SELAMAT HARI PAHLAWAN, #SEMOGA TERCATAT SEBAGAI SYUHADA'

Wednesday, 30 September 2015

PKS Dorong Pemerintah Turunkan Harga BBM Premium


JAKARTA, Inflasi perekonomian nasional saat ini cukup tinggi akibat pelambatan ekonomi global yang sedang berlangsung. Untuk menguatkan daya beli masyarakat di tengah situasi ekonomi demikian, kebijakan menurunkan harga BBM premium perlu dipertimbangkan pemerintah. baru-baru ini dalam siaran persnya yang sampai ke redaksi Berita Sore,Kata Ketua DPP PKS Bidang Ekonomi, Industri, Teknologi dan Lingkungan Hidup (Ekuintek dan LH) Memed Sosiawan dalam siaran persnya yang diterima Berita Senin (28/9). Dikatakannya, opsi menurunkan harga BBM premium bisa jadi opsi paling bijak. “Di Munas PKS kemarin Presiden PKS telah menyerukan agar pemerintah memprioritaskan kebijakan penguatan daya beli masyarakat yang akhir-akhir ini terus menurun.
Mempertimbangkan harga minyak internasional yang jatuh dan inflasi nasional yang cukup tinggi, opsi menurunkan harga BBM premium bisa jadi opsi,” ujar Memed di Kantor DPP PKS, MD Building, Jl TB Simatupang.
Memed mengatakan, dalam Munas kemarin Presiden PKS sempat menawarkan kebijakan cash transfer untuk melindungi daya beli masyarakat yang tergerus. Dia menambahkan, cara lain untuk meningkatkan daya beli rakyat selain dengan cash transfer adalah dengan menurunkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis premium. “Ini cara paling cepat dan cukup efektif mengurangi beban masyarakat. Itu usulan yang bagus. Tapi sepertinya tidak mudah karena ada hambatan likuiditas yang dialami pemerintah saat ini," imbuh Memed.
Dia juga mengatakan, penguatan daya beli masyarakat sangat krusial karena berdasarkan rilis terbaru Badan Pusat Statistik (BPS) hingga Maret 2015, terjadi kenaikan angka kemiskinan, yaitu sebanyak 860.000 masyarakat miskin. “Jumlah orang miskin meningkat signifikan. Ini sudah lampu kuning mendekati lampu merah, harus ada respon cepat!” tegasnya.
Studi LPEM FEUI menyebutkan, setiap penurunan harga BBM premium 5 persen atau Rp400 per liter diperkirakan akan menyelamatkan 165 ribu rakyat miskin. “Dengan merujuk studi tersebut, kalau pemerintah turunkan sebesar Rp2.000 per liter saja, akan membantu mengurangi angka kemiskinan sekitar 825 ribu jiwa. Ini opsi yang perlu dicoba,” ujar politisi PKS asal Jawa Timur ini.
Hingga 31 Agustus 2015, realisasi penerimaan pajak mencapai Rp598,270 triliun. Dari target penerimaan pajak yang ditetapkan sesuai APBN-P 2015 sebesar Rp1.294,258 triliun, realisasi penerimaan pajak tersebut mencapai 46,22 persen. Jika dibandingkan dengan periode yang sama di tahun 2014, realisasi penerimaan pajak di tahun 2015 ini mengalami penurunan sebesar minus 1,07 persen, dari target penerimaan sebesar Rp604.712,33 triliun. Realisasi penerimaannya pun sebesar Rp598.270,63 triliun. (rel/lin)


