SELAMAT HARI PAHLAWAN, #SEMOGA TERCATAT SEBAGAI SYUHADA'

Tuesday, 21 October 2014

[KPK Ikut Seleksi Calon Menteri] Prof Romli : Kalau Nanti Ada Menteri yang Korupsi, KPK Ikut Tanggungjawab!

Menanggapi pemeriksaan terhadap calon menteri kabinet Jokowi oleh KPK, Profesor Romli Atmasasmita memberikan pandangan tersendiri.

Menurut ahli hukum yang sekaligus tokoh utama yang membidani lahirnya KPK ini, sebagai Presiden, Jokowi tak bisa ditekan dan didikte oleh siapapun termasuk KPK.

"Pak Joko Widodo tidak bisa ditekan-tekan atau didikte siapapun termasuk KPK. Karena Presiden memiliki hak prerogatif. Presiden yang bertanggungjawab penuh (atas keputusannya," demikian ungkap Prof. Romli Atmasasmita dalam akun twitter pribadinya, Senin, 20 Oktober 2014.

Profesor Romli juga mempertanyakan kemampuan tim KPK untuk melihat rekam jejak/track record calon menteri, terutama yang berasal dari swasta.

"Lagi pula BW (Bambang Widjojanto) tidak mampu melihat track record calon menteri apalagi dari swasta," ungkap Prof. Romli.

Pria yang dikenal vokal dalam penanganan kasus-kasus korupsi ini juga mempertanyakan keterlibatan KPK dalam memeriksa calon menteri, karena UU KPK tidak mencantumkan wewenang pemeriksaan calon pembantu presiden.

"..ngapain pula ikut-ikut? UU KPK tidak beri wewenang periksa", demikian tegas Prof. Romli.

Lebih lanjut, Profesor Romli mengatakan, KPK tak bisa menjamin calon menteri yang "lolos" dari pemeriksaan KPK bakal bersih saat berada di pemerintahan.

Bahkan, menurut Prof. Romli, kalau sampai calon menteri yang diloloskan KPK melakukan korupsi, KPK ikut tanggung jawab.

"Bukan jaminan pula 'lolos' dari KPK bakal bersih dan beres. Kalau ada apa-apa, KPK ikut tanggungjawab," tandas Prof Romli.

Mendukung pernyataan Profesor Romli, Wakil Ketua DPR RI, Fadli Zon mengkritisi sikap Presiden Joko Widodo yang menyerahkan sejumlah nama calon menterinya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebab, menurutnya, pemilihan menteri merupakan hak preogratif Presiden.

"Itu kan yang namanya pilihan menteri hak prerogratif Presiden, enggak perlu dikirim ke KPK, akan menjadi masalah ketatanegaraan. Siapa yang menentukan menteri? Presiden atau KPK?", ujar Fadli di Gedung DPR/MPR RI, Senin, 20 Oktober 2014.

Bila ada masalah pada calon menteri, seharusnya Jokowi yang menyeleksi bukan KPK.

"Bila ada masalah, bukan  KPK yang menyeleksi. Tidak bisa dicampuradukkan. Seharusnya tak perlu calon pembantu presiden dikirim ke KPK, hak prerogratif presiden, di tangan presiden. Rekam jejak, gampang tinggal minta saja," tandasnya.

Sebagaimana diketahui, tim transisi Jokowi-JK menyerahkan sejumlah nama ke KPK. Lembaga antirasuah itupun memberikan "tanda" pada calon menteri yang diajukan Jokowi.

Ada sejumlah nama yang ditandai oleh KPK sebagai calon tersangka korupsi. (fs/PO)

0 comments:

Post a Comment