SELAMAT HARI PAHLAWAN, #SEMOGA TERCATAT SEBAGAI SYUHADA'

Saturday 29 August 2015

Kultwit @msi_sohibuliman : Ada apa dg rupiah?



Akhir2 ini perhatian publik tersedot dg situasi ekonomi nasional. Ada apa dg rupiah? @PKSejahtera @FPKSDPRRI
Sy ingin berbagi pandangan terkait kondisi ekonomi terkini. @jokowi @Pak_JK @PKSejahtera @FPKSDPRRI. Semoga bermanfaat.
1. Rupiah terus melemah, berdampak buruk pd perekonomian kt. Tp apakah itu pertanda krisis akan datang? #wapada
2. Kondisi skrg berbeda dg kondisi 1998. Sistem keuangan & fundamental ekonomi kt terlihat lbh baik.Tapi tetap hrs #waspada.
3. Terkait pelemahan rupiah, kt hrs jeli membedakannya: apakah ia “sengaja dilemahkan” atau “ alamiah melemah”? #waspada
4. Utk kasus Indo, Rp melemah bukan sengaja dilemahkan tapi krn memang melemah. #waspada
5. Pemerintah & otoritas terkait selalu menyalahkan faktor eksternal sbg kambing hitam kondisi saat ini. Tepatkah? #waspada
6. Melemahnya Rp saat ini adalah kombinasi dr dua faktor: internal dan external. #waspada
7. Daya saing ekonomi kt krg kompetitif, ini tercermin dr defisit transaksi berjalan yg konsisten sejak akhir 2011-skrg. #waspada
8. Ini jg terlihat dr dangkalnya struktur industri kt.Transformasi struktural tidak berjalan. Kt mengalami deindustrialisasi. #waspada
9. Suplus neraca pembayaran slm ini tertolong oleh besarnya capital inflow & boom harga komoditas yg menguntungkan ekspor kt. #waspada
10. Ketika aliran modal yg masuk berkurang & harga komoditas jatuh, baru sadarlah kt bahwa ada masalah struktural dg ekonomi kt. #waspada
11. Implementasi kebijakan fiskal jg baik.Kenaikan harga BBM bersubsidi tdk diiringi dg mitigasi risiko yg cepat & tepat #waspada
12.Gejolak harga2 trutama di sektor pangan spt lepas kontrol.Penegakan hukum lemah,mafia merajalela.Ini tdk boleh dibiarkan. #waspada
13. Ancaman kekeringan & krisis air yg sdh terjd di bbrp tempat akan menambah beban persoalan,krisis pangan bs jadi ancaman. #waspada
14. Tmbhn ruang fiskal dr pengurangan subsidi BBM blm optimal dieksekusi o/ pemrth pusat-daerah,jd sinyal krg baik ke investor.#waspada
15. Restrukturisasi K/L baru ternyata tdk mudah & membutuhkan waktu lbh lama dr target. Kerja jd terhambat. #waspada
16. Soliditas koalisi pemerintah yg tampaknya mengalami gesekan satu sama lain mengirim pesan yg krg bagus ke publik & pasar. #waspada
17. Perselisihan terbuka dlm kabinet kerja, mengganggu soliditas kabinet kerja dlm merespon kompleksitas permasalahan yg muncul. #waspada
18. Disamping faktor internal, memang ada faktor eksternal yg punya andil. #waspada
19. Normalisasi quantitative easing dari AS & rencana kenaikan suku bunga The FED picu modal2 di emerging countries balik ke AS. #waspada
20. Indo sbg slh satu negara yg banyak menikmati aliran modal, jg terkena dampaknya, krn investor jg mulai meninggkalkan kt. #waspada
21. Fenomena pembalikan aliran modal hrsnya sudah diantisipasi jauh2 hari,krn dlm APBN periode sebelumnya sdh sering disoroti. #waspada
