SELAMAT HARI PAHLAWAN, #SEMOGA TERCATAT SEBAGAI SYUHADA'

Friday, 23 December 2016

Tujuan PKS Dorong RUU Pekerja Sosial Masuk Prolegnas


thumbnail
Jakarta. Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mendorong agar RUU Pekerja Sosial bisa masuk prolegnas pada tahun sidang mendatang. Hal ini untuk meningkatkan kesejahteraan sosial di Indonesia, yang memerlukan banyak aktivitas yang melibatkan pekerjaan sosial. "Sekitar 12 UU mengamanahkan berbagai bentuk pekerjaan yang berdimensi pekerjaan sosial namun dengan terminologi berbeda-beda. Ini artinya tidak terdapat kejelasan dalam hal batasan, ketentuan, sertifikasi, hingga tata kelola dalam tingkat pelaksana teknis," kata anggota Komisi 8 DPR RI, Ledia Hanifa Amaliah, dalam keterangan beberapa saat lalu (Jumat, 23/12).

Padahal kata aleg FPKS ini lagi, keberadaan para pekerja sosial sangat krusial dalam berbagai program terkait penanggulangan kemiskinan, peningkatan kesejahteraan bahkan perlindungan perempuan dan anak. Contohnya adalah keberadaan para pendamping di program KUBE, program PKH, TKSK, hingga pendamping rehabilitas korban KDRT atau anak korban kekerasan dan anak yang berhadapan dengan hukum.
 
"Bila tak ada undang-undang khusus yang mengatur soal pekerja sosial ini  maka amanah undang-undang lain justru akan jalan ditempat karena sulit diimplementasikan." paparnya
 
RUU Pekerja Sosial ini sesungguhnya telah masuk dalam longlist prolegnas tahun 2014-2019 namun belum masuk dalam program prioritas karena diantaranya belum terpenuhinya kelengkapan administasi Naskah Akademik dan Draft RUU
 
"Draft dan Naskah Akademis ini masih dalam progras penggodokan di komisi 8 DPR RI. Tapi kami berharap tahun depan RUU ini bisa masuk sebagai RUU Prioritas," kata Ledia.

Sumber : rmol.com

0 comments:

Post a Comment