SELAMAT HARI PAHLAWAN, #SEMOGA TERCATAT SEBAGAI SYUHADA'

Thursday, 15 December 2016

Hidayat Nur Wahid: Mendagri Jangan Tunda Nonaktifkan Ahok

thumbnail Wakil Ketua Dewan Syuro Partai Keadilan Sejahtera Hidayat Nur Wahid
Wakil Ketua Dewan Syuro Partai Keadilan Sejahtera Hidayat Nur Wahid mendesak Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo untuk menonaktifkan atau menerbitkan surat keputusan pemberhentian sementara Basuki Tjahaja Purnama sebagai Gubernur DKI Jakarta.
Ahok saat ini juga berstatus sebagai gubernur nonaktif karena mengikuti kampanye Pilkada DKI Jakarta 2017 yang berakhir 11 Februari. Di sisi lain, Hidayat mengatakan Ahok pantas dinonaktifkan sebagai gubernur karena sudah menyandang status terdakwa.
"Sesuai aturan hukum dan tradisi yang diberlakukan Kemendagri, kepala daerah yang menyandang status terdakwa segera dinonaktifkan. Maka, Mendagri jangan menunda-nunda lagi untuk menonaktifkan Ahok," kata Hidayat dalam keterangannya, Selasa (13/12).
Pasal 83 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, tentang Pemerintah Daerah menyebutkan, kepala daerah dan atau wakil kepala daerah diberhentikan sementara tanpa melalui usulan DPRD karena didakwa melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun.
Aturan itu juga berlaku bagi kepala daerah yang didakwa melakukan tindak pidana korupsi, terorisme, makar, tindak pidana terhadap keamanan negara, dan atau perbuatan lain yang dapat memecah belah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Dijelaskan selanjutnya pada Pasal 83 ayat 2 bahwa kepala daerah dan atau wakil kepala daerah yang menjadi terdakwa sebagaimana dimaksud pada ayat 1, diberhentikan sementara berdasarkan register perkara di pengadilan.
Hidayat yang juga juru bicara pasangan Anies Baswedan-Sandiaga Uno ini menilai, SK penonaktifan Ahok penting untuk segera diterbitkan sebelum masa kampanye berakhir 11 Februari mendatang.
Tak Pantas Memimpin
Ia berpendapat, seorang terdakwa tidak pantas lagi memimpin suatu daerah. Wakil Ketua MPR ini juga meminta agar Ahok fokus pada masalah hukumnya.
"Untuk memimpin DKI Jakarta, cukup wakilnya saja," ujar Hidayat.
Ahok menjalani sidang perdana atas kasus dugaan penistaan agama di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, hari ini.
Saat persidangan, Jaksa Penuntut Umum mendakwa Ahok dengan dakwaan alternatif Pasal 156 huruf a KUHP dan Pasal 156 KUHP lantaran diduga menodakan agama.
Tim penasihat hukum Ahok menilai Jaksa Penuntut Umum tidak jelas dalam menyampaikan dakwaannya.
"Dalam menguraikan dakwaannya, jaksa tak coba menguraikan secara jelas, cermat, dan lengkap," kata anggota tim kuasa hukum Ahok, Sirra Prayuna setelah persidangan.
Sidang Ahok berikutnya dengan agenda mendengar pendapat dari jaksa bakal digelar pekan depan, Selasa, 22 Desember pukul 09.00 WIB.

Penjelasan DPP PKS tentang Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Yang Memenangkan Gugatan Fahri Hamzah Terhadap PKS

thumbnail Pengibaran bendera saat upacara kemerdekaan RI di halaman gedung DPP PKS

PENJELASAN
DEWAN PENGURUS PUSAT
PARTAI KEADILAN SEJAHTERA

TENTANG

PUTUSAN PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN
YANG MEMENANGKAN GUGATAN FAHRI HAMZAH TERHADAP
PARTAI KEADILAN SEJAHTERA

