SELAMAT HARI PAHLAWAN, #SEMOGA TERCATAT SEBAGAI SYUHADA'

Wednesday 26 November 2014

4 Catatan PKS Terkait Pengambilan Keputusan RUU MD3



JAKARTA - Fraksi PKS menyatakan persetujuannya terhadap RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3 hasil harmonisasi Panja Baleg, namun disertai dengan empat (4) catatan, dimana keempat catatan ini menjadi hal yang tidak terpisahkan antara satu dengan yang lainnya.

Hal tersebut disampaikan juru bicara Fraksi PKS Abdul Hakim saat membacakan  Pendapat Akhir Mini Fraksi PKS terkait pengambilan keputusan atas RUU MD3 dalam Rapat Pleno Baleg di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (25/11/2014)

Keempat catatan tersebut antara lain: pertama, bahwa proses pembahasan RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 17 Tahun 2014 yang saat ini dibahas merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kesepakatan bersama fraksi-fraksi di DPR yang ditandatangani pada tanggal 17 Nopember 2014 dari ke-14 kesepakatan.

Dimana  salah satu butir kesepakatan itu berbunyi, "Bersepakat dan setuju untuk mengisi penuh anggota Fraksi pada 11 Komisi, 4 Badan, dan 1 Majelis Kehormatan Dewan dalam rapat Paripurna yang akan dilaksanakan pada Selasa, 18 Nopember 2014." Sehingga secara kelembagaan Dewan Perwakilan Rakyat ini dapat bekerja sesuai dengan fungsinya secara optimal.

Kedua, Fraksi PKS memahami bahwa setiap RUU yang dibahas di DPR harus diawali dengan  program legislasi nasional yang merupakan skala prioritas program pembentukan UU dalam rangka mewujudkan sistem hukum nasional sesuai dengan Pasal 16 UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

“Namun pembahasan RUU ini diberikan kekhususan sesuai dengan Pasal 23 huruf (b) UU Nomor 12 Tahun 2011 yang menyatakan dalam keadaan tertentu DPR dapat menyusun suatu RUU,” jelas Abdul Hakim.

Ketiga, Fraksi PKS memandang penyusunan draft RUU tentang revisi UU MD3 ini sangat penting untuk menguatkan sistem pemerintahan presidential yang tertuang dalam konstitusi. Dengan sistem presidential kita meyakini adanya pembagian tugas yang jelas antara lembaga negara sehingga tidak terjadi tumpang tindih antara satu lembaga dengan lembaga lainnya.

“Sistem presidential dipandang mampu menciptakan pemerintahan negara berazaskan kekeluargaan dengan stabilitas dan efektivitas yang tinggi,” terangnya.

Keempat, Fraksi PKS mendukung adanya penambahan jumlah setiap alat kelengkapan dewan. Dimana tujuannya untuk mengoptimalkan pelaksanaan kinerja DPR dalam melaksanakan fungsi, wewenang dan tugasnya dalam meningkatkan kepercayaan publik terhadap DPR sebagai lembaga perwakilan yang mencerminkan representasi rakyat.

“Fraksi PKS sangat berharap, bahwa perubahan RUU ini dapat memenuhi harapan masyarakat kepada DPR sebagai institusi politik yang kredible, bermartabat yang dapat menjalankan fungsi dan haknya secara optimal yang didukung oleh manajerial  dan kepemimpinan yang baik,” tegasnya. (sc)

Foto: naefurodjie/parle/hr
Sumber: http://www.dpr.go.id/kabarpks

0 comments:

Post a Comment