SELAMAT HARI PAHLAWAN, #SEMOGA TERCATAT SEBAGAI SYUHADA'

Tuesday, 11 November 2014

Menteri Agama : UU Memungkinkan Pengosongan Kolom Agama

Menteri Agama (Menag)  Lukman Hakim Saifuddin mengemukakan, dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Revisi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Adminduk) eksplisit dinyatakan, dimungkinkan untuk mengosongkan kolom agama dalam KTP elektronik (e-KTP) bagi penduduk yang agamanya belum diakui berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Karena itu, terkait wacana yang dilontarkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyangkut pengosongan kolom agama dalam e-KTP, menurut Menag, Mendagri hanya menyampaikan Undang-Undang (UU) saja.

“Jadi sebenarnya Mendagri sedang menyampaikan UU,” kata Lukman kepada wartawan seusai bertemu Setara Institute, Jakarta, Senin, 10 November 2014

Bunyi Pasal 64 ayat (5) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 adalah: “Elemen data penduduk tentang agama bagi Penduduk yang agamanya belum diakui sebagai agama berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang- undangan atau bagi penghayat kepercayaan tidak diisi, tetapi tetap dilayani dalam database kependudukan”.

Menag Lukman Hakim Saifuddin menegaskan, bahwa mengosongkan kolom agama bukan berarti menghapus kolom agama. Ia menyebutkan, penghapusan kolom agama merupakan sesuatu yang tidak dimungkinkan di Negara Indonesia yang berasaskan Pancasila. Karena itu, kolom agama harus tetap ada sebagai identitas warga negara.

“Saya pikir tidak dimungkinkan (penghapusan kolom agama). Bagaimanapun agama itu sesuatu yang niscaya harus ada sebagai identitas semua warga negara Indonesia yang berdasarkan Pancasila,” tegas Menag.

Menurut Menag, bagaimanapun juga agama merupakan identitas dari setiap warga negara yang tidak bisa dihilangkan. Karena agama adalah bagian yang tidak bisa dihilangkan dari kehidupan keseharian kehidupan kemasyarakatan, termasuk kehidupan kemasyarakatan dalam kita berpemerintahan.

Karena itu, lanjut Menag, agama menjadi bagian dari identitas yang harus diketahui yang harus dicatat oleh negara karena itu memang tidak bisa dipisahkan.

Persoalanya, diluar enam agama (Islam, Protestan, Katolik, Hindu, Buddha, dan Konghucu) yang diakui resmi oleh peraturan perundang-undangan, juga ada penduduk yang menganut kepercayaan yang lain, yang selama ini merasa “dipaksa” untuk seolah-olah ‘mengaku’ sebagai pemeluk keenam agama itu.

Bagi Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin,  mengosongkan kolom agama merupakan jalan keluar sementara. Oleh karenanya, Pemerintah sedang menyiapkan  RUU tentang Perlindungan Umat Beragama dalam rangka menyempurnakan undang-undang yang sudah ada.

Menurut Menag, inti RUU itu adalah memberikan perlindungan kepada setiap warga negara dalam dua hal sebagaimana yang diamanahkan konstitusi. Pertama dalam hal kemerdekaan dan kebebasan memeluk agama. Kedua dalam hal kebebasan menjalankan ajaran agama yang dipeluknya.

“Inilah dua hal yang oleh konstitusi merupakan amanah yang harus dijabarkan oleh Pemerintah bersama DPR,” pungkas Menag . (fs)
*piyunganonline

Ini Pengakuan Kapolda Bali Setalah Masuk Islam


"Saya masuk kedalam Islam tanpa ada paksaan, semuanya atas kesadaran diri sendiri setelah melalui proses panjang belajar akan Islam," demikian beberapa patah kata yang diucapkan oleh Kapolda Bali Irjen Albertus Julius Benny Mokalu ketika ditanya mengapa dirinya memeluk Islam.

Kapolda Bali Irjen Albertus Julius Benny Mokalu telah resmi menyatakan diri memeluk agama Islam. Benny telah mengucapkan dua kalimat syahadat.

Pengumuman ini disebarkan melalui jejaring sosial Facebook. Dalam pengumuman tersebut juga nampak foto saat Benny mengucapkan syahadat untuk memeluk agama Islam.

