SELAMAT HARI PAHLAWAN, #SEMOGA TERCATAT SEBAGAI SYUHADA'

Thursday, 5 January 2017

PKS Keberatan Kenaikan Harga BBM dan TDL


Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) DPR Jazuli Juwaini.
JAKARTA -- Pemerintah mengeluarkan kebijakan kenaikan harga BBM dan Tarif Dasar Listrik (TDL) yang mulai berlaku hari ini, Kamis (5/1). Semua jenis BBM mengalami kenaikan Rp 300 per liter di semua daerah. Sementara kenaikan TDL telah berlaku lebih dulu, mulai Ahad (1/1). 

Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Jazuli Juwaini mengatakan, PKS keberatan dengan kenaikan tarif tersebut. Sikap PKS tersebut konsisten dengan pandangan fraksi saat pembahasan RAPBN 2017. "Fraksi PKS menilai dari berbagai indikator ekonomi dan kesejahteraan, rakyat masih sulit secara ekonomi, angka pengangguran masih tinggi, sementara daya beli masyarakat masih rendah," katanya, Kamis (5/1).

Dengan realitas tersebut, tidak bijak jika pemerintah menambah beban ekonomi rakyat dengan menaikkan harga BBM dan TDL. Karena itu, Fraksi PKS meminta kepada presiden untuk membatalkan atau menunda kenaikan harga BBM dan TDL karena hal ini akan menambah kesulitan dan penderitaan rakyat, khususnya rakyat kecil.

Anggota Komisi I itu menyarankan agar pemerintah fokus terlebih dahulu pada upaya peningkatan fundamental kesejahteraan rakyat sebelum mengambil kebijakan penaikan harga. Menurutnya, pemerintah harus aktif menciptakan lapangan kerja dulu agar pengangguran bisa dikurangi drastis dan daya beli masyarakat meningkat signifikan.

Setelah semua itu dilakukan, rakyat tidak akan terlalu terpukul dan terbebani jika menaikan BBM dan TDL. “Kalau diterapkan dalam kondisi ekonomi rakyat yang sulit saat ini, jelas ini akan menjadi "kado pahit" tahun baru 2017,” ucap Jazuli.

Terkait TDL, terdapat penambahan satu golongan tarif baru, yaitu rumah tangga mampu dengan daya 900 VA. Golongan tarif ini dahulu merupakan golongan tarif R-1/900 VA. Akibatnya, sebanyak 18,9 juta pelanggan listrik 900 VA yang masuk dalam kategori Rumah Tangga Mampu (RTM) akan mengalami ‎pencabutan subsidi secara bertahap mulai 1 Januari 2017.

