SELAMAT HARI PAHLAWAN, #SEMOGA TERCATAT SEBAGAI SYUHADA'

Saturday 16 August 2014

Erdogan Resmi Sebagai Pemenang dalam Pemilu Presiden Turki

PKS BANGILAN - Komisi pemilihan umum Turki mengumumkan secara resmi kemenangan kandidat presiden yang dicalonkan Partai Keadilan dan Pembangunan (AK-Parti), Recep Tayyip Erdogan, dalam pemilu presiden 2014.

Melalui situs resminya, komisi menyatakan bahwa Erdogan menang dengan Perolehan 51.79% suara. Jauh melampaui kandidat lain, Ekmeledin Ihsanuoglu yang memperoleh 38.44% suara, dan Selahattin DemirtaÅŸ yang memperoleh 9.76% suara.

Sementara itu, ketua komisi, Sadi Güven, menyerahkan piagam kemenangan Erdogan kepada ketua parlemen, Cemil Çiçek, kemarin di kantor kepada parlemen.

Dalam pernyataannya, Çiçek berharap pemilu presiden ini membawa banyak kebaikan kepada rakyat, negara, kehidupan demokrasi, dan juga Erdogan yang menjadi presiden Turki ke 12, dan pre
siden Turki pertama yang dipilih secara langsung oleh rakyat. [dakwatuna/im]

Departemen Kesehatan Turki Lansir Laporan Rinci Pasien Palestina




PKS BANGILAN -Ankara – : Departemen kesehatan Turki menerbitkan laporan tentang kondisi kesehatan para pasien Palestina yang sedang dirawat di sejumlah rumah sakit di Ankara  dan Istanbul.  
Laporan menunjukan, sejumlah tawanan mengalami patah tulang dan kehilangan keseimbangan. 17 pasein dirawat di rumah sakit negeri Yeni Mahlah, dua pasien dirawat di rumah sakit pendidikan Atataruk, tiga pasien di rumah sakit Des Qobi, semuanya berada di ibukota Turki, Ankara.
Laporan juga menyebutkan, pihak otoritas terkait melakukan penataan ulang dengan menyusul kelompok krisis yang terdiri dari lima orang, untuk memantau jalur evakuasi korban Palestina ke Turki. Sejak mereka keluar dari Bandara Benr Gorian Tel Aviv hingga tiba di rumah sakit Turki.

Pada tanggal 11 Agustus sudah dievakuasi 4 pasien ke rumah sakit Atataruk Ankara. Pada 12 Agustus 3 pasien dari bandara Kairo tiba di Istanbul. Pada 13 Agustus 18 paisen, lima diantaranya anak-anak diterbangkan dari ke Ankara dengan menggunakan pesawat khusus evakuasi korban luka. (asy/infopalestina.com
)

Harian 'Israel': Biaya Logistik Agresi Gaza Capai 4 Juta USD Tiap Hari




PKS BANGILAN -Gaza – : Seorang komandan penting di bagian teknologi dan logistik di militer 'Israel' mengungkap kepada harian 'Israel' Ma’arev kemarin Jumat bahwa biaya logistik dari peralatan, bekal, makanan setiap harinya dalam agresi ke Gaza mencapai 15 juta Shekel (4 juta USD). Total biaya logistik selama agresi mencapai 450 juta Shekel atau 122 juta USD.
Selain itu, ada biaya 2 – 4 milyar Shekel yang merupakan nilai ganti rugi bagi tentara cadangan, peluru. Ini belum biaya operasi udara setiap hari yang dilakukan pasukan udara 'Israel' ke Jalur Gaza.
Komandan 'Israel' ini mengungkap, konsumsi bahan bakan pesawat tempur udara 'Israel' meningkat menjadi 90% dibanding dalam operasi Pillar of Claud tahun 2012. Konsumsi solar naik 70%, merekrut pasukan dalam 1.072 kendaraan bus, 1.147 kendaraan militer, dan lebih dari 1000 truk.
Komandan 'Israel' ini menyebutkan, setelah operasi militer selesai akan dilakukan kalkulasi detail kerugian wilayah pemukiman Yahudi yang berada di sekitar Jalur Gaza akibat penempatan kendaraan militer 'Israel' karena limba disana. (at/Infopalestina.com)

Pengamat: Keterangan Saksi Ahli Prabowo-Hatta Meyakinkan


JAKARTA - Pengamat politik Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta, Pangi Syarwi Chaniago mengatakan keterangan saksi ahli yang diajukan oleh pasangan Prabowo Subianto–Hatta Rajasa meyakinkan karena berpijak pada hukum yang berlaku.

“Para saksi mengemukakan pentingnya demokrasi substansial, yang berlandaskan ketentuan hukum yang benar dan tidak sekadar memenuhi kaidah,” kata Pangi, Jumat (15/8/2014), seperti diberitakan okezone.

