SELAMAT HARI PAHLAWAN, #SEMOGA TERCATAT SEBAGAI SYUHADA'

Tuesday 29 September 2015

2016, Anggaran Infrastruktur dan Perhubungan Turun


JAKARTA (29/9) – Anggaran infrastruktur dan transportasi dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2016 mengalami penurunan signifikan dibandingkan tahun 2015. Anggaran di tiga kementerian yang menjadi mitra kerja Komisi V rata-rata mengalami penurunan sebesar 12-13% dibandingkan tahun lalu.
Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Yudi Widiana Adia memaparkan, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mendapat alokasi sebesar Rp103,812 triliun dalam RAPBN 2016.
“Jumlah tersebut turun 12% dibandingkan tahun 2015 dimana Kementerian PUPR mendapatkan alokasi sebesar Rp116,837 triliun,” kata Yudi, dalam raker Komisi V DPR RI dengan Kementerian PUPR, Kementerian Perhubungan, Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi serta BMKG, BPLS, Basarnas dan BPWS, Selasa (29/9).
Yudi menambahkan, penurunan alokasi anggaran untuk Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dalam RAPBN 2016 sebesar 13% dibandingkan APBN 2015. Jika tahun 2015 lalu, Kemenhub mendapat alokasi sebesar Rp64,954 triliun, dalam RAPBN 2016 alokasi anggaran untuk Kemenhub yang disepakati hanya sebesar Rp50,160 triliun. Sedangkan alokasi anggaran untuk Kementerian Desa, PDT, dan Transmigrasi mengalami penurun 12,4% dari Rp9,027 triliun dalam APBN 2015 menjadi Rp7,269 triliun.
“Dibandingkan tahun 2015, alokasi anggaran Kementerian PUPR, Kemenhub dan Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi untuk RAPBN 2016 penurunannya lumayan signifikan. Tapi, kami berharap penurunan ini tidak mematahkan semangat kementerian untuk meningkatkan penyerapan dan bisa menjadi stimulus ekonomi dan membuat negara kita tahan dari krisis,” ujar politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) asal dapil Kota dan Kabupaten Sukabumi itu.
Dengan fiskal yang terbatas untuk membiayai pembangunan infrastruktur, Yudi meminta pemerintah  mendorong keterlibatan pihak swasta dalam penyediaan infrastruktur dalam skema Public Private Partnership (PPP). Skema ini akan menambal kekurangan biaya investasi infrastruktur akibat minimnya anggaran pemerintah.
Yudi mengemukakan, dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019, total kebutuhan anggaran infrastruktur selama lima tahun senilai Rp5.519 triliun. Dari total kebutuhan tersebut, total anggaran yang bisa dipenuhi oleh pemerintah hanya mencapai Rp1.400 triliun atau 29% dari total kebutuhan anggaran yang diperlukan. “Karena itu, salah satu cara yang bisa ditempuh pemerintah adalah menggandeng swasta dalam menggenjot proyek infrastruktur hingga tahun 2019,” terang Yudi.
Meski mendorong pemerintah untuk meningkatkan skema PPP, Komisi V, lanjut Yudi, juga mengingatkan pemerintah untuk berkoordinasi dengan DPR terkait dengan kebijakan pembangunan infrastruktur yang menggunakan anggaran di luar APBN.
“Kebijakan infrastruktur di luar anggaran APBN, harus tetap didukung. Dan perlu ada komunikasi dengan Komisi V. Seperti jalan tol untuk PUPR, rencana kereta cepat di Kementerian Perhubungan. Semua ini harus dibicarakan bersama. Jangan seperti sekarang kami justru tahu dari media dan tidak pernah sama sekali disinggung dalam rapat-rapat,” pungkas Yudi.

Sumber : pks.or.id

PKS: Kenapa yang Dimasukkan Kretek, Bukan Wayang atau Batik?