Sumber : republika.co.id

Pemerintah Harus Cermat Naikkan Tarif Listrik

thumbnailKetua Komisi VII (Kapoksi VII) Fraksi PKS DPR RI, Rofi Munawar
Jakarta (4/1) – Ketua Komisi VII (Kapoksi VII) Fraksi PKS DPR RI, Rofi Munawar, meminta pemerintah agar cermat dalam menaikkan Tarif Dasar Listrik (TDL).
Sebab, menurut Rofi, sebelum menaikkan TDL, pemerintah perlu melakukan pendataan ulang terhadap golongan Rumah Tangga Mampu yang menerima subsidi listrik dengan daya 900 VA (R-1/900 VA-RTM), dengan jumlah 18,9 juta‎. Oleh karena itu, perlu pendataan yang baik dan transparan agar penerapan kenaikan tersebut sesuai sasaran dan tidak menambah beban konsumsi masyarakat.
“Kenaikan tarif dasar listrik untuk golongan berkategori mampu 900 VA harus didukung data yang memadai dan dapat dipertanggungjawabkan, karena secara teknis membutuhkan pemilahan yang cermat antar golongan yang mampu dan tidak mampu. Ada baiknya Pemerintah merumuskan dan memvalidasi kembali data yang ada” ucap Rofi di Jakarta, Kamis (5/1).
Rofi menambahkan, Pemerintah harus secara serius mendata ulang pelanggan yang benar-benar kurang mampu berdasarkan data Basis Data Terpadu (BDT) yang dikelola oleh Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K).
Pendataan tersebut dilakukan untuk memastikan bahwa rumah tangga penerima subsidi adalah yang benar-benar berhak. Disarankan, untuk melakukan penugasan tersebut PLN melakukan koordinasi yang solid dengan unit-unit PLN di seluruh Indonesia dan jajaran pemerintah dari tingkat pusat sampai tingkat daerah.
“Proses pencocokkan data dimulai dengan pemilahan data rumah tangga kurang mampu per Provinsi, per Kabupaten, per Kecamatan, per Kelurahan/Desa, sesuai unit Wilayah/Distribusi PLN hingga ke Rayon. Pendataan hanya akan dilakukan oleh pegawai PLN yang membawa surat tugas dari PLN Pusat,” tegas wakil rakyat dari Daerah Pemilihan Jawa Timur ini.
Di sisi lain, dengan adanya kenaikan TDL ini akan menambah komponen pengeluaran masyarakat dan dalam tahap tertentu sangat mungkin menambah jumlah masyarakat miskin. Oleh karena pengeluaran listrik masuk dalam komponen pengeluaran tetap (fixed expenses). Sehingga, seminimal apapun kenaikan tarif listrik akan berpengaruh kepada total konsumsi bulanan atau harian masyarakat.
“Pemerintah tidak boleh abai dalam mempertimbangkan hal tersebut, meski dalam perhitungan kenaikan kenaikan ini BPS menyatakan tidak akan berdampak besar terhadap inflasi,” pungkas Rofi.
Sebagai informasi, Hingga Desember 2016 pelangan 900 VA yang berjumah 23 juta seluruhnya masih disubsidi. Padahal, pemerintah mengidentifikasi masyarakat yang berhak mendapatkan subsidi miskin dan rentan miskin golongan 900 VA hanya sebanyak 4,1 juta. Ada sekitar 18,9 juta pelanggan 900 VA yang tidak masuk dalam kategori tersebut atau mampu.
“Hal itu berdasarkan data Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) dan pendataan yang dilakukan PLN,” tutup Rofi.
Sumber : pks.id

Wujud Cinta Rasul, Surabaya Adakan Acara Maulid

thumbnailAcara maulid yang diadakan DPD PKS Kota Surabaya
Surabaya (5/1) - DPD Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kota Surabaya menggelar maulid Nabi Muhammad SAW di Kantor DPD PKS Kota Surabaya, Selasa (03/01/2017). PKS mengundang ratusan kader, relawan, dan masyarakat sekitar untuk turut serta dalam peringatan tahunan ini.
Ketua Umum DPD PKS Kota Surabaya Akhmad Suyanto menyampaikan bahwa bulan Rabiul Awal merupakan bulan ekspresi cinta kaum muslimin pada Rasulullah SAW.
Ia berpesan kepada kader bahwa PKS sebagai partai berbasis Islam hendaknya memaknai bulan Maulid ini bukan sekadar bulan lahirnya seorang manusia terbaik sepanjang masa, tetapi lebih dari pada itu.
“Sebagai wujud cinta kepada Nabi Muhammad SAW, di bulan Maulid ini hendaknya diisi dengan semangat meneladani setiap perikehidupan Beliau untuk diterapkan dalam segala aspek kehidupan kita sehari-hari. Untuk itu cakrawala sejarah kehidupan Beliau, perlu kita pelajari sebagai pustaka dalam menjalani kehidupan baik pribadi, berkeluarga, bermasyarakat, dan berbangsa serta bernegara,” tutur Cak Yanto, begitu panggilan akrabnya.
Ketua Umum DPW PKS Jawa Timur, Arif Hari Setyawan yang turut memeriahkan acara Maulid juga mengungkapkan bahwa bulan Maulid merupakan momen dalam menguatkan semangat persatuan umat Islam.
Acara ini juga dihadiri oleh Ketua PCNU Surabaya, KH. Dr.A. Muhibbin Zuhri, M.Ag yang sekaligus sebagai narasumber saat sesi tausiyah. Senada dengan Ketua Umum DPD PKS Kota Surabaya, ia menuturkan, “Di bulan Maulid ini kita kuatkan kembali komitmen kita sebagai muslim untuk menjadikan Baginda Rasulullah SAW sebagai suri tauladan kehidupan.” katanya. 
sumber : pks.id

