SELAMAT HARI PAHLAWAN, #SEMOGA TERCATAT SEBAGAI SYUHADA'

Tuesday, 29 September 2015

PKS: Kenapa yang Dimasukkan Kretek, Bukan Wayang atau Batik?

KOMPAS.com/DANI PRABOWO Presiden PKS Sohibul Iman
Anggota Komisi X DPR Sohibul Iman mengatakan, penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Kebudayaan idealnya hanya mengatur hal yang sifatnya pokok, bukan spesifik. Ia pun mengaku kaget saat kretek menjadi salah satu pasal yang tercantum di dalam RUU Kebudayaan.
"Kalau dari sisi hakekat UU, UU itu mengatur hal pokok bukan mengatur hal spesifik seperti itu," kata Sohibul saat dihubungi, Senin (28/9/2015).
Ia menuturkan, hingga proses penyusunan RUU Kebudayaan rampung di Komisi X, tidak pernah muncul kretek di dalam pembahasan tersebut. Namun, setelah Panja Kebudayaan menggelar harmonisasi dengan Badan Legislasi DPR, kretek masuk menjadi salah satu ayat di dalam pasal RUU Kebudayaan.
"Saya lupa kapan pastinya pembahasan dengan Baleg itu, tapi kalau tidak salah sekitar dua minggu lalu saat pasal ini mulai ramai," ujar Presiden PKS itu.
Lebih jauh, ia mengatakan, Komisi X sejak awal tak ingin secara spesifik membahas mengenai warisan kebudayaan. Sebab, terlalu banyak warisan kebudayaan yang dimiliki daerah-daerah di Tanah Air. Kalau pun seluruh warisan kebudayaan itu dimasukkan ke dalam RUU, maka lebih tepat jika itu disebut daftar kebudayaan, bukan RUU Kebudayaan.
"Jadi secara tinjauan UU itu menjadi problem, kenapa itu dimasukkan. Pertanyaan selanjutnya kenapa tidak dibuat UU khusus, yaitu UU Kretek? Kenapa yang dimasukkan kretek, kenapa enggak wayang, kenapa enggak batik?" ucapnya.
Pasal kretek masuk ke dalam Pasal 37 RUU Kebudayaan. Di dalam pasal itu disebutkan, kretek tradisional merupakan sejarah dan warisan kebudayaan yang harus dihargai, diakui serta dilindungi pemerintah dan pemerintah daerah.
Sementara, Pasal 49 menyebutkan perlindungan terhadap kretek tradisional dapat diwujudkan dengan inventarisasi dan dokumentasi; fasilitasi pengembangan kretek tradisional; sosialisasi, publikasi dan promisi kretek tradisional; festival kretek tradisional; dan perlindungan kretek tradisional.

Sumber : KOMPAS.com

0 comments:

Post a Comment