22. Ekonomi global tdk menentu,krn rencana kenaikan suku bunga The FED direspon oleh Jepang& Uni Eropa dg melemahkan mata uangnya #waspada
23. Terakhir bank sentral RRT jg mendevaluasi mata uangnya sebesar 2 persen. Ekonomi global guncang. #waspada
24. Sbgian menilai skrg tjd currency war: melemahkan mata uangnya utk meningkatkan daya saing produk mereka di pasar global. #waspada
25. RRT melemahkan mata uangnya krn pasar sahamnya anjlok & ekonominya sedang melambat. Mereka mau tingkatkan ekspornya. #waspada
26. Pelambatan ekonomi RRT memukul Indo, krn RRT mitra dagang utama kt. Pemerintah hrs lakukan diversifikasi tujuan ekspor. #waspada
27. Apa yg bisa otoritas lakukan utk menghadapi ini? #waspada
28. (1) siapkan protokol krisis dg mengesahkan RUU JPSK sbg antisipasi. Pemerintah & DPR bs mempercepat proses ini. #waspada
29. (2) antisipasi kelangkaan likuiditas akibat currency & maturity mismatch agar risiko utang LN swasta & publik termitigasi. #waspada
30. (3) antisipasi risiko disisi neraca perusahaan (balance sheet). Th 1998,kita terlalu fokus di makro, tapi lengah di mikro. #waspada
31. (4)siapkan jaring pengaman sosial yg baik, proteksi kelas menengah-bawah & berikan insentif u/ perusahaan yg tunda PHK. #waspada
32. (5) siapkan paket kebijakan yang kredibel. Lakukan kebijakan kontrasiklis yg tepat waktu, tepat jumlah & tepat sasaran. #waspada
33. (6)berikan arahan yg solid & solutif sehingga publik&pasar meresponnya dengan sentimen positif, bukan sebaliknya. #waspada
34. (7) Eksekusi dana APBN & APBD yg masih idle.Perhatikan kualitas spending yg bs ciptakan multiplier effect, jgn asal spending. #waspada
35. (8) jaga daya beli masyarakat menengah-bawah krn mrk yg menjadi pendorong utama pertumbuhan lewat konsumsi. Berikan insentif. #waspada
36. (9)buat kebijakan yg tegas utk mendorong Devisa Hasil Ekspor (DHE) disimpan di dalam negeri. #waspada
37. (10) perkuat kebijakan penggunaan transaksi dalam mata uang rupiah & tindak tegas transaksi dalam negeri yg menggunakan USD. #waspada
38. (11) lakukan scr konsisten reformasi migas & berantas mafia dengan penegakan hukum yg tegas agar tercipta deterrence effect. #waspada
39. (12) Serukan ajakan moral kepada seluruh komponen bangsa utk bersama-sama membeli produk2 dlm negeri, kurangi impor. #waspada
40. (13) road map industriasliasi nasional hrs dijalankan.Jdkan Indo sbg basis produksi bkn sekedar target pasar produk global. #waspada
41. (14) perbaiki kualitas modal manusia, infrastruktur, dan bangun Sistem Inovasi Nasional yg mumpuni. #waspada
42. (15)tuntaskan konsolidasi demokrasi agar institusi2 demokrasi cepat matang dan efektif bekerja. #waspada
43. Semoga segala upaya yg pemerintah & kita semua lakukan mampu mengelola kondisi ini lbh baik. #waspada
44. Sikap org beriman adalah sikap org yg optimis. Dia yakin ada jalan disetiap kesulitan yg ditemui. #waspada
45. Allah Swt berfirman, “Maka sesungguhnya bersama kesulitan itu ada kemudahan (Al-Insyirah: 5). #waspada
Demikian pandangan sy ttg situasi ekonomi nasional, semoga bermanfaat. Terimakasih sudah menyimak :)