DPR: Kenaikan Tarif Pengurusan STNK Memberatkan Masyarakat

thumbnailKader PKS sedang membantu pengendera motor ketika mudik lalu (ilustrasi)
Anggota Komisi III DPR RI, Muhammad Nasir Djamil menilai terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak di lingkungan Polri adalah langkah positif dan lebih transparan. Namun, isi aturan yang menyebut adanya kenaikan tarif pengurusan STNK dan BPKB dinilai memberatkan masyarakat.
“Saya melihat PP yang baru lebih transparan dari pada PP sebelumnya, meskipun di satu sisi dinilai memberatkan masyarakat,” kata Muhammad Nasir Djamil seperti ditulis Antara, Rabu (4/1).
Nasir berharap, dengan terbitnya PP No 60 Tahun 2016 sebagai pengganti PP Nomor 50 tahun 2010 ini, pemerintah dapat melakukan berbagai upaya agar kenaikan tarif penerimaan negara bukan pajak (PNBP) tersebut tidak berdampak secara ekonomis bagi masyarakat.
Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menjelaskan, ada sebagian orang berpandangan PP No 60 Tahun 2016 diterbitkan secara sepihak tanpa lebih dulu dibicarakan kepada DPR RI. “PP merupakan domain pemerintah, sehingga dibahas bersama DPR RI,” katanya.
Nasir Djamil menegaskan, kalau ada masyarakat yang menilai bahwa penerbitan PP itu melanggar hukum, HAM, atau hak-hak publik lainnya, maka masyarakat bisa melakukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi.
Sebelumnya, Pemerintah Jokowi-JK menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB) pada 6 Desember 2016. Peraturan ini sekaligus menggantikan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2010 tentang hal sama, dan berlaku efektif mulai 6 Januari 2017.
Melihat lebih jauh aturan ini, pemerintah Jokowi-JK menaikkan tarif pengurusan surat kendaraan bermotor, baik untuk roda 2 maupun roda 4. Bahkan, kenaikan ada yang mencapai tiga kali lipat.
Beberapa tarif yang dinaikkan seperti pengesahan STNK kendaraan bermotor, penerbitan nomor registrasi kendaraan bermotor pilihan, dan surat izin serta STNK lintas batas negara.
Tarif atau biaya pengesahan STNK kendaraan bermotor di aturan lama yaitu hanya Rp 50.000 untuk roda 2, roda 3 dan angkutan umum. Dalam aturan baru, biaya ini naik menjadi Rp 100.000 per penerbitan. Kemudian biaya pengesahan STNK untuk kendaraan roda 4 atau lebih di aturan lama hanya Rp 75.000, kini naik menjadi Rp 200.000 per penerbitan.
Selain itu, biaya penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) juga naik signifikan. Dalam aturan lama, biaya penerbitan BPKB untuk kendaraan roda 2 dan roda 3 hanya Rp 80.000. Kini, biaya penerbitan ini naik menjadi Rp 225.000 per penerbitan. Sementara itu, biaya penerbitan BPKB kendaraan roda 4 atau lebih dalam aturan lama hanya Rp 100.000 dan kini naik menjadi Rp 375.000 per penerbitan.
Tarif penerbitan surat mutasi kendaraan ke luar daerah juga mengalami kenaikan. Dalam aturan lama ini, biaya mutasi hanya Rp 75.000 per kendaraan, baik roda 2 maupun roda 4. Kini, tarif surat mutasi untuk roda 2 naik menjadi Rp 150.0000 dan untuk kendaraan roda 4 naik menjadi Rp 250.000.
Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) juga naik di 2017 ini. Dalam aturan lama, biaya penerbitan TNKB untuk kendaraan roda 2 dan roda 3 hanya Rp 30.000. Kini, tarif ini naik jadi Rp 60.000. Sedangkan biaya penerbitan TNKB kendaraan roda 4 sebelumnya Rp 50.000 naik menjadi Rp 100.000.
Sumber: merdeka.com
Foto : pks.id