SELAMAT HARI PAHLAWAN, #SEMOGA TERCATAT SEBAGAI SYUHADA'

Tuesday, 13 May 2014

Korupsi TransJ Berjamaah, Penyidik Wajib Periksa Jokowi



Kejaksaan Agung diminta menyelidiki kasus korupsi pengadaan bus Transjakarta alias TransJ tidak berhenti pada penetapan mantan Kadishub DKI Udar Pristono sebagai tersangka.

Koordinator Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Ucok Sky Khadafi mengatakan Gubernur DKI Joko Widodo juga terlibat dalam kasus pengadaan bus senilai Rp 1,2 triliun. Jokowi selaku pimpinan tertinggi di Pemprov DKI pasti mengetahui pengadaan pembelian ratusan unit bus tersebut.

"Korupsi yang terjadi dalam kasus bus ini pasti dilakukan berjamaah. Karena itu, Kejagung harus bisa mengusut orang-orang yang terlibat. Kejagung juga harus segera memanggil Jokowi," kata Ucok saat dihubungi, Jakarta (Senin, 12/5).

Ucok mengimbau agar Pristono terbuka mengenai siapa saja yang terlibat dalam kasus ini. Bila tidak, artinya anggota Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) memang dalang utama korupsi pembelian bus asal Tiongkok itu.

"Pristono harus terbuka. Kalau menutup diri berarti dia hanya akan mempermalukan diri dan keluarganya sendiri. Kalau dia hanya diam saja, maka dia akan divonis publik sebagai koruptor bus Transjakarta," ungkapnya.

Sebelumnya, Kejagung menetapkan Pristono sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan bus TransJ dan Bus Kota Terintegrasi Busway (BKTB) oleh Dishub di APBD 2013. Kejagung menetapkan Pristono sebagai tersangka untuk proyek senilai Rp 1,5 triliun ini melalui Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print - 32/F.2/Fd.1/05/2014 tanggal 9 Mei 2014.

Tak hanya Pristono, PNS pada Direktur Pusat Teknologi dan Sistem Transportasi di Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), Prawoto juga ditetapkan sebagai tersangka. Sementara DA, pejabat pembuat komitmen pengadaan bus peremajaan angkutan umum reguler dan kegiatan pengadaan Armada busway dan  ST, panitia pengadaan barang jasa bidang pekerjaan konstruksi 1 Dishub masih diperiksa sebagai saksi.[dem/rmol]

0 comments:

Post a Comment