SELAMAT HARI PAHLAWAN, #SEMOGA TERCATAT SEBAGAI SYUHADA'

Wednesday, 19 November 2014

Ini Sikap PKS atas Kenaikkan Harga BBM

Konferensi Pers Fraksi PKS menyikapi kenaikkan harga BBM bersubsidi, Selasa (18/11). (pks.or.id)
Konferensi Pers Fraksi PKS menyikapi kenaikkan harga BBM bersubsidi, Selasa (18/11). (pks.or.id)
dakwatuna.com – Jakarta. Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memutuskan harga BBM bersubsidi naik Rp2000 per liter, Senin (17/11) malam. Menyikapi hal ini, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dengan tegas menolak kenaikkan harga BBM, dan memberikan solusi kepada pemerintahan Jokowi agar persoalan BBM subsidi tidak terus menjadi permasalahan yang membelenggu.
Berikut pernyataan sikap Fraksi PKS terkait penaikkan harga BBM bersubsidi:
1. Fraksi PKS konsisten menolak Penaikan Harga BBM Bersubsidi. Fraksi PKS menilai Penaikan Harga BBM Bersubsidi tidak tepat dan bukan pilihan kebijakan yang baik, terutama di tengah harga minyak dunia yang sedang turun drastis.
2. Fraksi PKS memandang Bahan Bakar Minyak (BBM) merupakan hajat hidup seluruh rakyat dan merupakan stimulus penggerak ekonomi rakyat. Fraksi PKS memandang penaikan harga BBM bersubsidi akan berpengaruh terhadap peningkatan harga-harga (inflasi) secara signifikan, memperburuk pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan pengangguran dan kemiskinan.
a. Penaikan harga BBM Bersubsidi untuk seluruh segmen masyarakat apalagi dengan angka yang relatif cukup tinggi akan meningkatkan beban hidup sehari-hari rakyat secara signifikan. Dampak inflasi secara keseluruhan, baik pada ekspektasi inflasi yang terbentuk, inflasi first round saat kebijakan diambil maupun second round pasca kebijakan.
b. Penaikan harga BBM bersubsidi Rp2.000 akan mendorong kenaikan harga-harga pangan (volatile food inflation) dikisaran 15% sebagaimana yang terjadi tahun 2013 lalu, meski inflasi secara keseluruhan dikisaran 8-10%.
c. Penaikan harga BBM Bersubsidi juga akan merusak prospek ekonomi yang sudah mengalami perlambatan serius. Penaikan harga BBM bersubsidi akan memperburuk pertumbuhan ekonomi yang sudah melambat di kisaran 5,1-5,3% dan akan meningkatkan jumlah pengangguran karena pukulan terhadap dunia usaha yang menghadapi tekanan dan tidak mampu berekspansi
d. Penaikan harga BBM Bersubsidi akan meningkatkan jumlah rakyat miskin. Rakyat miskin tetapakan bertambah signifikan meski program kompensasi diberikan mengingat besarnya jumlah rakyat yang mendekati miskin (near poor) yang berpotensi tidak seluruhnya tercakup dalam program kompensasi.
3. Fraksi PKS memandang peningkatan ruang fiscal seharusnya dapat dijalankan dengan meningkatkan Penerimaan Negara, baik pajak dan maupun Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) terlebih dahulu. Hal ini masih memungkinkan mengingat kondisi tax ratio yang masih potensial untuk bisa ditingkatkan. Penghematan belanja barang dan pegawai yang masih banyak inefisiensi juga masih memungkinkan dijalankan.
4. Fraksi PKS memandang Penaikan harga BBM bersubsidi merupakan cara-cara yang instan dan langkah short cut, danakan terus berulang, tetapi tidak menjangkau dan menuntaskan akar permasalahan.
5. Fraksi PKS memandang kebijakan “pemilahan” sekaligus “pemihakan” (discrimantive and affirmative policy) dengan membedakan harga untuk BBM bersubsidi untuk kendaraan pribadi dengan kendaraan angkutan umum, UMKM dan perdesaan tetap pilihan yang terbaik dan sangat mungkin dijalankan untuk jangka pendek. Kebijakan ini akan menghasilkan peningkatan ruang fiskal yang sama besar tetapi berdampak rendah kepada masyarakat.
6. Fraksi PKS memadang Pemerintah seharusnya mengambil langkah-langkah fundamental terlebih dahulu dan tidak mengambil kebijakan yang mempersulit kondisi rakyat. Dimana pemerintah perlu lebih serius dan komprehensif mendorong perbaikan arah pengembangan energy mix yang semakin sehat.
7. Agar persoalan BBM subsidi tidak terus menerus menjadi permasalahan yang membelenggu maka Fraksi PKS memandang pemerintah perlu:
a. Membenahi kebijakan energi yang mengutamakan ketahanan energi nasional di atas kepentingan-kepentingan jangka pendek;
b. Melakukan diversifikasi energi;
c. Membangun infrastruktur energi secara kokoh;
d. Memperbaiki sistem transportasi masal (termasuk konversi BBM ke BBG);
e. Meningkatkan lifting minyak (di sini harus disertai audit terhadap lifting minyak oleh auditor independent);
f. Melakukan audit efisiensi impor BBM dan hedging harga BBM;
g. Melakukan real-time monitoring terhadap lifting minyak nasional;
h. Melakukan upaya serius untuk mengolah minyak bagian pemerintah di kilang-kilang dalam negeri;
i. Membuat target yang jelas dalam pembangunan kilang dan SPBU baru;
j. Memperbaiki kinerja BUMN energi;
k. Mendorong Pertamina dan PLN untuk memanfaatkan fasilitas hedging agar mendapatkan tingkat harga yang fixed; dan
L. Meningkatkan lifting minyak bumi dengan mengoptimalkan reserve proven minyak bumi nasional melalui kegiatan eksplorasi disektor hulu.
8. Fraksi PKS memandang Penaikan Harga BBM bersubsidi tidak memenuhi ketentuan UU No.12 Tahun 2014 tentang Perubahan UU No.23 Tahun 2013 tentang APBN Tahun 2014 Pasal 14 ayat 13 yang menegaskan anggaran untuk subsidi energy dapat disesuaikan dengan kebutuhan realisasi pada tahun anggaran berjalan berdasarkan realisasi harga minyak mentah (ICP) dan nilai tukar rupiah.
9.Fraksi PKS akan mengambil dan menggalang langkah-langkah konstitusional terkait dengan kebijakan pemerintah tersebut, seperti mendorong DPR RI untuk menggunakan hak interpelasi.  (abr/dakwatuna)

0 comments:

Post a Comment