Nomor : 179342/MPK/KR/2014 5 Desember 2014
Hal : Pelaksanaan Kurikulum 2013
Yth. Ibu / Bapak Kepala Sekolah
di
Seluruh Indonesia
Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Salam sejahtera bagi kita semua.
Semoga
Ibu dan Bapak Kepala Sekolah dalam keadaan sehat walafiat, penuh
semangat dan bahagia saat surat ini sampai. Puji dan syukur selalu kita
panjatkan ke hadirat Tuhan Yang Maha Kuasa atas segala limpahan rahmat
dan hidayahnya pada Ibu dan Bapak serta semua Pendidik dan Tenaga
Kependidikan yang telah menjadi pendorong kemajuan bangsa Indonesia
lewat dunia pendidikan.
Melalui surat ini, saya ingin mengabarkan
terlebih dahulu kepada Kepala Sekolah tentang Keputusan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan terkait dengan pelaksanaan Kurikulum 2013,
sebelum keputusan ini diumumkan kepada masyarakat melalui media massa.
Sebelum
tiba pada keputusan ini, saya telah memberi tugas kepada Tim Evaluasi
Implementasi Kurikulum 2013 untuk membuat kajian mengenai penerapan
Kurikulum 2013 yang sudah berjalan dan menyusun rekomendasi tentang
penerapan kurikulum tersebut ke depannya.
Harus diakui bahwa kita
menghadapi masalah yang tidak sederhana karena Kurikulum 2013 ini
diproses secara amat cepat dan bahkan sudah ditetapkan untuk
dilaksanakan di seluruh tanah air sebelum kurikulum tersebut pernah
dievaluasi secara lengkap dan menyeluruh.
Seperti kita ketahui,
Kurikulum 2013 diterapkan di 6.221 sekolah sejak Tahun Pelajaran
2013/2014 dan di semua sekolah di seluruh tanah air pada Tahun Pelajaran
2014/2015. Sementara itu, Peraturan Menteri nomor 159 Tahun 2014
tentang evaluasi Kurikulum 2013 baru dikeluarkan tanggal 14 Oktober
2014, yaitu tiga bulan sesudah Kurikulum 2013 dilaksanakan di seluruh
Indonesia.
Pada Pasal 2 ayat 2 dalam Peraturan Menteri nomor 159
Tahun 2014 itu menyebutkan bahwa Evaluasi Kurikulum bertujuan untuk
mendapatkan informasi mengenai:
1. Kesesuaian antara Ide Kurikulum dan Desain Kurikulum;
2. Kesesuaian antara Desain Kurikulum dan Dokumen Kurikulum;
3. Kesesuaian antara Dokumen Kurikulum dan Implementasi Kurikulum; dan
4. Kesesuaian antara Ide Kurikulum, Hasil Kurikulum, dan Dampak Kurikulum.
Alangkah
bijaksana bila evaluasi sebagaimana dicantumkan dalam pasal 2 ayat 2
dilakukan secara lengkap dan menyeluruh sebelum kurikulum baru ini
diterapkan di seluruh sekolah. Konsekuensi dari penerapan menyeluruh
sebelum evaluasi lengkap adalah bermunculannya masalah-masalah yang
sesungguhnya bisa dihindari jika proses perubahan dilakukan secara lebih
seksama dan tak terburu-buru.
Berbagai masalah konseptual yang
dihadapi antara lain mulai dari soal ketidakselarasan antara ide dengan
desain kurikulum hingga soal ketidakselarasan gagasan dengan isi buku
teks. Sedangkan masalah teknis penerapan seperti berbeda-bedanya
kesiapan sekolah dan guru, belum meratanya dan tuntasnya pelatihan guru
dan kepala sekolah, serta penyediaan buku pun belum tertangani dengan
baik. Anak-anak, guru dan orang tua pula yang akhirnya harus menghadapi
konsekuensi atas ketergesa-gesaan penerapan sebuah kurikulum. Segala
permasalahan itu memang ikut melandasi pengambilan keputusan terkait
penerapan Kurikulum 2013
kedepan, namun yang menjadi pertimbangan utama dalam pengambilan keputusan ini adalah kepentingan anak-anak kita.
Maka
dengan memperhatikan rekomendasi tim evaluasi implementasi kurikulum,
serta diskusi dengan berbagai pemangku kepentingan, saya memutuskan
untuk:
1. Menghentikan pelaksanaan Kurikulum 2013 di sekolah-sekolah
yang baru menerapkan satu semester, yaitu sejak Tahun Pelajaran
2014/2015. Sekolah-sekolah ini supaya kembali menggunakan Kurikulum
2006. Bagi Ibu/Bapak kepala sekolah yang sekolahnya termasuk kategori
ini, mohon persiapkan sekolah untuk kembali menggunakan Kurikulum 2006
mulai semester genap Tahun Pelajaran 2014/2015. Harap diingat, bahwa
berbagai konsep yang ditegaskan kembali di Kurikulum 2013 sebenarnya
telah diakomodasi dalam Kurikulum 2006, semisal penilaian otentik,
pembelajaran tematik terpadu, dll. Oleh karena itu, tidak ada alasan
bagi guru-guru di sekolah untuk tidak mengembangkan metode pembelajaran
di kelas. Kreatifitas dan keberanian guru untuk berinovasi dan keluar
dari praktik-pratik lawas adalah kunci bagi pergerakan pendidikan
Indonesia.