KOMPAS.com/DANI PRABOWO Presiden PKS Sohibul Iman
Anggota Komisi X DPR Sohibul Iman mengatakan, penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Kebudayaan idealnya hanya mengatur hal yang sifatnya pokok, bukan spesifik. Ia pun mengaku kaget saat kretek menjadi salah satu pasal yang tercantum di dalam RUU Kebudayaan.
"Kalau dari sisi hakekat UU, UU itu mengatur hal pokok bukan mengatur hal spesifik seperti itu," kata Sohibul saat dihubungi, Senin (28/9/2015).
Ia menuturkan, hingga proses penyusunan RUU Kebudayaan rampung di Komisi X, tidak pernah muncul kretek di dalam pembahasan tersebut. Namun, setelah Panja Kebudayaan menggelar harmonisasi dengan Badan Legislasi DPR, kretek masuk menjadi salah satu ayat di dalam pasal RUU Kebudayaan.
"Saya lupa kapan pastinya pembahasan dengan Baleg itu, tapi kalau tidak salah sekitar dua minggu lalu saat pasal ini mulai ramai," ujar Presiden PKS itu.
Lebih jauh, ia mengatakan, Komisi X sejak awal tak ingin secara spesifik membahas mengenai warisan kebudayaan. Sebab, terlalu banyak warisan kebudayaan yang dimiliki daerah-daerah di Tanah Air. Kalau pun seluruh warisan kebudayaan itu dimasukkan ke dalam RUU, maka lebih tepat jika itu disebut daftar kebudayaan, bukan RUU Kebudayaan.
"Jadi secara tinjauan UU itu menjadi problem, kenapa itu dimasukkan. Pertanyaan selanjutnya kenapa tidak dibuat UU khusus, yaitu UU Kretek? Kenapa yang dimasukkan kretek, kenapa enggak wayang, kenapa enggak batik?" ucapnya.
Pasal kretek masuk ke dalam Pasal 37 RUU Kebudayaan. Di dalam pasal itu disebutkan, kretek tradisional merupakan sejarah dan warisan kebudayaan yang harus dihargai, diakui serta dilindungi pemerintah dan pemerintah daerah.
Sementara, Pasal 49 menyebutkan perlindungan terhadap kretek tradisional dapat diwujudkan dengan inventarisasi dan dokumentasi; fasilitasi pengembangan kretek tradisional; sosialisasi, publikasi dan promisi kretek tradisional; festival kretek tradisional; dan perlindungan kretek tradisional.

Sumber : KOMPAS.com

PKS: Usul Menko Darmin Bisa Melanggar UUD 1945


ISKAN QOLBA LUBIS
  


Usul  Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution untuk mencabut pengawasan ekspor dan impor minyak dan gas (migas) dalam paket kebijakan ekonomi yang dikeluarkan pemerintah bertentangan dengan konstitusi.

Pasal 33 UUD/1945 ayat (2) disebutkan, cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara. Sedangkan ayat (3) menyatakan bumi, air, dan kekayaan alam  yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

"Hal ini (usul Menko Darmin) bertentangan dengan konstitusi. Negara tidak boleh lepas tangan,” kata anggota Komisi Energi DPR RI, Iskan Qolba Lubis dalam siaran persnya, Senin (28/9).

Politikus PKS dari daerah pemilihan Sumatera Utara (Sumut) II ini menegaskan bahwa migas harus dikelola oleh negara. Ekspor-impornyapun harus berada di bawah pengawasan pemerintah.

"Migas ini menyangkut hajat hidup orang banyak, harus dikelola negara. Kedaulatan energi adalah amanat UUD 1945," kata Iskan.

Sebagaimana diketahui, pemerintah akan memangkas sejumlah kewajiban bagi eksportir dan importir sebagai bagian dari upaya deregulasi yang masuk dalam paket kebijakan ekonomi tahap pertama Presiden Joko Widodo.

Darmin menuturkan aturan yang dipangkas antara lain hambatan pemeriksaan bahan baku fisik dalam proses ekspor-impor. Pemerintah nantinya akan mengeluarkan 17 peraturan pemerintah, 11 peraturan presiden, 2 instruksi presiden, 96 peraturan menteri, dan 8 peraturan lainnya, terutama dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) serta Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). [zul] 

