Hal ini merupakan bagian dari paket kebijakan ekonomi pemerintah mengatasi krisis. Ketentuan soal penjualan bir masuk dalam relaksasi atau deregulasi dalam paket ekonomi tersebut.
"Padahal, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 6 Tahun 2015 mengatur peredaran penjualan minuman beralkohol golongan A, seperti larangan penjualan di minimarket-minimarket. Aturan ini pun masih longgar karena penjualan di supermarket dan hotel-hotel berbintang tetap diperbolehkan," kata Jazuli, Selasa (22/9).
Dengan adanya pelonggaran dan deregulasi, ujar dia, dikhawatirkan penjualan miras di daerah-daerah semakin longgar dan marak. "Jangan sampai karena daerah diberi keleluasaan menetapkan lokasi penjualan minuman beralkohol lalu menjadi lebih mudah diperoleh."
Dikhawatirkan, kata Jazuli, miras dijual lebih bebas di daerah dengan karakteristik tertentu. "Jangan sampai hal ini terjadi."
Sumber : REPUBLIKA.CO.ID