PKS BANGILAN - Jakarta. Anggota Komisi II DPR RI
Fraksi PKB, Abdul Malik Haramain menilai Komisi Pemilihan Umum (KPU)
telah melakukan kesalahan fatal dengan membuka kotak suara, dalam rangka
mengantisipasi gugatan Prabowo-Hatta ke Mahkamah Konstitusi.
“Tindakan itu berbahaya dan akan memunculkan spekulasi, dan
kecurigaan publik,” ujarnya di Jakarta, Minggu (3/8/2014) seperti
dikutip inilah.
Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu juga tidak
habis pikir dengan keluarnya surat edaran KPU tertanggal 25 Juli 2014,
yang menginstruksikan kepada seluruh KPU Provinsi dan KPU Kab/kota untuk
membuka kotak suara.
“Tindakan KPU Pusat itu tidak berdasar. Sebab membuka kotak
suara bisa dilakukan karena atas atau rekomendasi Bawaslu dan karena
perintah putusan MK,” tegasnya.
Dalam pengantarnya, KPU menyatakan alasan penerbitan surat
edaran, dimana dalam rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan
perolehan suara pilpres secara nasional saksi pasangan calon
menyampaikan keberatannya.
“Saksi pasangan calon presiden dan wakil presiden
mempermasalahkan keberadaan pemilih yang menggunakan formulir model A5
PPWP (DPTB) dan pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT/DPTb/DPK dan
menggunakan hak pilihnya satu jam sebelum berakhirnya waktu pemungutan
suara di TPS (DPKTB).KPU meminta KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP
Kabupaten/Kota menyiapkan salinan formulir A5 PPWP dan C7 PPWP yang
telah dilegalisir serta segera menyampaikan sebagai alat bukti di
Mahkamah Konstitusi (MK),” begitu bunyi pengantar dari KPU Pusat.
KPU juga menginstruksikan agar dalam proses pengambilan
formulir A5 PPWP dan C7 PPWP, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota untuk
berkoordinasi dengan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten/Kota
dan pihak kepolisian.
Setelah formulir A5 PPWP dan C7 PPWP digandakan, formulir
asli kemudian dikembalikan ke dalam kotak suara dan dikunci/digembok
seperti semula. KPUD Provinsi dan KPUD Kabupaten/Kota selanjutnya
diminta melegalisir salinan dua formulir tersebut melalui Kantor POS.
Dan terakhir, membuat berita acara pembukaan kotak suara
yang ditandatangani oleh Ketua KPUD Kabupaten/Kota dan Panwaslu
Kabupaten/Kota. (Intriknews.com)
0 comments:
Post a Comment