SELAMAT HARI PAHLAWAN, #SEMOGA TERCATAT SEBAGAI SYUHADA'

Wednesday, 6 August 2014

"Jujurlah MK!"


Istilah MK adalah Mahkamah Konstitusi bukan Mahkamah Kalkulator ini menarik.. #jujurlahMK

Mari kita kupas Kedudukan, Kewenangan dan Kewajiban MK sbg Mahkamah Konstitusi BUKAN Mahkamah Kalkulator! #jujurlahMK

Kedudukan MK, merupakan salah satu lembaga negara yg melakukan kekuasaan kehakiman yg merdeka... #jujurlahMK

...untuk menyelenggarakan pengadilan guna menegakkan hukum dan keadilan. #jujurlahMK

UUD 1945 mengatur bahwa Mahkamah Konstitusi memiliki 4 (empat) kewenangan dan 1 (satu) kewajiban. #jujurlahMK

Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final. #jujurlahMK

1. Menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. #jujurlahMK

2. Memutus Sengketa kewenangan lembaga negara yg kewenangannya diberikan oleh UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. #jujurlahMK

3. Memutus pembubaran partai politik. #jujurlahMK

4. Memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum. ~> Point ke-4 dari kewenangan MK inilah yg jadi topik kita. #jujurlahMK

Dari ke-4 kewenangan Mahkamah Konstitusi tadi jelas bahwa MK memang bukan Mahkamah Kalkulator :)) #jujurlahMK

Jadi persidangan di MK bukan hanya mengenai hitungan selisih angka, tapi substansi gimana membongkar kecurangan Pilpres. #jujurlahMK

Lebih jauh tentang Kedudukan, Kewenangan dan Kewajiban MK bisa dilihat disini ~> http://t.co/bOMDwWllf8

Yang harus dipahami persidangan di MK berbeda dengan persidangan pada kasus pidana atau perdata biasa. #jujurlahMK

Persidangan di MK bukan sekadar pembuktian aspek formil dan/atau materil dari permohonan atau gugatan yg diperiksa... #jujurlahMK

...tetapi para Hakim MK akan bertanding argumen serta penafsiran bersudut pandang konstitusi. Jadi bukan sekedar selisih angka! #jujurlahMK

Dalam persidangan MK, juga akan terjadi adu kuat teori, filsafat dan penafsiran hukum. #jujurlahMK

Jadi memahami gugatan ke MK hanya sekedar membahas perselisihan angka adalah sesat fikir sekaligus mengkerdilkan kewenangan MK. #jujurlahMK

Jika persidangan MK hanya sekedar membahas perselisihan angka maka benarlah pernyataan Margarito, bhw MK = Mahkamah Kalkulator? #jujurlahMK

Gugatan kecurangan Pilpres ke MK ini bisa jadi pembelajaran baik tuk demokrasi kita, krn Pemimpin bangsa tidak boleh curang. #jujurlahMK

(@BroArdy/piyungan)

Pakar Hukum: Prabowo-Hatta Berpeluang Menang di MK


PKS BANGILAN - Jakarta - Hari ini (Rabu, 5/8) Mahkamah Konstitus (MK) akan menggelar sidang perdana gugatan Pilpres yang diajukan Pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa.

Pakar hukum tata negara Margarito Kamis menilai secara umum peluang kemenangan gugatan Prabowo-Hatta terbuka, karena ada dua hal yang menjadi acuan dalam keputusan hasil Pilpres 2014. Acuan itu, kata Margarito yang pertama adalah terdapat permasalahan dalam level prosedur paling bersifat fatal.
"Seperti penggunaan Daftar Pemilih Khusus Tambahan (DPKTb), itu luar biasa fatal lalu yang kedua banyak sekali rekomendasi-rekomendasi Bawaslu yang tidak ditindaklanjuti oleh KPU," kata Margarito ketika dihubungi, Jakarta, Selasa (5/8/2014).

Misalnya, lanjut Margarito, rekomendasi Bawaslu seperti pemilihan suara ulang di DKI Jakarta yang mencapai 5800-an lebih TPS dan beberapa daerah tidak dijalankan sepenuhnya oleh KPU dan hanya beberapa TPS saja.

"Kemudian di Papua, secara prosedur salah total, itu yang membuat perkara ini memberi peluang kepada tim Prabowo untuk memangkan pertempuran ini. Setidak-tidaknya beberapa perkara mereka itu feeling saya akan dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi," kata Margarito.

Margarito yang juga merupakan Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Khairun Ternate itu memaparkan, langkah hukum Prabowo-Hatta saat ini diuntungkan oleh sikap KPU sendiri yang telah membuka kotak suara tanpa mendapatkan rekomendasi dari MK.

Menurutnya, langkah KPU yang membuka kotak suara di tingkat kelurahan dan kecamatan Itu sesuatu yang tidak lazim dalam sebuah perkara di Mahkamah Konstitusi. Karena selama ini di MK bila terjadi perdebatan dan perkara terkait selisih angka maka MK selalu memerintahkan KPU untuk menghadirkannya dan diperiksa secara bersama-sama di MK.

"Tetapi faktanya selama ini pembukaan kotak suara itu dilakukan atas prakarsa KPU sendiri. Jadi apapun dalil KPU untuk membuka kotak suara itu telah menyalahi aturan dan menyimpang dalam perkara pemilu di MK. Dan tindakan itu menurut saya akan menambah keyakinan hakim MK bahwa ada yang tidak beres dalam penyelenggaraan pilpres kemarin," ujarnya. [rok/inilah]