Benny yang lahir di Kupang, Nusa Tenggara Timur pada 22 Juli 1959, adalah seorang perwira Polri yang menonjol dengan berbagai prestasi serta penugasan yang pernah dilaksanakannya. Terakhir ini sejak 16 September 2013 mengemban amanat sebagai Kapolda Bali menggantikan Irjen Arif Wachyunadi.

Benny Mokalu adalah putra Kawanua lulusan Akpol 1985 ini berpengalaman dalam bidang reserse. Jabatan terakhir jenderal bintang dua ini adalah Kapolda Bengkulu.

Karier Benny mulai dikenal saat dirinya menjabat sebagai Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mabes Polri dengan pangkat komisaris besar pada tahun 2009. (sumber: inilah.com)

Kesepakatan KMP dan KIH Tentang Penambahan AKD, Ketua DPR: Tidak Perlu Revisi UU MD3


Ketua DPR RI, Setya Novanto.  (skalanews.com)
                    Ketua DPR RI, Setya Novanto. (skalanews.com)
 Jakarta. Ketua DPR RI, Setya Novanto mengatakan Koalisi Merah Putih (KMP) dan Koalisi Indonesia Hebat (KIH) akan menandatangani kesepakatan dalam penambahan alat kelengkapan dewan (akd). Hal ini diungkapkannya di Kompleks Parlemen Senayan, Selasa (11/11).
“Semua dasarnya kesepakatan bersama antara Pramono (Anung) di KIH dan KMP Idrus (Marham) dan Hatta (Rajasa),” katanya.
Dia juga menambahkan, tentang penambahan jumlah pimpinan alat kelengkapan dewan (akd) tidak perlu merevisi Undang-Undang MPR, DPR, DPD, DPRD (UU MD3).
“Tidak pasal yang diubah,” ujarnya.
Terkait kapan penandatanganan tersebut, Novanto tidak mendetailkan kapan waktunya. “Secepatnya,” ujar Bendahara Umum DPP Partai Golkar ini.

Meski Belum Baca Surat Ahok, Tjahyo Kumolo Siap Pasang Badan Untuk Bubarkan FPI

Tjahjo Kumolo-Foto: Pwarta
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyatakan siap memproses surat rekomendasi dari Pelaksana Tugas Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) terkait dengan pembubaran Front Pembela Islam yang tindakannya dinilai melawan konstitusi.

"Setiap usulan dari daerah tetap kami pelajari dan kami telaah," kata Tjahjo di Semarang, Selasa.

Demikian jawaban Tjahjo soal kemungkinan pembubaran FPI di seluruh Indonesia.

Kendati demikian, Tjahjo mengaku belum menerima dan membaca surat rekomendasi tersebut.

"(Saya) belum baca, dia (Ahok) mengajukan dulu ke Menteri Hukum dan HAM, ya sudah kita tunggu saja dulu. Katanya sudah masuk Kemendagri tapi sampai kemarin malam, saya cek belum ada," ujarnya.

Seperti diketahui, Pelaksana Tugas Gubernur DKI Jakarta, Ahok, akan mengirimkan surat rekomendasi kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia serta Kementerian Dalam Negeri agar membubarkan kelompok Front Pembela Islam.

Menurut Ahok, sikap FPI yang menolak pengangkatan dirinya menjadi Gubernur DKI Jakarta sama dengan melawan konstitusi.

"Bukan hanya itu, tindakan FPI yang anarkis juga berarti melawan konstitusi. Jadi, FPI itu tidak layak berada di Indonesia kalau melawan konstitusi, lebih baik dibubarkan saja," kata Ahok. (fs)
*piyunganonline

Indonesia For Sale! [Beijing 2014]




(-) Kang, hebat ya, pidato Presiden Jokowi di KTT APEC disambut hangat paran pengusaha China!

(+) He he he .. miris saya mah mas.

(-) Lho kok miris. Jangan-jangan sampeyan belum move on ini, karena jagoannya habis kalah di Pilpres.

(+) Ha ha ha ... saya mah gak urus Prabowo mas. Ngapain, Prabowo mah dah sugih makmur sejahtera. Apapu kebeli. Cuman Prabowo kemarin gak mampu beli suara hakim dan suara rakyat. Tapi saya benar-benar miris mas!

(-) Miris nya opo kang!

