SELAMAT HARI PAHLAWAN, #SEMOGA TERCATAT SEBAGAI SYUHADA'

Friday, 23 December 2016

Tujuan PKS Dorong RUU Pekerja Sosial Masuk Prolegnas


thumbnail
Jakarta. Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mendorong agar RUU Pekerja Sosial bisa masuk prolegnas pada tahun sidang mendatang. Hal ini untuk meningkatkan kesejahteraan sosial di Indonesia, yang memerlukan banyak aktivitas yang melibatkan pekerjaan sosial. "Sekitar 12 UU mengamanahkan berbagai bentuk pekerjaan yang berdimensi pekerjaan sosial namun dengan terminologi berbeda-beda. Ini artinya tidak terdapat kejelasan dalam hal batasan, ketentuan, sertifikasi, hingga tata kelola dalam tingkat pelaksana teknis," kata anggota Komisi 8 DPR RI, Ledia Hanifa Amaliah, dalam keterangan beberapa saat lalu (Jumat, 23/12).

Padahal kata aleg FPKS ini lagi, keberadaan para pekerja sosial sangat krusial dalam berbagai program terkait penanggulangan kemiskinan, peningkatan kesejahteraan bahkan perlindungan perempuan dan anak. Contohnya adalah keberadaan para pendamping di program KUBE, program PKH, TKSK, hingga pendamping rehabilitas korban KDRT atau anak korban kekerasan dan anak yang berhadapan dengan hukum.
 
"Bila tak ada undang-undang khusus yang mengatur soal pekerja sosial ini  maka amanah undang-undang lain justru akan jalan ditempat karena sulit diimplementasikan." paparnya
 
RUU Pekerja Sosial ini sesungguhnya telah masuk dalam longlist prolegnas tahun 2014-2019 namun belum masuk dalam program prioritas karena diantaranya belum terpenuhinya kelengkapan administasi Naskah Akademik dan Draft RUU
 
"Draft dan Naskah Akademis ini masih dalam progras penggodokan di komisi 8 DPR RI. Tapi kami berharap tahun depan RUU ini bisa masuk sebagai RUU Prioritas," kata Ledia.

Sumber : rmol.com

PKS TUBAN adakan lomba

Foto Pks Tuban.
Dalam rangka hari ibu, Bidang Perempuan dan Ketahanan Keluarga (BPKK) DPD PKS Kab. Tuban,lomba merajut tas, foto keluarga, dan lomba menyusun lego. 
Berikut adalah publikasi yang dimuat dalam akun facebook pks.tuban  : 

Foto Pks Tuban.

Foto Pks Tuban.
Foto Pks Tuban.

Bantu Akses Modal Masyarakat Kecil

thumbnail

Jakarta (22/12) – Anggota DPR RI Fraksi PKS dari Daerah Pemilihan Jakarta III memulai kegiatan reses pada masa sidang kali ini dengan mengunjungi beberapa pengusaha kecil (UMKM) di Taman Sari, Jakarta Barat, Sabtu (17/12).
Acara yang berlangsung dengan tema “Serap Aspirasi dan Pasar Murah” ini, Adang tidak lupa untuk mengajak perwakilan dari Bank BRI untuk melihat kondisi pasar rakyat, sekaligus memberikan jaminan permodalan berupa Kredit Usaha Rakyat (KUR).
“Dari berbagai masalah yang dialami oleh pengusaha-pengusaha kecil, masalah permodalan adalah masalah yang seringkali susah ditemukan jalan keluarnya. Berangkat dari hal ini, saya menggandeng pihak bank, yaitu BRI, untuk membantu akses terhadap modal kepada masyarakat kecil,” jelas Adang di sela-sela kegiatan reses tersebut.
Anggota Komisi VI DPR RI ini turut menambahkan alasan dirinya mengajak BRI adalah karena bank tersebut menyediakan fasilitas KUR. KUR merupakan pinjaman yang diberikan oleh perbankan kepada pengusaha-pengusaha kecil agar dapat bertumbuh menjadi lebih kuat. Bunga yang diberikan oleh KUR bahkan bisa mencapai sampai 7% pertahunnya.
“Melalui KUR, aturan-aturan pinjam meminjam dibuat lebih longgar, jika dibandingkan dengan jenis pinjaman bank yang lain. Hal ini dilakukan agar para pengusaha kecil tidak takut terlebih dahulu ketika akan menggunakan KUR,” jelas Adang.
Adang mengharapkan agar masyarakat tidak perlu takut untuk mendapatkan modal melalui bank. Karena saat ini, bank-bank sudah cukup terbuka kepada masyarakat yang ingin mendapatkan pinjaman.
“Terus terang saja, di acara acara sebelumnya Bank sudah cukup terbuka untuk menerima masyarakat. Jadi ga perlu takut untuk ke Bank,” lanjut pria yang kerap disapa Bang Adang ini.
Menanggapi ini, tokoh masyarakat, Puji mengajak masyarakat agar senantiasa memanfaatkan program KUR tersebut.
“Kami merasa terhormat, kecamatan Taman sari atas kujungan Bapak Adang Daradjatun. Mengingat komisi VI bagian dari ekonomi, saya harapkan bapak ibu semua semangat. Saya pesan bapak ibu pinjam sesuai dengan kemampuannya. Jadi jangan hanya semangat saja ketika meminjam, tapi juga harus dibayar,” jelas perwakilan dari Kelurahan Keagungan, Taman Sari, ini.
Perwakilan BRI, Johan, menyebutkan bahwa beberapa jaminan untuk mendapatkan agunan bisa dalam bentuk BPKB, baik motor maupun mobil. Hal itu dilakukan sebenarnya agar setidaknya menjadi beban moral kepada para peminjam agar berkomitmen mengembalikan pinjaman.
Oleh karena itu, Adang berkomitmen akan terus mengawal dan mengupayakan agar para pengusaha kecil bisa mendapatkan pinjaman.
“Kalau telpon ke BRI nya nanti ga diangkat, biar nanti saya yang telpon.” pungkas Adang.

