Hak interpelasi, angket, dan menyatakan pendapat sudah tertuang dalam UUD 1945.
Sehingga
ketiga hak yang melekat pada DPR itu tidak bisa dihilangkan seperti
keinginan Koalisi Merah Putih (KMP) dalam perjanjian damai dengan
Koalisi Indonesia Hebat (KIH).
"Ketiga hak itu sudah melekat
dalam UUD45. Di situ tentu sudah dijelaskan secara penuh dan
pelaksanaannya diatur UU MD3," ujar Wakil Ketua DPR Agus Hermanto di
gedung DPR, Senayan, Jakarta (Senin, 17/11).
Namun dalam pembahasan kesepakatan damai, kedua kubu sepakat akan menghapus pasal pengulangan soal ketiga hak tersebut.
Sayangnya,
lanjut Agus, penjelasan mengenai ketiga hak tersebut tidak hanya
tertera dalam satu pasal. Ada beberapa pasal yang juga turut mengatur
hak kedewanan.
"Sehingga kita melihat kalau sudah diatur dalam
satu pasal tidak perlu diatur dalam pasal berkaitan komisi," tandas
politisi Demokrat itu.
Sumber: rmol
Monday, 17 November 2014
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 comments:
Post a Comment