Konferensi Pers Fraksi PKS menyikapi kenaikkan harga BBM bersubsidi, Selasa (18/11). (pks.or.id)
dakwatuna.com
– Jakarta. Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memutuskan harga BBM
bersubsidi naik Rp2000 per liter, Senin (17/11) malam. Menyikapi hal
ini, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dengan tegas menolak
kenaikkan harga BBM, dan memberikan solusi kepada pemerintahan Jokowi
agar persoalan BBM subsidi tidak terus menjadi permasalahan yang
membelenggu.
Berikut pernyataan sikap Fraksi PKS terkait penaikkan harga BBM bersubsidi:
1.
Fraksi PKS konsisten menolak Penaikan Harga BBM Bersubsidi. Fraksi PKS
menilai Penaikan Harga BBM Bersubsidi tidak tepat dan bukan pilihan
kebijakan yang baik, terutama di tengah harga minyak dunia yang sedang
turun drastis.
2. Fraksi PKS memandang Bahan Bakar Minyak (BBM)
merupakan hajat hidup seluruh rakyat dan merupakan stimulus penggerak
ekonomi rakyat. Fraksi PKS memandang penaikan harga BBM bersubsidi akan
berpengaruh terhadap peningkatan harga-harga (inflasi) secara
signifikan, memperburuk pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan
pengangguran dan kemiskinan.
a. Penaikan harga BBM Bersubsidi
untuk seluruh segmen masyarakat apalagi dengan angka yang relatif cukup
tinggi akan meningkatkan beban hidup sehari-hari rakyat secara
signifikan. Dampak inflasi secara keseluruhan, baik pada ekspektasi
inflasi yang terbentuk, inflasi first round saat kebijakan diambil
maupun second round pasca kebijakan.
b. Penaikan harga BBM
bersubsidi Rp2.000 akan mendorong kenaikan harga-harga pangan (volatile
food inflation) dikisaran 15% sebagaimana yang terjadi tahun 2013 lalu,
meski inflasi secara keseluruhan dikisaran 8-10%.
c. Penaikan
harga BBM Bersubsidi juga akan merusak prospek ekonomi yang sudah
mengalami perlambatan serius. Penaikan harga BBM bersubsidi akan
memperburuk pertumbuhan ekonomi yang sudah melambat di kisaran 5,1-5,3%
dan akan meningkatkan jumlah pengangguran karena pukulan terhadap dunia
usaha yang menghadapi tekanan dan tidak mampu berekspansi
d.
Penaikan harga BBM Bersubsidi akan meningkatkan jumlah rakyat miskin.
Rakyat miskin tetapakan bertambah signifikan meski program kompensasi
diberikan mengingat besarnya jumlah rakyat yang mendekati miskin (near
poor) yang berpotensi tidak seluruhnya tercakup dalam program
kompensasi.
3. Fraksi PKS memandang peningkatan ruang fiscal
seharusnya dapat dijalankan dengan meningkatkan Penerimaan Negara, baik
pajak dan maupun Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) terlebih dahulu.
Hal ini masih memungkinkan mengingat kondisi tax ratio yang masih
potensial untuk bisa ditingkatkan. Penghematan belanja barang dan
pegawai yang masih banyak inefisiensi juga masih memungkinkan
dijalankan.
4. Fraksi PKS memandang Penaikan harga BBM bersubsidi
merupakan cara-cara yang instan dan langkah short cut, danakan terus
berulang, tetapi tidak menjangkau dan menuntaskan akar permasalahan.
5.
Fraksi PKS memandang kebijakan “pemilahan” sekaligus “pemihakan”
(discrimantive and affirmative policy) dengan membedakan harga untuk BBM
bersubsidi untuk kendaraan pribadi dengan kendaraan angkutan umum, UMKM
dan perdesaan tetap pilihan yang terbaik dan sangat mungkin dijalankan
untuk jangka pendek. Kebijakan ini akan menghasilkan peningkatan ruang
fiskal yang sama besar tetapi berdampak rendah kepada masyarakat.
6.
Fraksi PKS memadang Pemerintah seharusnya mengambil langkah-langkah
fundamental terlebih dahulu dan tidak mengambil kebijakan yang
mempersulit kondisi rakyat. Dimana pemerintah perlu lebih serius dan
komprehensif mendorong perbaikan arah pengembangan energy mix yang
semakin sehat.
7. Agar persoalan BBM subsidi tidak terus menerus
menjadi permasalahan yang membelenggu maka Fraksi PKS memandang
pemerintah perlu:
a. Membenahi kebijakan energi yang mengutamakan ketahanan energi nasional di atas kepentingan-kepentingan jangka pendek;
b. Melakukan diversifikasi energi;
c. Membangun infrastruktur energi secara kokoh;
d. Memperbaiki sistem transportasi masal (termasuk konversi BBM ke BBG);
e. Meningkatkan lifting minyak (di sini harus disertai audit terhadap lifting minyak oleh auditor independent);
f. Melakukan audit efisiensi impor BBM dan hedging harga BBM;
g. Melakukan real-time monitoring terhadap lifting minyak nasional;
h. Melakukan upaya serius untuk mengolah minyak bagian pemerintah di kilang-kilang dalam negeri;
i. Membuat target yang jelas dalam pembangunan kilang dan SPBU baru;
j. Memperbaiki kinerja BUMN energi;
k. Mendorong Pertamina dan PLN untuk memanfaatkan fasilitas hedging agar mendapatkan tingkat harga yang fixed; dan
L. Meningkatkan lifting minyak bumi dengan mengoptimalkan reserve
proven minyak bumi nasional melalui kegiatan eksplorasi disektor hulu.
8.
Fraksi PKS memandang Penaikan Harga BBM bersubsidi tidak memenuhi
ketentuan UU No.12 Tahun 2014 tentang Perubahan UU No.23 Tahun 2013
tentang APBN Tahun 2014 Pasal 14 ayat 13 yang menegaskan anggaran untuk
subsidi energy dapat disesuaikan dengan kebutuhan realisasi pada tahun
anggaran berjalan berdasarkan realisasi harga minyak mentah (ICP) dan
nilai tukar rupiah.
9.Fraksi PKS akan mengambil dan menggalang
langkah-langkah konstitusional terkait dengan kebijakan pemerintah
tersebut, seperti mendorong DPR RI untuk menggunakan hak interpelasi.
(abr/dakwatuna)