Ahli Hukum Pidana, Chairul Huda menyatakan Presiden Jokowi telah
melakukan pelanggaran hukum karena meminta rekomendasi nama-nama calon
menteri di kabinet oleh KPK.
Pasalnya, di dalam perundang-undangan tidak ada satu pun kewenangan KPK dalam memberikan rekomendasi tersebut.
"Ini seperti mempertuhankan KPK karena nggak ada dasarnya lembaga itu
memberikan rekomendasi," jelas Chairul di Jakarta, Selasa, 21 Oktober
2014.
Chairul menegaskan, ini menunjukan Jokowi tak memahami hukum.
"Kalau Presiden Jokowi meminta rekomendasi ini berarti ini Pak Jokowi
nggak mengerti. Dan ini pelanggaran hukum pertama oleh Jokowi. Karena,
meminta kepada lembaga yang tidak berwenang," ungkapnya.
Seperti diketahui, Jokowi telah meminta pendapat KPK dalam hal nama-nama
calon menteri di kabinetnya. Padahal, berdasarkan hukum ketatanegaraan
posisi KPK tak sejajar dengan Presiden. (fs/PO)
Wednesday, 22 October 2014
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 comments:
Post a Comment