Menurut Pangi, Pemilihan Umum Presiden  (Pilpres) 2014 adalah momentum penting dalam sejarah di Indonesia untuk pematangan demokrasi. “Akan lebih baik jika amar putusan MK bisa memenuhi rasa keadilan misalnya Pemungutan Suara Ulang (PSU) atau putusan lain yang tidak normatif,” terang Pangi.

Lompatan keputusan ini menurut Pangi diharapkan bisa membuat agar kontestan lain tidak bersikap sewenang-wenang atau melakukan pelanggaran. Pangi mengambil contoh kasus di Papua.

“Ini pendidikan politik dan hukum yang baik. Jika tak ada sanksi dan efek jera bagi pelanggar pemilu yang lakukan kecurangan, maka ujungnya bisa membuat orang melanggar dan terulang lagi di Pilpres 2019,“ ujar Pangi.

Jika ini terjadi, menurutnya, tidak ada pembelajaran  bagi perbaikan sistem pemilu. “Sebentar-sebentar ke MK, sebentar-sebentar ke MK jika ada pelanggaran,” pungkasnya. (piyunganonline)

*sumber foto: KONTAN

PKS tak Akan Mengemis Jatah Menteri, Ditawari Pun Akan Menolak


JAKARTA -- Ketua Fraksi DPR Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Hidayat Nur Wahid menegaskan partainya tidak akan mengemis jatah menteri kepada pasangan Joko Widodo (Jokowi)-Jusuf Kalla (JK) apabila MK belum memenangkan gugatan pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa terkait hasil Pilpres.

"Kalau PKS tidak akan pernah meminta-minta jadi menteri. Kalau ditawari pun kami pasti akan menolak," tegas Hidayat Nur Wahid seusai mengikuti pidato kenegaraan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di Gedung MPR/DPR/DPD, Jumat (15/8), seperti diberitakan ROL.

Hidayat menekankan sikap PKS itu bukan mengada-ada, sebab PKS sudah pernah merasakan menjadi partai oposisi pada pemerintahan 2004 silam.

"Kami pernah menjadi oposisi, dan ternyata oposisi itu enak, perolehan suara kami naik 650 persen. Seperti yang dilakukan PDIP (dalam era pemerintahan Presiden SBY) mereka berada di luar kabinet, dan naik suaranya," ujar Hidayat.

Dia mengatakan PKS akan mengambil segala konsekuensi atas dukungannya terhadap pasangan Prabowo-Hatta. Menurut dia, PKS juga akan setia berada dalam koalisi permanen partai-partai pendukung Prabowo-Hatta.
(piyunganonline)

Tiga Gugatan Yusril Yang Gentarkan Lawan, Prabowo-Hatta Sangat Berpeluang Menang


Kesediaan Yusril Ihza Mahendra menjadi salah satu Saksi Ahli Prabowo-Hatta dalam sidang sengketa pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK) cukup mengejutkan, terutama bagi kubu Jokowi-JK. Saat sidang di MK pun Tim Jokowi-JK mengajukan keberatan Yusril jadi saksi ahli pihak Prabowo-Hatta 

Bahkan, malam sebelum menjadi saksi ahli ternyata Jokowi sudah meloby Yusril melalui sambungan telepon.

"Tadi malam Pak Jokowi juga menelepon saya. Saya menerangkan, Pak Jokowi, saya hadir sebagai ahli dan diminta oleh pihak Prabowo, saya akan menyampaikan sesuai dengan keahlian saya dan saya tidak akan memihak manapun, saya hanya akan memihak kepada konstitusi," ungkapnya seperti dilaporkan sindonews. (baca: Jokowi Galau dan Melobi Yusril via Telepon). 

Kenapa Yusril begitu ditakuti? Sedikitnya ada dua alasan seperti yang kami kutip dari situs kabarumat berikut ini:

Pertama, Pakar Hukum Tata Negara itu sempat menyatakan tidak akan terlibat dalam pilpres 2014. Hal itu ia sampaikan dalam akun twitter resminya beberapa waktu lalu saat gonjang-ganjing sengketa pilpres mulai merebak.

Kedua, Yusril memiliki jejak rekam yang bagus saat mengajukan gugatan ke MK dan PTUN. Dalam catatan redaksi, sudah 3 kali ia mengalahkan pemerintah saat berperkara di pengadilan. Kemenangan Yusril yang dimaksud adalah penghentian kasus Sisminbakum, kasus Jaksa Agung Ilegal Hendarman Supandji dan pelantikan Plt Gubernur Bengkulu Ilegal menggantikan Agusrin Nadjamuddin.