ÙŠَا Ø£َÙŠُّÙ‡َا الَّØ°ِينَ آمَÙ†ُوا اتَّÙ‚ُوا اللَّÙ‡َ ÙˆَÙƒُونُوا Ù…َعَ الصَّادِÙ‚ِينَ
(QS. At-Taubah: 119)
Assalaamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh,
Menanggapi atas dimenangkannya gugatan Fahri Hamzah terhadap Partai Keadilan Sejahtera (PKS), kami sampaikan penjelasannya kepada seluruh keluarga besar PKS sebagai berikut:
  1. Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memenangkan gugatan Fahri Hamzah terhadap PKS perlu ditanggapi secara jernih dan proporsional, karena hal tersebut masih dalam proses hukum yang pada tahap ini belum berkekuatan hukum tetap. Putusan tersebut adalah putusan pengadilan tingkat pertama, dan masih ada proses hukum selanjutnya yaitu banding, kasasi dan peninjauan kembali. Terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tersebut, kita telah menyatakan banding sebagai langkah konstitusional untuk mendapatkan kepastian hukum. 
  1. Kita senantiasa berpedoman kepada peraturan perundangan yang berlaku di Indonesia dan AD/ART Partai dalam menangani proses permasalahan internal. Dalam menyikapi pembangkangan dan gugatan Fahri Hamzah, kita tetap berpegang kepada ketentuan UU No.2 tahun 2011 tentang Partai Politik dan AD/ART Partai. Kita sangat menyesalkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang dalam putusannya telah mengesampingkan ketentuan UU No.2 tahun 2011 tentang Partai Politik dan AD/ART Partai,yang seharusnya menjadi pedoman bagi semua pihak termasuk majelis hakim dalam memutuskan perselisihan internal partai politik. 
  1. Substansi perkara pemberhentian Fahri Hamzah dari seluruh jenjang keanggotaan PKS adalah karena Fahri Hamzah telah mempermainkan dan menolak untuk taat pada perintah Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera sebagai Pimpinan Tertinggi Partai yang mendapatkan mandat dari Majelis Syuro untuk memimpin Partai. Hal ini jelas melanggar Anggaran Rumah Tangga (ART) PKS Pasal 6 Ayat (1), (3) dan (6) yang berbunyi:
          Pasal 6
         1) Setiap Anggota wajib mengikrarkan janji sebagai berikut: 
        “Saya berjanji untuk senantiasa berpegang teguh kepada Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, dan peraturan Partai Keadilan Sejahtera, serta setia kepada pimpinan Partai”. 
        3) Setiap Anggota wajib taat dan berpegang teguh kepada Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, dan peraturan Partai. 
        6) Setiap Anggota wajib menjalankan tugas yang diamanahkan oleh Partai. 
  1. Penghormatan dan ketaatan kita kepada hukum yang berlaku di Indonesia pada hakikatnya adalah cerminan dari nilai-nilai dasar sebagai seorang muslim, warga negara, dan manusia yang beradab. Dalam upaya memelihara penghormatan dan ketaatan terhadap hukum tersebut hal terpenting yang harus dijaga adalah kejujuran, yang tidak boleh dinodai sedikit pun oleh syahwat untuk menang di hadapan hukum dengan segala cara. 
  1. Kami mengajak kepada seluruh keluarga besar PKS agar meningkatkan taqarrub ilallah dan tetap fokus kepada agenda-agenda dakwahserta mempercayakan upaya hukum selanjutnya kepada pihak-pihak yang diberikan amanah oleh Partai. Berkhidmat untuk rakyat menuntut perhatian dan pengorbanan yang lebih besar dari kita semua. 
Hanya kepada Allah subhanahu wa ta’alakita menggantungkan segala harapan dan pertolongan.

Wassalaamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.

Jakarta, 14 Desember 2016
DEWAN PENGURUS PUSAT
PARTAI KEADILAN SEJAHTERA

PRESIDEN,                                                                                                                                SEKRETARIS JENDERAL

 Mohamad Sohibul Iman,Ph.D.                                                    H. Mustafa Kamal, S.S.

Sumber :
 http://pks.id/Penjelasan DPP