Sumber : RMOL

Aher Nyatakan Belasungkawa Korban Mina Asal Jabar


BANDUNG (27/9) – Gubernur sekaligus Amirul Hajj Jawa Barat (Jabar) Ahmad Heryawan (Aher) menyatakan belasungkawa atas korban meninggal musibah Mina asal Jabar.
"Atas nama Pemprov Jabar kami berbela sungkawa yang sedalam-dalamnya. Semoga mereka tercatat sebagai syuhada di hadapan Allah SWT. Kepada keluarga yang ditinggalkan, semoga diberi kesabaran untuk menerima musibah ini," katanya dalam surel kepada Humas Pemprov Jawa Barat dari Pondokan Al-Isla, Aziziyah, Mekkah, Ahad (27/9) pagi.
Selain berduka cita, Aher juga berharap pihak berwenang, terutama Kerajaan Saudi Arabia dan Kepala Daerah Kerja (Daker) Mekkah, untuk segera menginvestigasi dan menemukan jamaah lain yang belum ditemukan.
"Agar segera membuahkan hasil, agar ada kejelasan yang membuat semua pihak bisa tahu terkait sanak saudaranya yang masih belum diketahui kepastiannya," sambungnya.
Sebelumnya, Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Banjar Dadang Romansyah akhir pekan lalu mengatakan, empat warga Banjar menjadi korban yakni Atang Gumawang (41) dan istri, Ima Rismawati, serta Dikdik Muhammad Tasdik (36) dan istri, Ira Kusmira. Keempatnya satu keluarga asal Cikabuyutan Barat, Kec. Pataruman, Kota Banjar.
Sementara Kepala Dakker Mekkah Arsyad Hidayat pada Ahad (27/9) dinihari mengumumkan total 19 WNI meninggal dunia dalam musibah Mina. Sejumlah nama dan asal kloter kemungkinan besar dari Jawa Barat seperti Eti Kusmiati, Koko Koswara, dan Dadang Barmara Memet yang berasal dari Kloter Jakarta-Bekasi (JKS) 61. Namun konfirmasi dari keluarga belum diperoleh.
Gubernur Jabar sendiri pada Jumat (25/9) lalu sudah mendatangi Menteri Agama Lukman Hakim Saefuddin ketika terjadi simpang siur nama jamaah haji Jabar yang jadi korban musibah di Mina, Kamis (24/9). Selain menanyakan perihal kepastian warganya, Aher kala itu meminta warga Jabar tetap tenang seraya meminta bersabar menunggu informasi resmi dari pihak terkait.
Menurut Aher, sekalipun bencana ini beruntun setelah insiden crane beberapa waktu lalu, pada prinsipnya kita tidak mengubah apa yang sudah terjadi dan harus ridho dan sabar atas ketetapan-Nya. Juga, tidak bisa memastikan apa yang terjadi di masa depan, sehingga tidak harus berkubang dengan aneka penyesalan, apalagi kekhawatiran berlebih ke depan dalam melaksanakan ibadah haji.
"Di sisi lain, mari kita dorong bersama kepada pemerintah Kerajaan Saudi Arabaia untuk melakukan perbaikan demi kenyamanan jamaah ke depan," katanya seraya menambahkan, pihaknya tetap berterima kasih terhadap pelayanan yang baik dari Kerajaan selama ini.
Aher mengaku setiap hari banyak jamaah Jabar yang mengabarkan infomasi terkait belum kembalinya sejumlah orang dengan mendatangi langsung pondokan Gubernur Jabar di Al-Isla tersebut.
Akan tetapi, keterbatasan mobilitas dan legalitas operasional yang sepenuhnya di tangan Kepala Daker Mekkah, membuat pihaknya sebatas menunggu kepastian informasi valid dari Kepala Daker Mekkah.
Bahkan, ketika peristiwa Mina terjadi, seluruh jemaah (termasuk rombongan Gubernur) yang sudah ada di maktab diisolasi otoritas setempat guna menghindari kejadian tidak diinginkan yang lebih besar.
"Kondisi cuaca juga esktrem, ketika siang hari suhu bisa sampai 50 derajat celcius. Karena itulah, sekalipun kami sudah mendatangi langsung Menteri Agama, namun penanganan sepenuhnya berada di tangan Daker," pungkasnya.
Keterangan Foto: Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan (koko hijau) saat mengunjungi para korban jatuhnya crane beberapa hari lalu.

Sumber : http://www.pks.or.id