Ketua KPU Husni Kamil Malik (jakpro) |
PKS BANGILAN - JAKARTA - Tim pemenangan pasangan calon presiden dan wakil presiden Prabowo Subianto dan Hatta Rajasa melaporkan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Husni Kamil Malik, yang diduga melakukan tindak pidana karena membongkar kotak suara tanpa persetujuan hakim terlebih dahulu.
"Ya kita hari ini resmi melaporkan Ketua KPU, karena membuka kotak suara, tanpa meminta persetujuan hakim. Dia menyalahgunakan wewenang membuka barang bukti," kata Sekretaris Tim Pemenangan Prabowo-Hatta, Fadli Zon di Mabes Polri, Jakarta, Senin (4/8/2014).
Menurut Fadli, upaya melaporkan Husni ke Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri sebagai bentuk mencari keadilan. Sebab, apa yang dilakukan ini jelas pelanggaran yang dilakukan KPU, karena masih ada proses sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Ya pembongkaran kotak suara. Jadi nanti kita akan eksplorasi karena ini penyalahgunaan wewenang. Ini kan bagian dari merusak barang bukti bahwa pasangan Prabowo-Hatta sedang bersengketa di Mahkamah Konstitusi," tegasnya.
Menurutnya, apa yang dilakukan Husni merupakan tindak pidana dan bukan pelanggaran pemilu. "Ini pidana. Mengapa dilakukan KPU? Maksudnya apa?," sambungnya.
Saat ini, Tim Pemenangan Prabowo-Hatta terus mengambil langkah politik dan hukum untuk mencari keadilan atas kecurangan pemilihan umum presiden (pilpres). "Kecurangan harus disampaikan, agar pemilih tidak merasa sia-sia, dan memastikan pasangan Prabowo-Hatta sebagai calon yang menang," paparnya.
Fadli mengaku, sudah menyiapkan barang bukti untuk melaporkan Husni ke Mabes Polri. Salah satunya, beberapa pemberitaan mengenai pembongkaran kotak suara di seluruh Indonesia.
"Barangnya sudah jelas, berita di media massa dan sebagainya itu sudah ada. Buktinya ada, saksinya ada, ini sudah jelas. Kita belum tahu dan itu masif di seluruh Indonesia," tuntasnya. (okezone)
0 comments:
Post a Comment