(+) Gini lho. Belum sebulan berkuasa. Jokowi dan kabinetnya benar-benar mengobral Indonesia. Apa yang sekarang dilakukan, Jokowi menjalankan perintah dari para taipan!

(-) Hush jangan suuzhon. Dosa lho. Kan sampeyan ngerti agama!

(+) Justru saya ngerti agama, saya terpanggil mempertanyakan sepak terjang Jokowi. Ingat mas, laut sudah diserahkan ke AS. Dalam rancangan AS, justru yang diperkut kepolisian laut. Aneh kan? Terus saya semakin yakin, kaum diaspora China di ASEAN yang 70 juta orang itu, benar-benar akan menjadikan Indonesia sebagai sapi perah!

(-) Sapi perah gimana?

(+) Lihat saja! Visa digratiskan bukan? Daftar kependudukan untuk non pribumi dipermudah dengan uang bukan? Tanah-tanah produktif dan strategis, bahkan pulau sudah dimiliki China bukan?

(-) Ah yang bener kang! Jangan suka nyebar gosip!

(+) He he ...sampeyan yang bener mas jadi warga negara! Serius dikit, buka wawasan, perluas pergaulan! Sampeyan iki aneh .. fakta tentang Jokowi, pasti fitnah-hoax-gosip! Ini masalah Indonesia dilelang....for sale!

(-) Haaaaah! Mumet saya! Tadinya saya pikir itu urusan orang-orang di atas! Saya kemarin gak milih kang!

(+) Nah iki lho. Yang bikin Jokowi dan Mak Tua jumawa! Orang-orang baik kayak sampeyan gak ikut milih! Sedangkan orang-orang jahatnya aktif bergerilya! Anehnya, kok ada aktivis gerakan Islam yang masih bela-belain kebijakan Jokowi!

(-) Astaghfirullah ..tobat saya! tobaaaat! Semoga Jokowi gak lama berkuasa!

(+) Gak bisa juga mas. Apapun yang sudah dibuatkan MoU, tidak serta merta bisa dibatalkan sepihak! Apalagi dengan AS dan China!

(-) Terus gimana?

(+) Ya, terus aja gigit jari!

-Nandang Burhanudin-

Sesudah Dapat Jatah, KIH Puas


Juru Bicara Fraksi Partai Nasional Demokrat (NasDem) Zulfan Lindan menyambut baik adanya islah antara Koalisi Indonesia Hebat (KIH) dengan Koalisi Merah Putih (KMP).

Walaupun islah tersebut hanya karena jabatan, namun NasDem sendiri memberi apresiasi, karena anggota DPR dalam waktu dekat akan melakukan kerja sebagaimana mestinya peran legislatif ini sendiri.

"Pendapat saya islah tersebut sangat positif, walaupun tidak sedap didengar karena konflik hanya sekadar masalah jabatan di AKD (alat kelengkapan dewan)," ujarnya di Jakarta, Selasa, 11 November 2014.

Zulfan juga mengapresiasi, KMP yang akhirnya memberikan jatah 16 jatah posisi wakil ketua, termasuk pada posisi pimpinan komisi di DPR.

"Karena KIH merasakan adanya pelecehan yang dilakukan KMP dengan menyapu bersih seluruh posisi AKD," tegasnya.

Terakhir, Zulfan mengaku tidak sepakat dengan keinginan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah yang berencana akan melakukan pemekaran komisi. Dengan 11 komisi yang ada saat ini, banyak anggota yang menganggur, apalagi jika komisi tersebut ditambah.

“Secara praktis mitra kerja komisi makin terbatas. Jangan kita merusak sesuatu yang selama ini sudah berjalan dengan baik dengan alasan bagi-bagi jabatan," tuturnya.

Sebelumnya, politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI P) Pramono Anung mengatakan, sesuai kesepakatan bersama pimpinan DPR bersama Koordinator KMP Idrus Marham, KIH akan mendapatkan jatah di semua 16 AKD sebagai wakil.

Posisi wakil ketua komisi akan ditambah, semula berjumlah 3 kini akan menjadi 4 karena untuk mengakomodir keinginan KIH yang ingin mendapat jatah AKD.

Pramono juga mengatakan, DPR sendiri tidak akan melakukan pemekaran komisi di DPR, seperti yang dikatakan oleh Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah, akan menambah satu komisi, yakni komisi kemaritiman. (fs)

*piyunganonline