Sumber berita : beritasore.com
Sumber foto   : id.wikipedia.org

Pasal Homoseksual Juga Harus Berlaku Bagi Orang Dewasa




Jakarta (30/9) - Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Muhammad Nasir Djamil akan mendorong Pasal 495 yang mengatur pidana homoseksual tidak hanya berlaku bagi yang di bawah 18 tahun saja, melainkan juga terhadap orang dewasa.
"Homoseksual merupakan tindakan yang menyimpang dan keji serta tidak sesuai dengan agama dan kebudayaan Indonesia," kata Nasir Djamil di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (30/9).
Hal itu disampaikan Nasir karena keprihatinannya terhadap pernyataan penyusun Rancangan Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) Prof Muladi yang mengatakan, bahwa RKUHP Pasal Homoseksual sama persis dengan KUHP yang berlaku saat ini. Menurut Muladi, pasal ini dipertahankan karena untuk menghormati hak asasi manusia (HAM) internasional.
"Jadi pencabulan berupa homoseksual yang dipidana hanya terhadap anak (child abuse), bukan terhadap orang dewasa," kata Muladi saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR dengan pakar mengenai RKUHP, Selasa (29/9) kemarin. Muladi menambahkan, jika DPR ingin mempidanakan homoseksual bagi orang dewasa maka disilahkan.
"Dengan hanya mencantumkan ancaman bagi yang berumur di bawah 18 tahun, apakah bagi yang berumur 18 tahun keatas yang melakukan homoseksual tidak dipidana? Dan Apakah dengan demikian kita akan melegalisasi dengan tidak mempidanakan pasangan homoseksual yang sudah dewasa?" ujar Nasir.
Berikut ini isi Pasal 495 RKUHP:
(1) Setiap orang yang melakukan perbuatan cabul dengan orang lain yang sama jenis kelaminnya yang diketahui atau patut diduga belum berumur 18 (delapan belas) tahun, dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun.
(2) Dipidana dengan pidana yang sama ditambah dengan sepertiga jika perbuatan cabul sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara seks oral atau seks anal atau semua bentuk pertemuan organ non-kelamin dengan alat kelamin yang dilakukan secara homoseksual.
Keterangan Foto: Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Muhammad Nasir Djamil.

Sumber : pks.or.id

Kabut Asap Mengkhawatirkan, Kepanduan PKS Padamkan Titik Kebakaran di Kalimantan

             


PALANGKA RAYA (30/9) – Regu Kepanduan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Palangka Raya memadamkan api di sejumlah titik kebakaran yang menjadi penyebab kabut asap tebal di wilayah Kalimantan Tengah (Kalteng).
“Berdasarkan instruksi dari Dewan Pengurus Wilayah (DPW) PKS Kalteng, rekan-rekan Regu Kepanduan turun langsung ke sejumlah titik api pada Selasa (29/9) malam, termasuk di lingkar luar Kota Palangka Raya,” kata Sekretaris Umum (Sekum) DPW PKS Kalteng, Heru Hidayat saat dihubungi via telepon, Rabu (30/9).
Heru menjelaskan kondisi kabut asap di wilayah Kalimantan sudah sangat mengkhawatirkan. Regu Kepanduan menemukan titik api tidak hanya berasal dari permukaan, tetapi juga dari dalam lahan gambut. Sehingga lahan gambut menjadi bara sekam yang sewaktu-waktu bisa menyala ke permukaan.
“Posisi kebakaran tidak hanya di permukaan, tetapi juga di dalam tanah gambut. Oleh karena itu, upaya pemadaman yang kami lakukan tidak sekedar menyiram dengan air, tetapi juga memastikan api padam di dalam tanah,” jelasnya.
Kendala yang dihadapi, lanjut Heru, titik api di lahan gambut jauh dari sumber air. Kondisi ini memaksa Regu Kepanduan memasok air dari area terdekat untuk dibawa ke titik kebakaran.
“Kami memerlukan sumber air yang sangat banyak karena titik api berada di kedalaman 0,5 meter hingga 1,5 meter. Suplai air pun semakin terbatas apabila tim masuk ke area lahan atau hutan yang berada di pedalaman. Oleh karena itu, kami membawa air atau membuat sumur air di lokasi terdekat untuk memudahkan pemadaman,” papar Heru.
Heru mengungkapkan saat ini wilayah Kalimantan Tengah masih diselimuti kabut asap tebal. Di beberapa tempat titik api juga masih sulit dipadamkan. Ia mengimbau kepada semua pihak untuk bersama-sama bekerja keras memadamkan bencana berskala nasional tersebut.
“Semua pihak harus terlibat dalam penyelesaian kabut asap ini. Pemerintah perlu menginformasikan kepada masyarakat dimana saja titik api berada. Sehingga, masyarakat pun ikut membantu memadamkan titik kebakaran di lingkungan terdekatnya,” ujarnya.
Selain itu, tambah Heru, Pemerintah perlu membangun pusat pengendali bencana di wilayah Kalimantan, Sumatera, atau daerah rawan kebakaran hutan lainnya. Oleh karena, bencana kabut asap ini terus berulang setiap tahun.
“Pemerintah perlu membangun pusat pengendali bencana seperti di Jawa Tengah. Selain dapat memetakan dan mengintegrasikan pemadaman di berbagai titik api, pusat pengendali juga mendorong keterlibatan semua unsur, serta menindak tegas pelaku kebakaran,” pungkas Heru.
Keterangan Foto: Regu Kepanduan PKS Palangka Raya memadamkan api di sejumlah titik kebakaran yang menjadi penyebab kabut asap tebal di wilayah Kalimantan Tengah, Selasa (29/9) malam. Ketua DPW PKS Kalteng Asnawi dan Sekum Heru Hidayat langsung memimpin aksi pemadaman.

