Kader PKS sedang membantu pengendera motor ketika mudik lalu (ilustrasi)
Anggota Komisi III DPR RI, Muhammad Nasir Djamil menilai terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak di lingkungan Polri adalah langkah positif dan lebih transparan. Namun, isi aturan yang menyebut adanya kenaikan tarif pengurusan STNK dan BPKB dinilai memberatkan masyarakat.
“Saya melihat PP yang baru lebih transparan dari pada PP sebelumnya, meskipun di satu sisi dinilai memberatkan masyarakat,” kata Muhammad Nasir Djamil seperti ditulis Antara, Rabu (4/1).
Nasir berharap, dengan terbitnya PP No 60 Tahun 2016 sebagai pengganti PP Nomor 50 tahun 2010 ini, pemerintah dapat melakukan berbagai upaya agar kenaikan tarif penerimaan negara bukan pajak (PNBP) tersebut tidak berdampak secara ekonomis bagi masyarakat.
Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menjelaskan, ada sebagian orang berpandangan PP No 60 Tahun 2016 diterbitkan secara sepihak tanpa lebih dulu dibicarakan kepada DPR RI. “PP merupakan domain pemerintah, sehingga dibahas bersama DPR RI,” katanya.
Nasir Djamil menegaskan, kalau ada masyarakat yang menilai bahwa penerbitan PP itu melanggar hukum, HAM, atau hak-hak publik lainnya, maka masyarakat bisa melakukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi.
Sebelumnya, Pemerintah Jokowi-JK menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB) pada 6 Desember 2016. Peraturan ini sekaligus menggantikan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2010 tentang hal sama, dan berlaku efektif mulai 6 Januari 2017.
Melihat lebih jauh aturan ini, pemerintah Jokowi-JK menaikkan tarif pengurusan surat kendaraan bermotor, baik untuk roda 2 maupun roda 4. Bahkan, kenaikan ada yang mencapai tiga kali lipat.
Beberapa tarif yang dinaikkan seperti pengesahan STNK kendaraan bermotor, penerbitan nomor registrasi kendaraan bermotor pilihan, dan surat izin serta STNK lintas batas negara.
Tarif atau biaya pengesahan STNK kendaraan bermotor di aturan lama yaitu hanya Rp 50.000 untuk roda 2, roda 3 dan angkutan umum. Dalam aturan baru, biaya ini naik menjadi Rp 100.000 per penerbitan. Kemudian biaya pengesahan STNK untuk kendaraan roda 4 atau lebih di aturan lama hanya Rp 75.000, kini naik menjadi Rp 200.000 per penerbitan.
Selain itu, biaya penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) juga naik signifikan. Dalam aturan lama, biaya penerbitan BPKB untuk kendaraan roda 2 dan roda 3 hanya Rp 80.000. Kini, biaya penerbitan ini naik menjadi Rp 225.000 per penerbitan. Sementara itu, biaya penerbitan BPKB kendaraan roda 4 atau lebih dalam aturan lama hanya Rp 100.000 dan kini naik menjadi Rp 375.000 per penerbitan.
Tarif penerbitan surat mutasi kendaraan ke luar daerah juga mengalami kenaikan. Dalam aturan lama ini, biaya mutasi hanya Rp 75.000 per kendaraan, baik roda 2 maupun roda 4. Kini, tarif surat mutasi untuk roda 2 naik menjadi Rp 150.0000 dan untuk kendaraan roda 4 naik menjadi Rp 250.000.
Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) juga naik di 2017 ini. Dalam aturan lama, biaya penerbitan TNKB untuk kendaraan roda 2 dan roda 3 hanya Rp 30.000. Kini, tarif ini naik jadi Rp 60.000. Sedangkan biaya penerbitan TNKB kendaraan roda 4 sebelumnya Rp 50.000 naik menjadi Rp 100.000.
Sumber: merdeka.com
Foto : pks.id
0 comments:
Post a Comment