JAKARTA (26/11) - Sidang
paripurna DPR untuk menetapkan revisi UU MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) masuk ke
dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2014 ditunda pengambilan
persetujuannya. Paripurna memutuskan pembahasan dikembalikan ke Badan
Legislasi.
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah yang memimpin sidang paripurna mengetok palu penundaan pengambilan persetujuan mengingat adanya catatan terhadap pembahasan lanjut revisi UU MD3.
"Ada dua opsi yang pertama kita voting dan kedua ditunda. Kalau ditunda kita setuju?" tanya Fahri Hamzah yang dijawab setuju oleh anggota dewan.
Fahri meminta catatan fraksi yang dikemukakan pada paripurna diselesaikan di Baleg. "Usul saya ini tadi ada banyak catatan, catatan itu harusnya diselesaikan di tingkat baleg karena kita tidak mau ada UU selesai seminggu dua minggu ke depan, tapi patah di MK. Kita ingin selesaikan baik-bail prosedural dan tidak ada yang menggugat dan dipatahkan," sambungnya.
Sejumlah fraksi memang menyuarakan agar DPD dilibatkan dalam pembahasan revisi UU MD3.
Anggota Fraksi PKS Al Muzzammil Yusuf memaparkan putusan MK yang mengharuskan dilibatkannya DPD. "Mempertimbangkan amar putusan MK, kami menyarankan untuk ada penundaan untuk menyertakan DPD walau cuma beberapa hari," ujarnya.
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah yang memimpin sidang paripurna mengetok palu penundaan pengambilan persetujuan mengingat adanya catatan terhadap pembahasan lanjut revisi UU MD3.
"Ada dua opsi yang pertama kita voting dan kedua ditunda. Kalau ditunda kita setuju?" tanya Fahri Hamzah yang dijawab setuju oleh anggota dewan.
Fahri meminta catatan fraksi yang dikemukakan pada paripurna diselesaikan di Baleg. "Usul saya ini tadi ada banyak catatan, catatan itu harusnya diselesaikan di tingkat baleg karena kita tidak mau ada UU selesai seminggu dua minggu ke depan, tapi patah di MK. Kita ingin selesaikan baik-bail prosedural dan tidak ada yang menggugat dan dipatahkan," sambungnya.
Sejumlah fraksi memang menyuarakan agar DPD dilibatkan dalam pembahasan revisi UU MD3.
Anggota Fraksi PKS Al Muzzammil Yusuf memaparkan putusan MK yang mengharuskan dilibatkannya DPD. "Mempertimbangkan amar putusan MK, kami menyarankan untuk ada penundaan untuk menyertakan DPD walau cuma beberapa hari," ujarnya.
Sumber: http://news.detik.com
JAKARTA (26/11) - Sidang
paripurna DPR untuk menetapkan revisi UU MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) masuk ke
dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2014 ditunda pengambilan
persetujuannya. Paripurna memutuskan pembahasan dikembalikan ke Badan
Legislasi.
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah yang memimpin sidang paripurna mengetok palu penundaan pengambilan persetujuan mengingat adanya catatan terhadap pembahasan lanjut revisi UU MD3.
"Ada dua opsi yang pertama kita voting dan kedua ditunda. Kalau ditunda kita setuju?" tanya Fahri Hamzah yang dijawab setuju oleh anggota dewan.
Fahri meminta catatan fraksi yang dikemukakan pada paripurna diselesaikan di Baleg. "Usul saya ini tadi ada banyak catatan, catatan itu harusnya diselesaikan di tingkat baleg karena kita tidak mau ada UU selesai seminggu dua minggu ke depan, tapi patah di MK. Kita ingin selesaikan baik-bail prosedural dan tidak ada yang menggugat dan dipatahkan," sambungnya.
Sejumlah fraksi memang menyuarakan agar DPD dilibatkan dalam pembahasan revisi UU MD3.
Anggota Fraksi PKS Al Muzzammil Yusuf memaparkan putusan MK yang mengharuskan dilibatkannya DPD. "Mempertimbangkan amar putusan MK, kami menyarankan untuk ada penundaan untuk menyertakan DPD walau cuma beberapa hari," ujarnya.
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah yang memimpin sidang paripurna mengetok palu penundaan pengambilan persetujuan mengingat adanya catatan terhadap pembahasan lanjut revisi UU MD3.
"Ada dua opsi yang pertama kita voting dan kedua ditunda. Kalau ditunda kita setuju?" tanya Fahri Hamzah yang dijawab setuju oleh anggota dewan.
Fahri meminta catatan fraksi yang dikemukakan pada paripurna diselesaikan di Baleg. "Usul saya ini tadi ada banyak catatan, catatan itu harusnya diselesaikan di tingkat baleg karena kita tidak mau ada UU selesai seminggu dua minggu ke depan, tapi patah di MK. Kita ingin selesaikan baik-bail prosedural dan tidak ada yang menggugat dan dipatahkan," sambungnya.
Sejumlah fraksi memang menyuarakan agar DPD dilibatkan dalam pembahasan revisi UU MD3.
Anggota Fraksi PKS Al Muzzammil Yusuf memaparkan putusan MK yang mengharuskan dilibatkannya DPD. "Mempertimbangkan amar putusan MK, kami menyarankan untuk ada penundaan untuk menyertakan DPD walau cuma beberapa hari," ujarnya.
Sumber: http://news.detik.com/kabarpks
0 comments:
Post a Comment