Sumber : pks.or.id

Mendesak, RUU Penyandang Disabilitas Perlu Segera Disahkan





Jakarta (29/9) – Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mohd Iqbal Ramzi mengatakan, untuk menjamin pelaksanaan penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas, Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyandang Disabilitas yang sedang dibahas di DPR penting untuk segera diselesaikan.
Iqbal menjelaskan, bahwa semangat penyusunan RUU Penyandang disabilitas berbeda dengan Undang-Undang (UU) No 4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat. “UU No. 4 Tahun 1997 disusun berdasar pada charity based, sementara RUU Penyandang Disabilitas lebih berdasar pada pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas,” kata Iqbal di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (29/9).
Menurutnya, negara harus hadir secara maksimal dalam upaya memberikan perlindungan dan memenuhi hak-hak penyandang disabilitas. Sebagai wujud kehadiran negara, lanjut Iqbal, maka perlu dibentuk sebuah badan atau komisi nasional bagi penyandang disabilitas.
“Di samping itu, negara juga perlu menyediakan fasilitator untuk penyandang disabilitas dalam menghadapi kasus hukum, baik sebagai korban maupun sebagai pelaku,” ujar legislator dari daerah pemilihan Sumatera Selatan II itu.
Iqbal mengemukakan, dalam RUU Penyandang disabilitas juga terdapat kewajiban Pemerintah maupun swasta untuk memberikan akomodasi yang layak (reasonable accomodation) kepada penyandang disabilitas pada berbagai fasilitas publik, pendidikan, kesehatan, pengadilandan fasilitas lainnya.
Selain itu, ungkap Iqbal, sebagai wujud pelaksanaan penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas, Pemerintah diharapkan memberikan konsesi berupa potongan harga kepada penyandang disabilitas.
“Misalnya untuk transportasi, rekreasi, tagihan listrik, pajak kendaraan, parker, dan lain-lain. Di sisi lain, Pemerintah pun memberikan insentif bagi pihak swasta yang memberikan keringanan bagi penyandang disabilitas berupa keringanan pajak,” papar Anggota Panitia Kerja (Panja) RUU Penyandang Disabilitas itu.
Lebih jauh Iqbal menjelaskan, RUU Penyandang Disabilitas juga merupakan wujud tindak lanjut dari komitmen negara Indonesia dalam merealisasikan resolusi Majelis Umum Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) Nomor A/61/106 mengenai Konvensi tentang Hak-hak Penyandang Disabilitas yang sebelumnya telah mengundangkan hasil konvensi dalam UU No 19 tahun 2011.
Keterangan Foto: Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi PKS, Mohd Iqbal Ramzi (tengah).

Sumber : pks.or.id