Ada tiga kasus yang membuat nama Yusril Ihza Mahendra makin ‘ditakuti’.

Pertama, ia menggugat keabsahan Hendarman Supandji sebagai jaksa agung pada pertengahan 2010.
Ia merujuk pada Pasal 19 Undang-undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Agung Republik Indonesia, yang menyatakan Jaksa Agung adalah pejabat negara diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.

Pada pengumuman Kabinet Indonesia Bersatu II 21 Oktober 2009, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) memutuskan Jaksa Agung tetap Hendarman. Presiden belum melakukan pergantian.

Menurut Yusril, jabatan Hendarman berakhir ketika Kabinet Indonesia Bersatu resmi dibubarkan (2004-2009). Sebab, jaksa agung bagian dari kabinet yang usia jabatannya sama dengan usia jabatan Presiden yang memilihnya, yaitu lima tahun.

Pada 22 September 2010, MK memutuskan Hendarman tidak lagi menjadi Jaksa Agung yang sah, sejak pukul 14.35 WIB. Pada tanggal 24 September 2010, Presiden mengakhiri perdebatan dengan mengeluarkan keputusan presiden yang memberhentikan Hendarman.

Namun, perlawanan Yusril dan Kejaksaan Agung berlanjut. Ia terjerat korupsi proyek Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) dan menjadi tersangka.

Yusril meminta dibebaskan dari kasus tersebut karena dua terdakwa lainnya, Romli Atmasasmita dan Yohanes Waworuntu, telah dibebaskan oleh Mahkamah Agung. Proyek Sisminbakum dinyatkaan tidak ada tindak pidana korupsi seperti tuduhan jaksa.

Baru pada 31 Mei 2012, Kejaksaan Agung mengumumkan penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap kasus Sisminbakum, dengan alasan kasus tersebut tidak cukup bukti.

Alasan penerbitan SP3 oleh Kejagung sebenarnya sudah diungkapkan oleh Yusril bahwa penyidikan kasus tersebut terlalu dipaksakan. Kejaksaan ngotot, padahal pembentukan Sisminbakum adalah hasil kesepakatan antara Indonesia dan IMF tentang tata cara pembentukan badan hukum online, saat itu tidak ada anggaran negara sehingga Pemerintah menggandeng swasta.

Selanjutnya ia menggugat Keputusan Presiden No.48/P Tahun 2012 tanggal 2 Mei 2012, yang mengesahkan pengangkatan H Junaidi Hamsyah yang sebelumnya menjabat Wakil Gubernur/Plt Gubernur Bengkulu menjadi gubernur definitif menggantikan Agusrin yang menjadi terpidana kasus korupsi.

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) mengabulkan permohonan Agusrin melalui putusan sela yang menyebutkan pelaksanaan pengangkatan Junaidi ditunda.

Kali ini Yusril memang bukan pihak yang mengajukan gugatan. Tapi keberadaannya sebagai saksi Ahli sudah menggentarkan kubu Jokowi-JK. Dalam pembukaan sidang hari ini di MK, kubu pasangan capres-cawapres No. 2 itu keberatan atas hadirnya Yusril karena dianggap tidak netral mengingat keberadaan dia sebagai Ketua Dewan Syuro Partai Bulan Bintang (PBB), partai yang mendukung Prabowo-Hatta.

Akankah kesaksian Yusril bisa memenangkan Prabowo-Hatta? Menari kita tunggu.
 
(piyunganonline)

Duh! Jokowi Galau dan Melobi Yusril via Telepon


 PKS BANGILAN- Hari ini, Jumat (15/8), pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra menjadi salah satu ahli yang dihadirkan pihak pasangan calon presiden (capres) nomor urut 1 Prabowo Subianto-Hatta Rajasa pada sidang lanjutan sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2014 yang berlangsung di Mahkamah Konstitusi (MK).

Di sidang MK Yusril mengatakan MK jangan menjadi lembaga kalkulator jika memutuskan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU).

"Sehingga bukan persoalan perselisihan mengenai angka-angka belaka. Masalah substansial dalam Pemilu sesungguhnya adalah terkait dengan konstitusional dan legalitas pelaksanaan Pemilu itu sendiri," ungkap Yusril.

Menurut Yusril sangat penting agar presiden dan wakil presiden terpilih memperoleh legitimasi  konstitusional, melalui pemilu yang jujur bebas dari kecurangan.

"Karena tanpa itu siapapun yang terpilih presiden dan wakil presiden akan berhadapan dengan krisis legitimasi yang akan berakibat terjadinya instabilitas di negara ini. Ada baiknya dalam memeriska PHPU presiden dan wakil presiden kali ini Mahkamah sebaiknya melangkah ke arah itu," tukas Yusril.

