SELAMAT HARI PAHLAWAN, #SEMOGA TERCATAT SEBAGAI SYUHADA'

Friday 3 February 2017

Masyarakat Jadikan Pendapat Ormas Sebagai Rujukan

thumbnailWakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid
Jakarta (2/2) – Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid menilai kehadiran ormas di Indonesia sering menjadi rujukan oleh masyarakat. Bahkan, tambah Hidayat, seringkali orang lebih memilih merujuk pendapat atau fatwa ormas dibandingkan organisasi politik (orpol), seperti partai politik.

“Dalam konteks saat ini, Indonesia telah memilih jalan demokrasi itu. Dalam konkretnya, peran serta ormas itu seringkali tidak kalah penting dibandingkan peran orpol. Bahkan seringkali orang merujuk pada ormas daripada orpol. Bahkan saat pilkada, masyarakat lebih memilih ormas daripada orpol atas rekomendasi yang diajukan,” jelas Hidayat dalam pembicara kunci Focus Group Discussion dengan tema "Ormas, Antara Peran Pemerintah dan Partisipasi Masyarakat” di Ruang Pleno Fraksi, Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis (2/2).
Meskipun demikian, Hidayat menilai Indonesia sebagai negara hukum yang juga menganut prinsip-prinsip demokrasi, kehadiran ormas harus selalu dikawal dan diingat agar peran sinergisitasnya bersama negara berjalan dengan baik.
“Hadirnya ormas dan hadirnya orpol adalah pengejawantahan demokrasi di ranah praksis. Tapi, juga harus tetap mengacu pada prinsip-prinsip demokrasi sesuai dengan landasan hukum. Hukum di Indonesia sesungguhnya bukanlah hukum yang abu-abu, atau pasal karet. Relatif semuanya terukur. Ketika pemerintah menegakkan hukum terkait dengan pembinaan ormas termasuk juga mengevaluasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan, rasanya tidak akan ada konflik antara ormas dan pemerintah,” jelas wakil rakyat PKS dari Daerah Pemilihan Jakarta Utara II ini.
Hidayat menambahkan sinergisitas antara ormas sebagai perwakilan masyarakat sipil (civil society) dengan pemerintah dapat berjalan dengan baik jika tidak ada rasa bahwa para ormas tersebut bukanlah bagian dari target, atau yang diintai oleh pemerintah.
“Oleh karena itu, pemerintah perlu memberdayakan dan membina semua ormas, termasuk juga ormas yang berbasis kedaerahan. Kalau yang lokal itu tidak diperhatikan, maka berpotensi untuk menjadi radikalisme, separatisme, dan sebagainya,” tegas Anggota Komisi I DPR RI ini.
Diketahui, acara FGD ini turut dihadiri oleh, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Anggota Komisi III DPR RI Aboe Bakar Alhabsyi, Koordinator Staf Ahli Kapolri Irza Fadli, Wakil Ketua Lembaga Falakiyyah PBNU Mohammad Shohibul Faroji, dan Ketua Umum DPP Persatuan Umat Islam (PUI) Nurhasan Zaidi.
Hadir pula dalam acara ini beberapa ormas sebagai peserta aktif, yaitu Persatuan Islam (Persis), Majelis Intelektual dan Ulama Muda Indonesia (MIUMI), MUI, PUI, PBNU, dan IKADI.⁠⁠⁠⁠
Sumber : pks.id