Darah Terputus-putus; Antara Haid & Istihadlah


Hasil gambar untuk haid
Oleh : Aini Aryani, Lc


Banyak wanita mengeluh karena siklus haid yang kadang tidak teratur. Tak jarang ada yang mengalami haid beberapa hari, kemudian berhenti darahnya, lalu selang beberapa hari keluar lagi, padahal masih dalam satu fase haid dan di bulan yang sama.
Ada pula wanita yang sudah terbiasa haid teratur dan stabil tapi tiba-tiba berubah menjadi tidak teratur karena sebab tertentu, misalnya habis melahirkan, atau sedang memakai alat kontrasepsi.
Wanita Dengan Siklus Haid Teratur
Dalam ilmu Fiqih ada istilah Mu’taadah, artinya: Wanita yang punya kebiasaan haid yang stabil dan teratur. Patokannya bukan tiap tanggal berapa dia haid setiap bulannya, akan tetapi berapa hari lamanya mengalami haid setiap bulannya.
Setiap wanita Mu’tadah berbeda mengenai berapa lama kebiasaan haidnya, ada yang biasa mengalami haid 6 hari, ada yang terbiasa 7 hari, 8 hari, atau mungkin 10 hari di tiap bulannya. Biasanya, wanita akan tahu kebiasaannya apabila sudah mengalami 3 kali haid dan setiap haid itu durasinya selalu stabil dan teratur.
Seluruh ulama ahli Fiqih sepakat jika darah Mu’tadah sudah tidak keluar lagi sebelum kebiasaan masa haidnya berakhir, maka wanita ini sudah suci dan boleh menunaikan shalat. Jika wanita terbiasa mengalami haid selama 6 hari, sedangkan pada satu waktu haid darahnya sudah berhenti di hari ke-4 dan tidak keluar lagi, maka ia sudah masuk masa suci mulai sejak berhentinya darah.
Akan tetapi dalam kondisi demikian, para ulama berbeda pendapat mengenai bolehnya jima’ dengan suami. Menurut jumhur (mayoritas) ulama fiqih dari madzhab Maliki, Syafi'i dan Hambali ia sudah boleh berjima dengan suaminya, karena memang sudah suci. Walaupun ulama dari kalangan madzhab Hanafi belum membolehkan itu sampai berlalu masa kebiasaan haidnya untuk ihtiyath atau berhati-hati. (lihat al-Mausu'ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah, jilid 18, hal. 304)
Wanita Dengan Siklus Haid Tidak Teratur
Bagaimana dengan para wanita yang siklus haidnya tidak teratur? Bisa jadi teratur di satu fase, tapi bisa jadi di waktu-waktu berikutnya tidak teratur lagi. Banyak yang mengalami berhentinya darah di tengah-tengah waktu kebiasaan, kemudian setelah bersuci ternyata keluar lagi. Adapula yang darahnya masih keluar padahal sudah melewati jumlah hari kebiasaan haid.
Berikut ini Penulis akan jelaskan pendapat para ulama Fiqih mengenai pertanyaan-pertanyaan di atas:
a. Madzhab Hanafi
Madzhab hanafi sangat menggaris bawahi istilah Mu’tadah dan bukan Mu’tadah dalam menentukan darah haid dan istihadhah. Menurut madzhab ini, Mu’tadah yang darahnya keluar melewati masa kebiasaan haidnya maka dihukumi istihadhah. Misalnya, bila ada wanita terbiasa haid 7 hari pada tiap bulannya, kemudian pada satu masa haid ternyata darahnya tetap mengalir di hari selanjutnya, maka darah yang keluar melewati 7 hari itu dianggap istihadhah.
Begitupula bila wanita terbiasa haid selama 6 hari, kalau tiba-tiba darahnya masih belum berhenti di hari ke-7 maka darah yang keluar di hari ke-7 dan selanjutnya itu dihukumi sebagai darah istihadhah.
Namun jika pada tiap bulannya ia terbiasa keluar haid melebihi 10 hari (misalnya terbiasa mengalami haid 11 hari atau 13 hari), maka yang dihukumi sebagai haid adalah 10 hari pertama, dan darah yang keluar melewati 10 hari dianggap istihadhah. Sebab  menurut madzhab ini masa maksimal keluarnya darah haid adalah 10 hari 10 malam. Maka darah yang keluar melewati batas 10 hari dihukumi istihadhah.
Bila darah terputus di tengah-tengah masa haid
