SELAMAT HARI PAHLAWAN, #SEMOGA TERCATAT SEBAGAI SYUHADA'

Monday 17 November 2014

Agenda DPR Usai Islah


Usai penandatangan kesepakatan damai Koalisi Merah Putih (KMP) dan Koalisi Indonesia Hebat (KIH), DPR akan menggelar sidang paripurna.

Selain membahas alat kelengkapan dewan (AKD), sidang paripurna tersebut akan membahas beberapa agenda DPR ke depan.

"Terkait tenaga ahli, kemudian nama-nama empat fraksi yang belum mengajukan nama," kata Wakil Ketua DPR Fadli Zon di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 17 November 2014.

Kemudian paripurna juga akan membahas revisi Undang-undang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) sesuai kesepakatan KMP dan KIH. Pasal yang akan direvisi yaitu pasal 74 dan pasal 98 ayat 7, 8 tentang hak anggota DPR.

"Perbaiki soal hak melalui komisi saja, karena hak (interpelasi, angket) itu, memang sudah melekat di setiap anggota DPR," tuturnya.

Untuk diketahui, pasal-pasal tersebut direvisi karena bersifat pengulangan dari pasal lainnya yang sudah ada di UU MD3, yakni pasal 79, dan penjabarannya di pasal 194-227. (fs/piyunganoline)

0 comments:

Post a Comment