Pasal 33 UUD/1945 ayat (2) disebutkan, cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara. Sedangkan ayat (3) menyatakan bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
"Hal ini (usul Menko Darmin) bertentangan dengan konstitusi. Negara tidak boleh lepas tangan,” kata anggota Komisi Energi DPR RI, Iskan Qolba Lubis dalam siaran persnya, Senin (28/9).
Politikus PKS dari daerah pemilihan Sumatera Utara (Sumut) II ini menegaskan bahwa migas harus dikelola oleh negara. Ekspor-impornyapun harus berada di bawah pengawasan pemerintah.
"Migas ini menyangkut hajat hidup orang banyak, harus dikelola negara. Kedaulatan energi adalah amanat UUD 1945," kata Iskan.
Sebagaimana diketahui, pemerintah akan memangkas sejumlah kewajiban bagi eksportir dan importir sebagai bagian dari upaya deregulasi yang masuk dalam paket kebijakan ekonomi tahap pertama Presiden Joko Widodo.
Darmin menuturkan aturan yang dipangkas antara lain hambatan pemeriksaan bahan baku fisik dalam proses ekspor-impor. Pemerintah nantinya akan mengeluarkan 17 peraturan pemerintah, 11 peraturan presiden, 2 instruksi presiden, 96 peraturan menteri, dan 8 peraturan lainnya, terutama dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) serta Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). [zul]
Sumber : RMOL
0 comments:
Post a Comment