Sumber : pks.id

Nasir Djamil: Cabut Bebas Visa WN Cina dan Negara Lain

thumbnailAnggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil
Jakarta (22/12) - Maraknya beragam kasus yang melibatkan warga negara asing, termasuk Cina harus menjadi perhatian pemerintah. Kasus-kasus itu dinilai bagian dari ketidaksiapan pemerintah pascapenerapan kebijakan bebas visa.
Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil mengatakan harus ada tindakan lebih lanjut terkait kebijakan bebas visa terhadap warga negara asing, tidak hanya terhadap Cina tetapi juga negara lainnya.
“Bukan dievaluasi tapi dicabut kebijakan itu (bebas visa). Setelah dicabut baru dievaluasi,” kata dia kepada Republika.co.id, Senin (19/12).
Sebelumnya empat petani Cina menanam cabai ilegal di Bogor, Jawa Barat. Menurut Badan Karantina cabai tersebut mengandung bakter berbahaya untuk tanaman lain.
Nasir Djamil berpendapat kebijakan bebas visa yang saat ini diberlakukan di Indonesia tidak diikuti kesiapan aparatur dalam menghadapi dan menyeleksi warga asing yang masuk ke Indonesia.
“Dalam waktu sebulan dievaluasi sekaligus diterbitkan kebijakan baru yang mampu menjaga kedaulatan dan martabat Republik ini,” ujar politikus dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini.
Kebijakan bebas visa membuat warga negara asing datang dari berbagai pintu masuk di Indonesia. Sayangnya, kemudahan ini dapat memudahkan akses bagi para oknum dari mancanegara untuk melakukan kejahatan di Tanah Air.
Saat ini jumlah negara yang mendapatkan pemberlakukan bebas visa kunjungan dari Indonesia dinilai terlalu banyak yaitu 169 negara. Kebijakan tersebut justru dinilai berdampak kurang sehat bagi keamanan Indonesia.
Sejak menjabat 2014, tercatat tiga kali Presiden Joko Widodo melansir peraturan Presiden (perpres) yang berkaitan dengan bebas visa kunjungan. Pertama, Perpres No 69/2015 tentang Bebas Visa Kunjungan (45 negara) pada 9 Juni 2016. Kemudian, Perpres No 104/2015 tentang Perubahan atas Perpres No 69/2015 (75 negara). Terbaru, Perpres No 21/2016 (169 negara) tertanggal 2 Maret 2016. Alasan di balik kebijakan ini menurut Presiden adalah untuk meningkatkan devisa melalui pariwisata.

