Wakil Ketua Dewan Syuro Partai Keadilan Sejahtera Hidayat Nur Wahid
Wakil Ketua Dewan
Syuro Partai Keadilan Sejahtera Hidayat Nur Wahid mendesak Menteri Dalam
Negeri Tjahjo Kumolo untuk menonaktifkan atau menerbitkan surat
keputusan pemberhentian sementara Basuki Tjahaja Purnama sebagai
Gubernur DKI Jakarta.
Ahok saat ini juga berstatus sebagai
gubernur nonaktif karena mengikuti kampanye Pilkada DKI Jakarta 2017
yang berakhir 11 Februari. Di sisi lain, Hidayat mengatakan Ahok pantas
dinonaktifkan sebagai gubernur karena sudah menyandang status terdakwa.
"Sesuai aturan hukum dan tradisi yang
diberlakukan Kemendagri, kepala daerah yang menyandang status terdakwa
segera dinonaktifkan. Maka, Mendagri jangan menunda-nunda lagi untuk
menonaktifkan Ahok," kata Hidayat dalam keterangannya, Selasa (13/12).
Pasal 83 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014, tentang Pemerintah Daerah menyebutkan, kepala daerah dan
atau wakil kepala daerah diberhentikan sementara tanpa melalui usulan
DPRD karena didakwa melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam
dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun.
Aturan itu juga berlaku bagi kepala
daerah yang didakwa melakukan tindak pidana korupsi, terorisme, makar,
tindak pidana terhadap keamanan negara, dan atau perbuatan lain yang
dapat memecah belah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Dijelaskan selanjutnya pada Pasal 83
ayat 2 bahwa kepala daerah dan atau wakil kepala daerah yang menjadi
terdakwa sebagaimana dimaksud pada ayat 1, diberhentikan sementara
berdasarkan register perkara di pengadilan.
Hidayat yang juga juru bicara pasangan
Anies Baswedan-Sandiaga Uno ini menilai, SK penonaktifan Ahok penting
untuk segera diterbitkan sebelum masa kampanye berakhir 11 Februari
mendatang.
Tak Pantas Memimpin
Ia berpendapat, seorang terdakwa tidak
pantas lagi memimpin suatu daerah. Wakil Ketua MPR ini juga meminta agar
Ahok fokus pada masalah hukumnya.
"Untuk memimpin DKI Jakarta, cukup wakilnya saja," ujar Hidayat.
Ahok menjalani sidang perdana atas kasus dugaan penistaan agama di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, hari ini.
Saat persidangan, Jaksa Penuntut Umum
mendakwa Ahok dengan dakwaan alternatif Pasal 156 huruf a KUHP dan Pasal
156 KUHP lantaran diduga menodakan agama.
Tim penasihat hukum Ahok menilai Jaksa Penuntut Umum tidak jelas dalam menyampaikan dakwaannya.
"Dalam menguraikan dakwaannya, jaksa tak
coba menguraikan secara jelas, cermat, dan lengkap," kata anggota tim
kuasa hukum Ahok, Sirra Prayuna setelah persidangan.
Sidang Ahok berikutnya dengan agenda
mendengar pendapat dari jaksa bakal digelar pekan depan, Selasa, 22
Desember pukul 09.00 WIB.
Sumber : http://www.cnnindonesia.com
0 comments:
Post a Comment