Pengibaran bendera saat upacara kemerdekaan RI di halaman gedung DPP PKS
PENJELASAN
DEWAN PENGURUS PUSAT
PARTAI KEADILAN SEJAHTERA
TENTANG
PUTUSAN PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN
YANG MEMENANGKAN GUGATAN FAHRI HAMZAH TERHADAP
PARTAI KEADILAN SEJAHTERA
ÙŠَا Ø£َÙŠُّÙ‡َا الَّØ°ِينَ آمَÙ†ُوا اتَّÙ‚ُوا اللَّÙ‡َ ÙˆَÙƒُونُوا Ù…َعَ الصَّادِÙ‚ِينَ
(QS. At-Taubah: 119)
Assalaamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh,Menanggapi atas dimenangkannya gugatan Fahri Hamzah terhadap Partai Keadilan Sejahtera (PKS), kami sampaikan penjelasannya kepada seluruh keluarga besar PKS sebagai berikut:
- Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memenangkan gugatan Fahri Hamzah terhadap PKS perlu ditanggapi secara jernih dan proporsional, karena hal tersebut masih dalam proses hukum yang pada tahap ini belum berkekuatan hukum tetap. Putusan tersebut adalah putusan pengadilan tingkat pertama, dan masih ada proses hukum selanjutnya yaitu banding, kasasi dan peninjauan kembali. Terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tersebut, kita telah menyatakan banding sebagai langkah konstitusional untuk mendapatkan kepastian hukum.
- Kita senantiasa berpedoman kepada peraturan perundangan yang berlaku di Indonesia dan AD/ART Partai dalam menangani proses permasalahan internal. Dalam menyikapi pembangkangan dan gugatan Fahri Hamzah, kita tetap berpegang kepada ketentuan UU No.2 tahun 2011 tentang Partai Politik dan AD/ART Partai. Kita sangat menyesalkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang dalam putusannya telah mengesampingkan ketentuan UU No.2 tahun 2011 tentang Partai Politik dan AD/ART Partai,yang seharusnya menjadi pedoman bagi semua pihak termasuk majelis hakim dalam memutuskan perselisihan internal partai politik.
- Substansi perkara pemberhentian Fahri Hamzah dari seluruh jenjang keanggotaan PKS adalah karena Fahri Hamzah telah mempermainkan dan menolak untuk taat pada perintah Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera sebagai Pimpinan Tertinggi Partai yang mendapatkan mandat dari Majelis Syuro untuk memimpin Partai. Hal ini jelas melanggar Anggaran Rumah Tangga (ART) PKS Pasal 6 Ayat (1), (3) dan (6) yang berbunyi:
Pasal 6
1) Setiap Anggota wajib mengikrarkan janji sebagai berikut:
“Saya berjanji untuk senantiasa
berpegang teguh kepada Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, dan
peraturan Partai Keadilan Sejahtera, serta setia kepada pimpinan Partai”.
3) Setiap Anggota wajib taat dan berpegang teguh kepada Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, dan peraturan Partai.
6) Setiap Anggota wajib menjalankan tugas yang diamanahkan oleh Partai.
- Penghormatan dan ketaatan kita kepada hukum yang berlaku di Indonesia pada hakikatnya adalah cerminan dari nilai-nilai dasar sebagai seorang muslim, warga negara, dan manusia yang beradab. Dalam upaya memelihara penghormatan dan ketaatan terhadap hukum tersebut hal terpenting yang harus dijaga adalah kejujuran, yang tidak boleh dinodai sedikit pun oleh syahwat untuk menang di hadapan hukum dengan segala cara.
- Kami mengajak kepada seluruh keluarga besar PKS agar meningkatkan taqarrub ilallah dan tetap fokus kepada agenda-agenda dakwahserta mempercayakan upaya hukum selanjutnya kepada pihak-pihak yang diberikan amanah oleh Partai. Berkhidmat untuk rakyat menuntut perhatian dan pengorbanan yang lebih besar dari kita semua.
Wassalaamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.
Jakarta, 14 Desember 2016
DEWAN PENGURUS PUSAT
PARTAI KEADILAN SEJAHTERA
PRESIDEN,
SEKRETARIS JENDERAL
Mohamad Sohibul Iman,Ph.D. H. Mustafa Kamal, S.S.
Sumber :
http://pks.id/Penjelasan DPP
0 comments:
Post a Comment