Sumber : republika.co.id

Jadi Madrasah Generasi, Ibu Harus Diberi Peran Strategis

thumbnail
Hari Ibu yang jatuh setiap 22 Desember adalah hari istimewa bagi kaum perempuan di Indonesia. Ketua Bidang Perempuan dan Ketahanan Keluarga (BPKK) DPP PKS Wirianingsih mengajak masyarakat untuk bisa memaknai hari istimewa ini dengan pemaknaan yang benar.
Wirianingsih mengatakan, Hari Ibu jangan hanya dimaknai sebatas perayaan. Namun, menjadi sebuah refleksi dalam peningkatan kualitas diri dari seorang Ibu.
“Seorang Ibu itu memiliki peran yang sangat strategis dalam membangun sebuah bangsa. Karena, di dalam rahim mereka akan terlahir tunas-tunas bangsa dan melalui tangan mereka akan terlahirkan anak-anak yang terdidik dan berkarakter. Oleh karena itu, kita harus memberikan perhatian yang lebih kepada mereka” ujar perempuan yang akrab disapa Bu Wiwi ini.
Wiwi juga mengajak kepada seluruh masyarakat dan pemerintah untuk memberikan perhatian dan kesempatan kepada para Ibu untuk dapat mengembangkan potensi dirinya baik di dalam keluarga, masyarakat maupun negara.
“Selamat hari Ibu untuk seluruh Ibu di Indonesia, semoga Allah SWT senantiasa memberikan kelembutan di dalam hati kita. Semoga penghormatan kita kepada kaum Ibu tidak terhenti di hari Ibu saja, namun kita senantiasa membahagiakan mereka setiap saat. Karena, ridha Allah bertumpu pada ridhanya,” tutupnya.

Sumber : pks.id

Implementasi Regulasi Sektor Energi Masih Diabaikan

thumbnail

Jakarta. Anggota Komisi VI DPR RI yang juga Ketua Kelompok Komisi VII (Kapoksi) Fraksi PKS Rofi Munawar memberikan beberapa catatan terkait kinerja pemerintah di sektor energi dan mineral tahun 2016, baik di level hulu maupun hilir.
Catatan tersebut sebagian besar terkait pada implementasi regulasi yang masih diabaikan sehingga menyebabkan kerugian negara. Terlebih, pada persoalan pengembangan Energi Baru Terbarukan (EBT) dimana pengembangannya masih jauh untuk mampu secara gradual menjadi tulang punggung energi nasional.
“Perhitungan cost recovery yang terus naik, perolehan lifting migas yang kian rendah dan tunggakan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang masih tinggi masih menjadi catatan kurang baik sektor Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) di tahun 2016,” ujar Rofi Munawar di Jakarta, Rabu 21 Desember 2016.
Rofi menjelaskan, tercatat tunggakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di sektor energi sampai dengan 2016 sudah mencapai Rp13,1 triliun. Diantaranya, untuk sektor minyak dan gas bumi sebesar Rp4,4 triliun atau setara US$ 336,17 juta. Jumlah tersebut berasal dari temuan terhadap 143 kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKS) yang belum melunasi sisa kewajiban keuangan di 30 wilayah kerja. Meliputi sisa komitmen pasti US$ 327 juta, bonus tandatangan US$ 2,5juta, barang dan jasa US$ 575 ribu, serta jaminan operasi US$ 5,8 juta.
“Tentu seluruh potensi penerimaan negara itu harus secara serius dikejar oleh pemerintah. Jika tidak mampu, selain secara faktual akan mengurangi penerimaan negara juga berpotensi menjadi masalah hukum di kemudian `hari’,” jelas Legislator PKS dari Daerah Pemilihan Jawa Timur VII ini.
Selain itu, Rofi juga menyoroti sektor mineral dan batu bara. Menurut Rofi, kebijakan renegoisasi kontrak tidak banyak mengalami perkembangan berarti. Terbukti masih rendahnya komitmen sejumlah Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau Kontrak Karya (KK), padahal hal itu telah diamanahkan oleh UU No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Di sisi lain, batas akhir relaksasi mineral efektif tinggal satu bulan lagi dari apa yang telah ditetapkan.
“Ironisnya, pemerintah justru mewacanakan perpanjangan relaksasi untuk mengakomodir IUP dan KK yang selama ini belum mampu menyelesaikan kewajibannya membangun smelter,” kata Rofi.
Selain itu Rofi juga menambahkan, pelarangan ekspor mineral mentah dan program pembangunan smelter perlu terus dilanjutkan agar terjadi proses penguatan pendalaman industri di sektor minerba yang menghasilkan pertambahan nilai yang lebih besar di dalam negeri serta menjamin kepastian pasokan bahan baku mineral dari dalam negeri.
Sumber : viva.co.id