Menanggapi pemeriksaan terhadap calon menteri kabinet Jokowi oleh KPK,
Profesor Romli Atmasasmita memberikan pandangan tersendiri.
Menurut
ahli hukum yang sekaligus tokoh utama yang membidani lahirnya KPK ini,
sebagai Presiden, Jokowi tak bisa ditekan dan didikte oleh siapapun
termasuk KPK.
"Pak Joko Widodo tidak bisa ditekan-tekan atau
didikte siapapun termasuk KPK. Karena Presiden memiliki hak prerogatif.
Presiden yang bertanggungjawab penuh (atas keputusannya," demikian
ungkap Prof. Romli Atmasasmita dalam akun twitter pribadinya, Senin, 20
Oktober 2014.
Profesor Romli juga mempertanyakan kemampuan tim
KPK untuk melihat rekam jejak/track record calon menteri, terutama yang
berasal dari swasta.
"Lagi pula BW (Bambang Widjojanto) tidak mampu melihat track record calon menteri apalagi dari swasta," ungkap Prof. Romli.
Pria
yang dikenal vokal dalam penanganan kasus-kasus korupsi ini juga
mempertanyakan keterlibatan KPK dalam memeriksa calon menteri, karena UU
KPK tidak mencantumkan wewenang pemeriksaan calon pembantu presiden.
"..ngapain pula ikut-ikut? UU KPK tidak beri wewenang periksa", demikian tegas Prof. Romli.
Lebih
lanjut, Profesor Romli mengatakan, KPK tak bisa menjamin calon menteri
yang "lolos" dari pemeriksaan KPK bakal bersih saat berada di
pemerintahan.
Bahkan, menurut Prof. Romli, kalau sampai calon menteri yang diloloskan KPK melakukan korupsi, KPK ikut tanggung jawab.
"Bukan jaminan pula 'lolos' dari KPK bakal bersih dan beres. Kalau ada apa-apa, KPK ikut tanggungjawab," tandas Prof Romli.
Mendukung
pernyataan Profesor Romli, Wakil Ketua DPR RI, Fadli Zon mengkritisi
sikap Presiden Joko Widodo yang menyerahkan sejumlah nama calon
menterinya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebab, menurutnya,
pemilihan menteri merupakan hak preogratif Presiden.
"Itu kan
yang namanya pilihan menteri hak prerogratif Presiden, enggak perlu
dikirim ke KPK, akan menjadi masalah ketatanegaraan. Siapa yang
menentukan menteri? Presiden atau KPK?", ujar Fadli di Gedung DPR/MPR
RI, Senin, 20 Oktober 2014.
Bila ada masalah pada calon menteri, seharusnya Jokowi yang menyeleksi bukan KPK.
"Bila
ada masalah, bukan KPK yang menyeleksi. Tidak bisa dicampuradukkan.
Seharusnya tak perlu calon pembantu presiden dikirim ke KPK, hak
prerogratif presiden, di tangan presiden. Rekam jejak, gampang tinggal
minta saja," tandasnya.
Sebagaimana diketahui, tim transisi
Jokowi-JK menyerahkan sejumlah nama ke KPK. Lembaga antirasuah itupun
memberikan "tanda" pada calon menteri yang diajukan Jokowi.
Ada sejumlah nama yang ditandai oleh KPK sebagai calon tersangka korupsi. (fs/PO)
Tuesday, 21 October 2014
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 comments:
Post a Comment