Malam sebelum menjadi saksi ahli ternyata Jokowi meloby Yusril melalui sambungan telepon.

"Tadi malam Pak Jokowi juga menelepon saya. Saya menerangkan, Pak Jokowi, saya hadir sebagai ahli dan diminta oleh pihak Prabowo, saya akan menyampaikan sesuai dengan keahlian saya dan saya tidak akan memihak manapun, saya hanya akan memihak kepada konstitusi," ungkapnya seperti dilaporkan sindonews.

Pengalaman Yusri yang selama ini selalu memenangkan sengketa hukum di MK memang membuat ketakutan pihak yang berseberangan dengannya.(piyunganonline)

Sidang Kode Etik, Ketua KPU gelagapan disemprot Ketua DKPP


PKS BANGILAN - JAKARTA – Dalam persidangan lanjutan kode etik oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang berlangsung di Kementerian Agama, Jakarta, pada Kamis (14/08/2014), Ketua KPU RI Husni Kamil Manik, mengalami peristiwa tak mengenakkan.

Diberitakan jurnal3.dom, Ketua DKPP Jimly Asshiddiqie tampak jengkel saat KPU sebagai pihak teradu tidak bisa mendatangkan saksinya, Ketua KPU Provinsi Papua, Adam Arisoy. Padahal, dalam kasus di KPUD Dogiyai, Papua, diperlukan keterangan dari Ketua KPU Provinsi Papua.

Adam sendiri masih bersaksi dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK).

“Telepon saja coba. Kan hanya lima menit dari sana ke sini,” ujar Jimly kepada pihak KPU.

Selang beberapa lama, Ketua KPU Husni Kamil Manik kemudian melaporkan bahwa Adam tidak menjawab ketika ditelepon. “Mohon maaf, yang Mulia, Ketua KPU Provinsi Papua sampai saat ini belum jawab telepon kami,” lapor Husni.

Mendengar hal ini, Jimly tampak kesal. “Itu kan di MK enggak setiap hari dibahasnya soal Papua saja. Kenapa dia enggak bisa ke sini? Bu Ida (anggota KPU) saja ke sini. Mungkin karena di sana AC-nya dingin, jadi dia senang. Kasih tahu saja di sini juga dingin,” tutur Jimly dengan nada sedikit tinggi.

Hadirnya saksi dalam persidangan hari ini di DKPP memang penting karena telah diagendakan untuk mendengarkan keterangan saksi dari pihak teradu dan pengadu. Esok hari, sidang akan dilanjutkan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli.

Sidang pelanggaran kode etik yang digelar DKPP awalnya merencanakan akan menghadirkan 19 orang saksi dari tiga pihak, yakni Prabowo-Hatta, Jokowi-JK, dan KPU.

Persidangan itu dihadiri Ketua KPU Husni Kamil Manik, kuasa hukum Prabowo-Hatta dan Jokowi-JK, serta simpatisan kedua pendukung capres-cawapres peserta pemilu itu.

Karena hadir di sidang DKPP, Husni tidak dapat menghadiri sidang di MK. Bukan hanya Husni yang tidak hadir di MK, tapi juga seluruh komisioner KPU Pusat absen dari sidang lanjutan perkara perselisihan hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2014, Kamis ini.

Sejak sidang dimulai, pukul 09.30 WIB, tidak tampak satu pun komisioner KPU Pusat berada duduk di bagian termohon. Ini untuk pertama kalinya tidak ada perwakilan komisoner KPU Pusat menghadiri persidangan PHPU sejak sidang pertama pada Rabu lalu (6/8). Bahkan, Ketua Tim Advokasi KPU Pusat Adnan Buyung Nasution juga tidak menghadiri sidang lanjutan.

Dari pihak pemberi keterangan terlihat Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Muhammad dan anggota Bawaslu Nasrullah.

Sidang berlangsung dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi dan pihak terkait, antara lain berhubungan dengan pembukaan kotak suara di Cilincing, Jakarta Utara, dan ketiadaan pemungutan suara di Mapia, Papua.

Salah satu saksi sidang yang juga saksi mandat pasangan calon Prabowo-Hatta, Sugiyono, mengaku mendengar langsung pernyataan Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Cilincing yang akan membakar dokumen dari kotak suara.

“Pada tanggal 24 Juli pukul 03.00 WIB dini hari, saya mendatangi Kantor Kecamatan Cilincing. Memang benar kotak suara itu telah dibuka dan isinya dipindahkan ke dalam kardus. Saya tanya, kenapa dipindahkan ke kardus. ‘Mau dibakar,’ kata Panwascam, Pak Billy, saat itu,” ujar Sugiyono saat memberi keterangan.

Sidang PHPU dijadwalkan terus berlangsung hingga putusan MK pada 21 Agustus.@arun
(piyunganonline)