Madzhab Hanafi berpendapat bahwa wanita yang mengalami terputusnya darah haid, lalu beberapa hari kemudian darahnya keluar lagi, maka darah kedua ini dianggap darah haid juga. Dengan syarat darah kedua ini keluar di dalam masa rentang 10 hari (masa maksimal haid menurut madzhab ini)
Saat darah teputus, apakah wanita boleh shalat atau tidak?
Madzhab Hanafi mewajibkan wanita untuk menunaikan shalat di saat darahnya sedang berhenti keluar. Misalnya, bila wanita haid di tanggal 1-4 lalu darahnya berhenti di tanggal 5-6, kemudian darah keluar lagi di tanggal 7-9. Pada kondisi ini, tanggal 1-4 dan tanggal 7-9 si wanita tidak boleh shalat karena sedang haid, sedangkan di tanggal 5-6 saat darah berhenti si wanita tetap wajib shalat.
 b. Madzhab Maliki
Apabila darah keluar di hari pertama, lalu terputus, kemudian keluar lagi. Maka darah yang pertama dan kedua dianggap satu fase darah haid. Dengan syarat bahwa darahnya tidak terputus atau tidak berhenti lebih dari 15 hari (yakni masa minimal suci menurut madzhab ini).
Pada masa terputusnya / berhentinya darah itu, ia wajib melaksanakan shalat krna ia dianggap suci. Dan saat darah haid keluar lagi (dalam rentang masa 15 hari tersebut), maka ia kembali dianggap haid dan tidak boleh menunaikan shalat.
Misalnya, bila seorang wanita keluar haid di tanggal 1-5, kemudian darahnya terputus atau berhenti di tanggal 6-8, kemudian ternyata keluar lagi darahnya di tanggal 9-10. Maka, tanggal 1-5 dan tanggal 9-10 ia berada dalam keadaan haid, sedangkan tanggal 6-8 dianggap suci dan wajib melaksanakan shalat.
Teori dari madzhab Hanafi dan Maliki mengenai terputusnya darah di tengah-tengah masa haid agaknya hampir sama, hanya saja dua madzhab ini berbeda dalam menetapkan masa minimal dan maksimal haid.
Menurut Madzhab Hanafi, masa minimal haid adalah 3 hari, sedangkan maksimalnya adalah 10 hari. Sedangkan menurut madzhab Maliki, masa minimal haid adalah beberapa tetes saja, sedangkan maksimalnya adalah 18 hari bagi Mu’tadah dan 15 hari bagi yang bukan Mu’tadah.
 c. Madzhab Syafi'i
 Ulama dari madzhab Syafi’i berpendapat bahwa darah yang berhenti kemudian keluar lagi dianggap seluruhnya satu 'paket' haid. Artinya, bahwa jika wanita haid mengalami masa terputusnya/berhentinya darah yang disusul keluarnya darah kedua, semua masa itu dianggap masa haid. Dengan syarat:
1. sejak pertama darah keluar hingga habisnya darah kedua itu tidak melebihi masa maksimal haid (15 hari).
2. darah yang berhenti itu ada di antara 2 masa keluarnya darah yang sempat terputus.
3. darah pertama yang belum sempat terputus sudah keluar minimal sehari semalam. (Mughni al-Muhtaj juz 1 hal. 119)
Misalnya: bila wanita mengalami haid pada tanggal 1-4, kemudian darah terputus dan tidak keluar di tanggal 5-7, lalu darah keluar lagi di tanggal 8-12, maka dari tanggal 1 hingga tanggal 12 dianggap seluruhnya dalam keadaan haid. Konsekwensinya, selama 12 hari itu ia dilarang menunaikan shalat.
Madzhab ini sepertinya lebih memudahkan para wanita untuk menghitung hari-hari haidnya. Apalagi bagi wanita yang siklus haidnya tidak teratur.
 d. Madzhab Hambali
Pendapat dar madzhab ini lebih sederhana, yakni apabila darah haid wanita berhenti, baik karena terputus atau tidak, maka ia dihukumi sebagaimana wanita yang suci. Dan jika darahnya keluar lagi pada rentang masa 'aadah atau kebiasaan haidnya, maka berarti ia kembali haid dan tidak boleh melaksanakan shalat. (al-Kaafi juz 1 hal. 186)
Demikian pendapat dari masing-masing madzhab muktamad. Mudah-mudahan dapat membantu para muslimah dalam menentukan haid dan tidaknya. Hal ini penting, sebab dengan mengetahuinya, para muslimah dapat mengerti kapan ia harus melaksanakan ibadah-ibadah tertentu seperti shalat dan puasa, dan kapan ia tidak boleh melaksanakannya.
Wallahu A’lam Bisshawab.

