Pasangan calon presiden dan wakil
presiden Joko Widodo (kedua kanan) dan Jusuf Kalla (kanan) beserta
pasangan calon presiden dan wakil presiden Prabowo Subianto (kedua kiri)
dan Hatta Rajasa (kiri) berjabat tangan usai pengundian dan penetapan
nomor urut p
Pasangan
capres-cawapres wajib melaporkan penerimaan dana kampanye periode
pertama ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) paling lambat tiga hari setelah
ditetapkan atau hari ini, Selasa (3/6). Pasangan capres nomor urut 1
Prabowo Subianto-Hatta Rajasa melaporkan Rp 10 miliar. Sementar nomor
urut 2 Joko Widodo-Jusuf Kalla Rp 44,9 miliar.
Kubu Prabowo-Hatta menjadi tim pertama yang melaporkan ke KPU.
Bendahara tim Prabowo-Hatta, Thomas Djiwandono mengatakan, dana yang
diterima hingga saat ini berjumlah Rp 10 miliar. Dana itu berasal dari
Prabowo dan Hatta sebesar Rp 5 miliar. Kemudian, sumbangan dari badan
usaha Rp 4,8 miliar. Sisanya Rp 200 juta berasal dari sumbangan
individu.
"Semuanya secara rinci sudah kami laporkan ke KPU berikut identitas
dan syarat-syarat pemberi dana sesuai UU Pilpres dan peraturan KPU,"
kata Thomas usai menyerahkan laporan, di kantor KPU, Jakarta, Selasa
(3/6).
Sementara, tim bendahara pasangan capres Jokowi-JK menutup tahapan
pelaporan dana kampanye awal ke KPU. Ketua Tim Bendahara Kampanye
Nasional Jokowi-JK, Didit Mehta Paryadi mengatakan, total penerimaan
dana kampanye periode pertama hingga 3 Juni 2014 tercatat hingga Rp 44,9
miliar.
"Rinciannya Rp 42 miliar dari sumbangan Jokowi-JK dan sumbangan
gabungan parpol pendukung. Sisanya Rp 2,9 miliar berasal dari donasi
masyarakat, sehingga totalnya Rp 44,9 miliar," kata Didit.
Dari dana yang telah diterima, katanya, Rp 42 miliar telah
dibelanjakan. Yakni untuk belanja iklan kampanye pasangan Jokowi-JK di
beberapa stasiun televisi swasta dan media massa lainnya. "Jadi sisa
saldo yang ada di rekening saat ini Rp 2,9 miliar dari donasi masyarakat
itu," ujarnya.
Sekretaris Tim Kampanye Nasional Jokowi-JK, Akbar Faizal menambahkan,
donasi masyarakat yang mencapai Rp 2,9 miliar diterima pada tiga
rekening bank. Rinciannya, rekening BRI sebesar Rp 2.179.362.034, BCA
sebesar Rp 627.980.748, dan di Bank Mandiri Rp 190.609.955.
"Ketiga-tiganya atas nama Jokowi Jusuf Kalla dengan total Rp
2.997.925.737. Donasi hanya diterima di tiga rekening tersebut, tidak
ada rekening-rekening lain di luar itu," jelas Akbar.
Hanya saja, lanjut Akbar, hingga sore ini tim bendahara belum bisa
menyerahkan rincian keseluruhan penyumbang ke tiga rekening bank
tersebut kepada KPU. Karena, untuk mengecek data dari bank dibutuhkan
waktu cukup lama.
"Karena sumbangannya itu berasal dari lima ribu orang lebih. Jadi untuk men-track-nya bank butuh waktu cukup lama. Tapi akan kami lengkapi dan serahkan pada KPU," kata dia.
Komisioner KPU Arief Budiman mengatakan, sesuai UU Pilpres Nomor
42/2008 pasal 99, pasangan calon dan tim kampanye diminta melaporkan
penerimaan dana kampane paling lambat 1 hari sebelum dimulainya kampanye
pertama.
"Semua dana yang diterima mulai dari Rp 1 harus dilaporkan. Lengkap
dengan identitas penyumbang dan syarat lainnya sesuai PKPU 17/2014,"
kata Arief.
Batas sumbangan dari perorangan sesuai PKPU 17/2014 tentang Dana
Kampanye Pilpres 2014 ditetapkan sebesar Rp 1 miliar. Sementara
sumbangan dari badan usaha paling banyak Rp 5 miliar. Jika menerima
sumbangan melebihi nominal tersebut, pasangan calon diwajibkan
menyerahkan kepada kas negara paling lambat 14 hari setelah kampanye
berakhir.
Selanjutnya, KPU akan melakukan verifikasi atas laporan yang
diserahkan. Pada 4 Juni 2014, KPU akan mengumumkan melalui website
laporan penerimaan periode pertama tersebut. Sehingga masyarakat bisa
melihat dan mencermati sumber dana yang diterima kedua pasangan capres.
Pasangan calon, lanjut Arief, juga wajib melaporkan rekening khusus
dana kampanye. Ini diserahkan paling lambat ke KPU pada 7 Juni 2014.
"Rekening khusus itu satu, semua nanti dimasukkan ke situ. Kalau pada
awalnya punya di banyak rekening, kalau mau digunakan untuk kampanye
maka masuk rekening khusus dana kampanye," ujarnya.
Paling lambat 6 Juli 2014, kedua pasangan calon harus melaporkan
penerimaan dana kampanye periode kedua. Kemudian pada 18 Juli melaporkan
penerimaan dan pengeluaran dana kampanye. Pada 24 Juli 2014, kantor
Akuntan Publik (KAP) yang ditunjuk KPU akan mengaudit laporan tersebut.
*http://www.republika.co.id/berita/pemilu/berita-pemilu/14/06/03/n6l9ex-dana-kampanye-jokowijk-rp-449-m-prabowohatta-rp-10-m
0 comments:
Post a Comment