
Konferensi Pers Fraksi PKS menyikapi kenaikkan harga BBM bersubsidi, Selasa (18/11). (pks.or.id)
 
dakwatuna.com
 – Jakarta. Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memutuskan harga BBM 
bersubsidi naik Rp2000 per liter, Senin (17/11) malam. Menyikapi hal 
ini, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dengan tegas menolak 
kenaikkan harga BBM, dan memberikan solusi kepada pemerintahan Jokowi 
agar persoalan BBM subsidi tidak terus menjadi permasalahan yang 
membelenggu.
Berikut pernyataan sikap Fraksi PKS terkait penaikkan harga BBM bersubsidi:
1.
 Fraksi PKS konsisten menolak Penaikan Harga BBM Bersubsidi. Fraksi PKS 
menilai Penaikan Harga BBM Bersubsidi tidak tepat dan bukan pilihan 
kebijakan yang baik, terutama di tengah harga minyak dunia yang sedang 
turun drastis.
2. Fraksi PKS memandang Bahan Bakar Minyak (BBM) 
merupakan hajat hidup seluruh rakyat dan merupakan stimulus penggerak 
ekonomi rakyat. Fraksi PKS memandang penaikan harga BBM bersubsidi akan 
berpengaruh terhadap peningkatan harga-harga (inflasi) secara 
signifikan, memperburuk pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan 
pengangguran dan kemiskinan.
a. Penaikan harga BBM Bersubsidi 
untuk seluruh segmen masyarakat apalagi dengan angka yang relatif cukup 
tinggi akan meningkatkan beban hidup sehari-hari rakyat secara 
signifikan. Dampak inflasi secara keseluruhan, baik pada ekspektasi 
inflasi yang terbentuk, inflasi first round saat kebijakan diambil 
maupun second round pasca kebijakan.
b. Penaikan harga BBM 
bersubsidi Rp2.000 akan mendorong kenaikan harga-harga pangan (volatile 
food inflation) dikisaran 15% sebagaimana yang terjadi tahun 2013 lalu, 
meski inflasi secara keseluruhan dikisaran 8-10%.
c. Penaikan 
harga BBM Bersubsidi juga akan merusak prospek ekonomi yang sudah 
mengalami perlambatan serius. Penaikan harga BBM bersubsidi akan 
memperburuk pertumbuhan ekonomi yang sudah melambat di kisaran 5,1-5,3% 
dan akan meningkatkan jumlah pengangguran karena pukulan terhadap dunia 
usaha yang menghadapi tekanan dan tidak mampu berekspansi
d. 
Penaikan harga BBM Bersubsidi akan meningkatkan jumlah rakyat miskin. 
Rakyat miskin tetapakan bertambah signifikan meski program kompensasi 
diberikan mengingat besarnya jumlah rakyat yang mendekati miskin (near 
poor) yang berpotensi tidak seluruhnya tercakup dalam program 
kompensasi.
3. Fraksi PKS memandang peningkatan ruang fiscal 
seharusnya dapat dijalankan dengan meningkatkan Penerimaan Negara, baik 
pajak dan maupun Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) terlebih dahulu. 
Hal ini masih memungkinkan mengingat kondisi tax ratio yang masih 
potensial untuk bisa ditingkatkan. Penghematan belanja barang dan 
pegawai yang masih banyak inefisiensi juga masih memungkinkan 
dijalankan.
4. Fraksi PKS memandang Penaikan harga BBM bersubsidi 
merupakan cara-cara yang instan dan langkah short cut, danakan terus 
berulang, tetapi tidak menjangkau dan menuntaskan akar permasalahan.
5.
 Fraksi PKS memandang kebijakan “pemilahan” sekaligus “pemihakan” 
(discrimantive and affirmative policy) dengan membedakan harga untuk BBM
 bersubsidi untuk kendaraan pribadi dengan kendaraan angkutan umum, UMKM
 dan perdesaan tetap pilihan yang terbaik dan sangat mungkin dijalankan 
untuk jangka pendek. Kebijakan ini akan menghasilkan peningkatan ruang 
fiskal yang sama besar tetapi berdampak rendah kepada masyarakat.
6.
 Fraksi PKS memadang Pemerintah seharusnya mengambil langkah-langkah 
fundamental terlebih dahulu dan tidak mengambil kebijakan yang 
mempersulit kondisi rakyat. Dimana pemerintah perlu lebih serius dan 
komprehensif mendorong perbaikan arah pengembangan energy mix yang 
semakin sehat.
7. Agar persoalan BBM subsidi tidak terus menerus 
menjadi permasalahan yang membelenggu maka Fraksi PKS memandang 
pemerintah perlu:
a. Membenahi kebijakan energi yang mengutamakan ketahanan energi nasional di atas kepentingan-kepentingan jangka pendek;
 b. Melakukan diversifikasi energi;
 c. Membangun infrastruktur energi secara kokoh;
 d. Memperbaiki sistem transportasi masal (termasuk konversi BBM ke BBG);
 e. Meningkatkan lifting minyak (di sini harus disertai audit terhadap lifting minyak oleh auditor independent);
 f. Melakukan audit efisiensi impor BBM dan hedging harga BBM;
 g. Melakukan real-time monitoring terhadap lifting minyak nasional;
 h. Melakukan upaya serius untuk mengolah minyak bagian pemerintah di kilang-kilang dalam negeri;
 i. Membuat target yang jelas dalam pembangunan kilang dan SPBU baru;
 j. Memperbaiki kinerja BUMN energi;
 k. Mendorong Pertamina dan PLN untuk memanfaatkan fasilitas hedging agar mendapatkan tingkat harga yang fixed; dan
 L. Meningkatkan lifting minyak bumi dengan mengoptimalkan reserve 
proven minyak bumi nasional melalui kegiatan eksplorasi disektor hulu.
8.
 Fraksi PKS memandang Penaikan Harga BBM bersubsidi tidak memenuhi 
ketentuan UU No.12 Tahun 2014 tentang Perubahan UU No.23 Tahun 2013 
tentang APBN Tahun 2014 Pasal 14 ayat 13 yang menegaskan anggaran untuk 
subsidi energy dapat disesuaikan dengan kebutuhan realisasi pada tahun 
anggaran berjalan berdasarkan realisasi harga minyak mentah (ICP) dan 
nilai tukar rupiah.
9.Fraksi PKS akan mengambil dan menggalang 
langkah-langkah konstitusional terkait dengan kebijakan pemerintah 
tersebut, seperti mendorong DPR RI untuk menggunakan hak interpelasi. 
 (abr/dakwatuna)