Wednesday, 22 October 2014
Fahri Hamzah: Jokowi Pagi-pagi Jangan Melanggar Undang-undang
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengatakan, tujuan DPR ngotot meminta surat perubahan nomenklatur dari Presiden Joko Widodo bukanlah bertujuan untuk menghambat pemerintahan. Menurut dia, DPR justru bertujuan baik agar Jokowi tak melanggar undang-undang pada awal pemerintahannya.
"Pagi-pagi jangan melanggar undang-undang, kasihan beliau," kata Fahri di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (22/10/2014), dilansir Kompas.
Fahri menjelaskan, dalam Pasal 17 ayat 4 UUD 1945 dan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara disebutkan bahwa pemerintah harus meminta pertimbangan DPR untuk mengubah nomenklatur.
"Kalau nomenklaturnya tidak diubah, tidak apa-apa. Akan tetapi kan, ini nomenklaturnya diubah, kementerian pendidikan dipecah dua," ujarnya.
Dengan berubahnya nomenklatur, lanjut Fahri, maka akan banyak perubahan yang terjadi, mulai dari anggaran hingga karyawan di kementerian. DPR, menurut dia, setidaknya harus mengetahui mengenai perubahan-perubahan nomenklatur itu.
Saat ini, surat perubahan nomenklatur yang dikirim Jokowi telah diterima oleh DPR. Pimpinan DPR akan segera mempelajari surat tersebut.
Wakil Ketua DPR yang lain, Agus Hermanto, menyampaikan nomenklatur ada beberapa perubahan kementerian. Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif akan dilebur menjadi Kementerian Pariwisata. Sementara Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan akan dipisah menjadi Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, dan Kementerian Pendidikan Tinggi dan Riset.
"Hanya Kementerian Maritim saja yang belum ada. Tapi kan ada Kementerian Kelautan," jelas dia.
*piyungan online
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 comments:
Post a Comment