2. Tetap menerapkan Kurikulum 2013 di sekolah-sekolah
yang telah tiga semester ini menerapkan, yaitu sejak Tahun Pelajaran
2013/2014 dan menjadikan sekolah-sekolah tersebut sebagai sekolah
pengembangan dan percontohan penerapan Kurikulum 2013. Pada saat
Kurikulum 2013 telah diperbaiki dan dimatangkan lalu sekolah-sekolah ini
(dan sekolah-sekolah lain yang ditetapkan oleh Pemerintah) dimulai
proses penyebaran penerapan Kurikulum 2013 ke sekolah lain di
sekitarnya. Bagi Ibu dan Bapak kepala sekolah yang sekolahnya termasuk
kategori ini, harap bersiap untuk menjadi sekolah pengembangan dan
percontohan Kurikulum 2013. Kami akan bekerja sama dengan Ibu/Bapak
untuk mematangkan Kurikulum 2013 sehingga siap diterapkan secara
nasional dan disebarkan dari sekolah yang Ibu dan Bapak pimpin sekarang.
Catatan tambahan untuk poin kedua ini adalah sekolah yang keberatan
menjadi sekolah pengembangan dan percontohan Kurikulum 2013, dengan
alasan ketidaksiapan dan demi kepentingan siswa, dapat mengajukan diri
kepada Kemdikbud untuk dikecualikan.
3. Mengembalikan tugas
pengembangan Kurikulum 2013 kepada Pusat Kurikulum dan Perbukuan,
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI. Pengembangan Kurikulum tidak
ditangani oleh tim ad hoc yang bekerja jangka pendek. Kemdikbud akan
melakukan perbaikan mendasar terhadap Kurikulum 2013 agar dapat
dijalankan dengan baik oleh guru-guru kita di dalam kelas, serta mampu
menjadikan proses belajar di sekolah sebagai proses yang menyenangkan
bagi siswa-siswa kita.
Kita semua menyadari bahwa kurikulum
pendidikan nasional memang harus terus menerus dikaji sesuai dengan
waktu dan konteks pendidikan di Indonesia untuk mendapat hasil terbaik
bagi peserta didik. Perbaikan kurikulum ini mengacu pada satu tujuan
utama, yaitu untuk meningkatkan mutu ekosistem pendidikan Indonesia agar
anak-anak kita sebagai manusia utama penentu masa depan negara dapat
menjadi insan bangsa yang: (1) beriman dan bertakwa kepadaTuhan Yang
Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, mandiri, demokratis, bertanggung
jawab; (2) menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi; dan (3) cakap dan
kreatif dalam bekerja. Adalah tugas kita semua untuk bergandengan tangan
memastikan tujuan ini dapat tercapai, demi anak-anak kita.
Pada
akhirnya kunci untuk pengembangan kualitas pendidikan adalah pada guru.
Kita tidak boleh memandang bahwa pergantian kurikulum secara otomatis
akan meningkatkan kualitas pendidikan. Bagaimanapun juga di tangan
gurulah proses peningkatan itu bisa terjadi dan di tangan Kepala Sekolah
yang baik dapat terjadi peningkatan kualitas ekosistem pendidikan di
sekolah yang baik pula. Peningkatan kompetensi guru, kepala sekolah dan
tenaga kependidikan akan makin digalakkan sembari kurikulum ini
diperbaiki dan dikembangkan.
Pada kesempatan ini pula, saya juga
mengucapkan apreasiasi yang setinggi-tingginya atas dedikasi yang telah
Ibu dan Bapak Kepala Sekolah berikan demi majunya pendidikan di negeri
kita ini. Dibawah bimbingan Ibu dan Bapak-lah masa depan pendidikan,
pembelajaran, dan pembudayaan anak-anak kita akan terus tumbuh dan
berkembang. Semoga berkenan menyampaikan salam hangat dan hormat dari
saya kepada semua guru dan tenaga kependidikan di sekolah yang dipimpin
oleh Ibu dan Bapak. Bangsa ini menitipkan tugas penting dan mulia pada
ibu dan bapak sekalian untuk membuat masa depan lebih baik. Semoga Tuhan
Yang Maha Esa selalu melindungi kita semua dalam upaya meningkatkan
mutu pendidikan dan kebudayaan nasional.
Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Jakarta, 5 Desember 2014
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan,
Anies Baswedan
COPYRIGHT © ANTARA 2014