Ormas Berperan Historis Kuat dalam Dinamika Kebangsaan

thumbnailKetua Fraksi PKS DPR RI Jazuli Juwaini
Jakarta (2/2) – Ketua Fraksi PKS DPR RI Jazuli Juwaini menilai ormas memiliki peran historis yang kuat dalam dinamika kebangsaan, baik sebelum masa kemerdekaan hingga kini. Ormas , baik yang berlatar belakang agama, kedaerahan, maupun nasionalis, sudah hadir dan berperan besar dalam dinamika kebangsaan termasuk  perjuangan kemerdekaan Indonesia.
Beberapa ormas yang memiliki kontribusi dalam perjuangan kemerdekaan tersebut seperti Sarekat Islam, NU, Muhammadiyah, Al-Irsyad, Jong Jong Java, Jong Ambon, Jong Celebes, dan sebagainya. Ormas-ormas tersebut, tambah Jazuli, memiliki andil besar dalam mengantarkan bangsa Indonesia ke depan pintu kemerdekaannya.
“Oleh karena itu, ormas perlu terus didorong menjadi motor pergerakan bangsa dan penyelesai masalah-masalah kebangsaan sebagaimana sejarah perannya selama pra kemerdekaan,” kata Ketua Fraksi PKS DPR RI Jazuli Juwaini dalam memberikan sambutan Focused Group Discussion (FGD) bertema “Ormas, Antara Peran Pemerintah dan Partisipasi Masyarakat”, di Ruang Pleno FPKS, Kamis (2/2/2017)
Menurut Jazuli, dalam konteks demokrasi untuk kesejahteraan rakyat, ormas dapat memainkan   4 (empat) peran, yaitu edukator (pembinaan atau mendidik rakyat), agregator (menyampaikan aspirasi, saran, dan masukan), akselerator (melaksanakan percepatan pembangunan), dan evaluator (mengawasi dan mengoreksi pembangunan).
“Untuk itu, eksistensi ormas tegas dijamin oleh Konstitusi Pasal 28E Ayat 3 yaitu bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Ormas juga memiliki UU sendiri yaitu UU 17/2013 yang perannya diarahkan untuk ikut serta mewujudkan bernegara yang berdasarkan Pancasila,” tandas Anggota Komisi I DPR RI ini.
Mengingat pentingnya peran ormas tersebut, Pemerintah sudah semestinya memposisikan ormas sebagai mitra pembangunan dan berkewajiban untuk membina dan memberdayakannya. 
“Dan jika terjadi persoalan diantara ormas, aparat harus bertindak sebagai wasit yang harus bersikap netral dan imparsial atau tidak memihak,” tandas wakil rakyat dari Daerah Pemilihan Banten Raya ini.
Tak hanya Pemerintah yang didorong untuk menjalin hubungan baik dengan ormas, Jazuli juga berharap kemitraan ormas dengan partai politik juga terjalin baik.
“Adapun peran partai politik lebih untuk memfasilitasi kepentingan ormas sebagai bagian dari rakyat Indonesia,” ungkap Jazuli.
Sumber : pks.id

Fraksi PKS: Ormas Kritik Pemerintah Jangan Malah Dinilai Menyimpang

thumbnail
Jakarta -- Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) menilai organisasi masyarakat yang mengkritik pemerintah jangan langsung dinilai menyimpang dari falsafah bangsa Indonesia, namun harus diberikan pembinaan karena itu tugas pemerintah kepada ormas, kata Ketua FPKS di DPR Jazuli Juwani.
"Kami tidak ingin ketika ada ormas kritik pemerintah lalu dinilai menyimpang oleh negara," kata Jazuli dalam diskusi bertajuk "Ormas Antara Peran Pemerintah dan Partisipasi Masyarakat", di Ruang Rapat FPKS, Jakarta, Kamis (2/2).
Dia mengatakan peran pembinaan ormas di pemerintah kalau dinilai ada yang tidak sesuai dengan falsafah bangsa. Dia menilai prinsip regulasi dan demokrasi dikedepankan namun aspek pembinaan tidak bisa dihilangkan.
"Kami ingin peran pemerintah bisa memberdayakan karena tidak bisa semua agenda kebangsaan dijalankan pemerintah. Karena Indonesia memiliki ribuan pulau dan jutaan penduduk sehingga kalau diserahkan kepada pemerintah belum tentu bisa dilaksanakan," ujarnya.
Jazuli juga menilai aparat penegak hukum tidak boleh terlibat dalam konflik antar-ormas karena bisa mengganggu kinerjanya. Selain itu dia menilai ormas yang berlatar belakang agama, kedaerahan, maupun nasionalis, sudah hadir dan berperan besar dalam dinamika kebangsaan termasuk perjuangan kemerdekaan Indonesia.
"Misalnya sejumlah ormas seperti Sarekat Islam, NU, Muhammadiyah, Al-Irsyad, Jong Jong Java, Jong Ambon, Jong Celebes, dan masih banyak lagi merupakan ormas-ormas yang memiliki andil besar dalam mengantarkan bangsa Indonesia ke depan pintu kemerdekaannya," katanya.
Dia menilai ormas perlu terus didorong menjadi motor pergerakan bangsa dan penyelesaian masalah-masalah kebangsaan sebagaimana sejarah perannya selama pra-kemerdekaan.
Menurut Jazuli, dalam konteks demokrasi untuk kesejahteraan rakyat, ormas dapat memainkan empat peran yaitu edukator atau pembinaan dan mendidik rakyat; agregator atau menyampaikan aspirasi, saran, masukan; akselerator atau melaksanakan percepatan pembangunan; dan evaluator atau mengawasi dan mengoreksi pembangunan.
"Untuk itu eksistensi ormas tegas dijamin oleh UUD 1945 Pasal 28E Ayat 3 yaitu bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Ormas juga memiliki UU sendiri yaitu UU 17/2013 yang perannya diarahkan untuk ikut serta mewujudkan bernegara yang berdasarkan Pancasila," katanya.
Dia menegaskan, pentingnya peran ormas tersebut, pemerintah sudah semestinya memposisikan ormas sebagai mitra pembangunan dan berkewajiban untuk membina dan memberdayakannya.
Sumber: Republika.co.id