SELAMAT HARI PAHLAWAN, #SEMOGA TERCATAT SEBAGAI SYUHADA'

Wednesday 26 November 2014

Asyiknya Ngopi dan Ngaji Bareng Aleg PKS



Kegiatan Ngopi Bareng Johan
KabarPKS.com - Semarang - Anggota Dewan dari PKS Semarang terus melakukan inovasi program untuk selalu dekat dengan warga masyarakat. Salah satunya adalah seperti yang dilakukan oleh Johan Rifai, dengan mengadakan acara 'Ngopi dan Ngaji Bareng Johan' secara rutin di setiap bulannya.

Kegiatan ini bertujuan untuk mendapatkan informasi bagaimana kondisi masyarakat dengan melakukan serap aspirasi. Namun agar masyarakat lebih terbuka, maka kegiatan serap aspirasi ini dilakukan dengan kemasan acara santai dan diselingi acara pengajian yang merupakan budaya masyasyarakat yang tidak dapat dipisahkan.

Acara dimulai dengan pengajian bersama, kemudian dilanjutkan bincang-bincang santai terkait pembangunan di Kota Semarang. Agenda ini cukup efektif melihat antusiasme warga dan tokoh masyarakat yang hadir.

Johan Rifai mengatakan kegiatan ini penting untuk terus dilakukan agar dirinya sebagai anggota dewan tetap terus membersamai masyarakat, sehingga setiap permasalahan di tengah-tengah masyarakat bisa dapat diatasi dengan baik.

"Ini dalam rangka memberikan kontribusi positif terhadap masyarakat, kita ingin tahu permasalahan di tengah-tengah mereka, dan kami sebagai wakil rakyat, dengan kewenangan yang kami miliki berusaha untuk dapat menyelesaikan dan memberikan solusi atas permasalahan mereka," Ungkap Johan legislator PKS dapil Kota Semarang 1 yang meliputi Kecamatan Semarang Barat dan Semarang Selatan itu. (pkssemarang/kabarpks)

Fahri Usulkan Tiga Profesor Hukum Ini Jadi Penasihat Jokowi

Yusril Ihza Mahendra


Yusril Ihza Mahendra

JAKARTA-- Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah menyarankan Presiden Joko Widodo (Jokowi) memilih penasihat bidang politik hukum dan keamanan (polhukam) yang cakap. Hal ini agar Jokowi dan para menterinya tidak membuat kebijakan-kebijakan blunder yang mencoreng pemerintah.
"Saya sarankan Jokowi memiliki penasihat polhukam yang canggih," kata Fahri kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Rabu (26/11).
Fahri pun menyebut sejumlah orang yang menurutnya cakap dalam memahami persoalan polhukam. Mereka misalnya Yusril Ihza Mahendra, Denny Indrayanan, dan Jimmly Ashidiqie. Saran Fahri agar Jokowi mengangkat penasihat yang cakap memahami persoalan polhukam berangkat dari kekecewaan terhadap menteri-menteri Jokowi yang terlalu mencampuri konflik di internal partai politik.
Pasalnya ia heran dengan pernyataan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan, Tedjo Edy Purdijatno yang meminta polri tidak mengeluarkan izin munas dengan alasan keamanan. Fahri mengatakan saat ini penyelenggaraan acara partai sudah tidak memerlukan izin aparat keamanan.
Partai politik yang ingin menggelar hajat cukup mengirimkan surat pemberitahuan ke aparat keamanan. Masalah keamanan Munas Golkar mestinya diserahkan kepada pihak kepolisian. Fahri khawatir campur tangan pemerintah justru membuat masalah internal Partai Golkar kian meruncing.
"Nanti malah dituduh meruncing suasana. Serahkan itu (urusan keamanan) pada mekanisme. Semua ada petugasnya," kata Fahri.
Wakil Sekretaris Jendral DPP PKS ini mengingatkan pemerintah tidak mengulangi kesalahan Menteri Hukum dan Ham, Yasonna H. Laoly yang mengintervensi konflik politik PPP.  Yasonna mengesahkan hasil muktmar PPP di Surabaya yang memutuskan M. Rommahurmuziy sebagai ketua umum PPP.
Keputusan itu, kata Fahri, dilakukan Yasonna sebelum serah terima jabatan dengana menkumham lama dan dibuat dengan mesin ketik manual tanpa konsultasi ke kader PPP di bawah. "Jangan pakai birokrasi negara ini untuk tujuan-tujuan yang menyeret pelanggaran," katanya.

Sumber : ROL

Revisi UU MD3 Tak Jadi Masuk Prolegnas, Dikembalikan ke Baleg

JAKARTA (26/11) - Sidang paripurna DPR untuk menetapkan revisi UU MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2014 ditunda pengambilan persetujuannya. Paripurna memutuskan pembahasan dikembalikan ke Badan Legislasi.

Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah yang memimpin sidang paripurna mengetok palu penundaan pengambilan persetujuan mengingat adanya catatan terhadap pembahasan lanjut revisi UU MD3.

"Ada dua opsi yang pertama kita voting dan kedua ditunda. Kalau ditunda kita setuju?" tanya Fahri Hamzah yang dijawab setuju oleh anggota dewan.

Fahri meminta catatan fraksi yang dikemukakan pada paripurna diselesaikan di Baleg. "Usul saya ini tadi ada banyak catatan, catatan itu harusnya diselesaikan di tingkat baleg karena kita tidak mau ada UU selesai seminggu dua minggu ke depan, tapi patah di MK. Kita ingin selesaikan baik-bail prosedural dan tidak ada yang menggugat dan dipatahkan," sambungnya.

Sejumlah fraksi memang menyuarakan agar DPD dilibatkan dalam pembahasan revisi UU MD3.

Anggota Fraksi PKS Al Muzzammil Yusuf memaparkan putusan MK yang mengharuskan dilibatkannya DPD. "Mempertimbangkan amar putusan MK, kami menyarankan untuk ada penundaan untuk menyertakan DPD walau cuma beberapa hari," ujarnya.
JAKARTA (26/11) - Sidang paripurna DPR untuk menetapkan revisi UU MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2014 ditunda pengambilan persetujuannya. Paripurna memutuskan pembahasan dikembalikan ke Badan Legislasi.

Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah yang memimpin sidang paripurna mengetok palu penundaan pengambilan persetujuan mengingat adanya catatan terhadap pembahasan lanjut revisi UU MD3.

"Ada dua opsi yang pertama kita voting dan kedua ditunda. Kalau ditunda kita setuju?" tanya Fahri Hamzah yang dijawab setuju oleh anggota dewan.

Fahri meminta catatan fraksi yang dikemukakan pada paripurna diselesaikan di Baleg. "Usul saya ini tadi ada banyak catatan, catatan itu harusnya diselesaikan di tingkat baleg karena kita tidak mau ada UU selesai seminggu dua minggu ke depan, tapi patah di MK. Kita ingin selesaikan baik-bail prosedural dan tidak ada yang menggugat dan dipatahkan," sambungnya.

Sejumlah fraksi memang menyuarakan agar DPD dilibatkan dalam pembahasan revisi UU MD3.

Anggota Fraksi PKS Al Muzzammil Yusuf memaparkan putusan MK yang mengharuskan dilibatkannya DPD. "Mempertimbangkan amar putusan MK, kami menyarankan untuk ada penundaan untuk menyertakan DPD walau cuma beberapa hari," ujarnya.