Sumber : http://www.rumahfiqih.com

Haramkah Potong Rambut dan Kuku Waktu Haidh?


Hasil gambar untuk mandi junub


Oleh :  Aini Aryani, Lc
Suatu ketika ada seorang ukhti dalam pengajian para akhwat bertanya tentang hukum larangan ketika berjanabah. Dia bercerita bahwa waktu di masih di pesantren salaf dulu, dirinya dan santriwati lainnya dilarang motong rambut dan kuku saat haid. Dan apabila rambut mereka ada yang rontok, dianjurkan untuk menyimpannya sampai masa haid selesai.

Setelah haid berakhir dan mau mandi besar (janabah), maka rambut yang pernah rontok dan kuku yang terpotong semasa haid harus disertakan waktu mandi. Maksudnya agar ikut dibersihkan juga dengan air.

Pertanyaannya, apa sebenarnya hukum memotong rambut dan kuku saat haid? Apa itu wajib, Sunnah atau bagaimana?

Pertanyaan serupa rupanya juga banyak ditanyakan. Terus terang Penulis belum menemukan dalil yang sharih (jelas) mengenai larangan memotong rambut dan kuku semasa haid. Demikian pula tentang wajibnya mencuci rambut dan kuku yang tidak sengaja rontok saat haid, kami belum menemukan dalil eksplisitnya.
Yang jelas-jelas diwajibkan adalah sebatas mandi janabah, dengan meratakan air ke seluruh anggota badan setelah masa haid selesai. Adapun rambut dan kuku yang sudah rontok sebelumnya, maka tidak wajib dicuci, karena sudah bukan bagian dari badan kita saat melakukan mandi besar.
Bahkan di sisi lain, ternyata Rasulullah SAW membolehkan Ummul Mukminin Aisyah radhiyallahuanha untuk mengurai dan menyisir rambutnya saat Aisyah sedang mengalami masa haid. Padahal dengan menyisir rambut, sangat besar kemungkinan tercabutnya rambut. Coba perhatikan sisir para wanita, biasanya ada saja helai-helai rambut yang menempel.
Izin dari Nabi SAW ini secara tidak langsung menunjukkan bolehnya wanita haidh memotong rambut dan kuku.
Berikut sabda Rasulullah shallallahu `alaihi wa sallam kepada `Aisyah radhiyallahu `anhaa ketika haji wada`:
انقضي رأسك وامتشطي وأهلي بالحج ودعي العمرة
“Uraikanlah rambutmu dan sisirlah, kemudian berniatlah untuk haji dan tinggalkan umrah” (Muttafaqun ‘alaihi)
Dari hadits di atas, maka dapat kita pahami bahwa memotong rambut atau kuku saat haidh tidaklah dilarang. Demikian pula apabila rambut dan kuku kita gugur tidak sengaja saat haidh, maka tidak pula diwajibkan untuk ikut dicuci saat kita melakukan mandi janabah.
Seorang mufti bernama Syeikh Muhammad bin Shalih Al-’Utsaimin rahimahullah berkata:
فالحائض يجوز لها قص أظافرها ومشط رأسها ، ويجوز أن تغتسل من الجنابة …فهذا القول الذي اشتهر عند بعض النساء من أنها لا تغتسل ولا تمتشط ولا تكد رأسها ولا تقلم أظفارها ليس له أصل من الشريعة فيما أعلم

Artinya:
“Wanita yang haidh boleh memotong kukunya dan menyisir rambutnya, dan boleh mandi junub, … pendapat yang dianut oleh sebagian wanita bahwasanya wanita yang haidh tidak boleh mandi, menyisir rambutnya, dan memotong rambutnya maka ini tidak ada asalnya (dalilnya) di dalam syari’at, sebatas pengetahuan saya”.
Wallahu a`lam bishshowab.


 Sumber : http://www.rumahfiqih.com