Ambon - Puluhan Guru Agama Pendidikan Katolik di Kota Ambon mengadu
nasib mereka kepada Komisi D DPRD Propinsi Maluku. Pasalnya selama 1 tahun di
2014, Tunjungan Sertifikasi belum diperoleh.
Di
hadapan Komisi D, koordinator Guru Pendidikan Agama Katolik Kota Ambon,
Fransina Laiyan mengatakan selama 12 bulan tunjangan sertifikasi yang menjadi
hak mereka tidak dibayarkan oleh Kantor Kementerian Agama Kota Ambon.
"Sudah
satu tahun hak kami tidak diselesaikan," keluh Fransina, Guru yang
mengabdi di SD Xaverius Ambon ini.
Fransina
mengeluhkan atas ketidakjelasan alasan kenapa hak mereka tidak dibayar seperti
para guru lainnya. "Tunjangan sertifikasi adalah hak kami. Kami tidak
mengerti tentang alasan kenapa hak tersebut tidak dibayarkan. Padahal guru-guru
lainnya mendapatkan hak tersebut dengan lancar tanpa ada kendala,"
terangnya.
Dirinya
menyebut, pihaknya telah melaksanakan pertemuan dengan Kepala Kantor Agama Kota
Ambon dan Pembimas Agama Katolik. Dari hasil pertemuannya, pihak Kementerian
Agama Provonso Ambon memberi alasan dana tidak mencukupi untuk pembayaran
sertifikasi Guru Pendidikan Agama Katolik. Ada kekurangan pagu di tahun 2014.
"Mengapa
kekurangan dana yang menjadi masalah nasional dampaknya ke kami?" protes
Fransina.
Guru
Pendidikan Agama Katolik lainnya, Regina Kamamas dengan suara gemetar ikut
mengeluhkan hak tunjangan sertifikasi yang tidak dibayar. Dia mengungkapkan hal
ini berdampak pada lanjutan pendidikan anak-anaknya.
"Anak
saya sedang kuliah. Dana sertifikasi kami gunakan untuk membiayai kuliah
anak-anak kami. Bagaimana kelanjutan kuliah mereka jika hak tersebut tidak kami
dapatkan?", kata Regina, sambil menahan tangis.
Regina
melanjutkan, pembagian dana sertifikasi tahun 2014 tidaklah jelas karena ada
kabupaten yang mendapatkan hak tersebut secara penuh. "Guru - guru
pendidikan agama katolik di kabupaten Maluku Tenggara Barat mendapatkan hak
tersebut. Kami di kota Ambon tidak dapatkan hak tersebut. Ini tidak adil,"
keluh Regina.
Menanggapi
aspirasi para Guru pendidikan agama katolik, Ketua Komisi D, M Suhfi Majid
memastikan untuk memanggil Kementerian Agama dan Pembimas Agama Katolik untuk
meminta penjelasan.
"Komisi
D akan segera memanggil kementerian Agama untuk meminta penjelasan soal tata
kelolah tunjangan sertifikasi tersebut," ujar Suhfi kepada para Guru.
Suhfi
menandaskan dana sertifikasi adalah nadi bagi kehidupan para guru pendidikan
agama katolik tersebut. Pihaknya akan serius mengawal perjuangan Guru-Guru
Pendidikan agama.
Dirinya
mengaku ikut prihatin jika hak para guru pendidikan agama katolik tidak dibayarkan.
"Tidak masuk akal jika selama 1 tahun hak mereka tidak diselesaikan.
Apalagi alasannya soal pagu minus. Bagaimana bisa demikian?" herannya.
Penjelasan
resmi dari Kementerian Agama soal hak para guru terhadap tunjangan sertifikasi
ini menurut politisi dari PKS dapil Maluku 5 yang meliputi Kabupaten Seram
Bagian Barat ini mengatakan harus dijelaskan secara terang dan jelas.
"Kita
panggil pihak kementerian pada senin besok agar benderang. Hak para guru
pendidikan agama Katolik mesti diselesaikan karena mereka memiliki hak yang
sama seperti guru lainnya," pungkasnya.
Sumber : KabarPKS.com