Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam kemudian mengirim delegasinya kepada Uyainah bin Hishin dan Al-Harits bin Auf Al-Murri. Kedua-duanya adalah komandan pasukan dari Ghatafan. Lewat delegasi itu beliau menawarkan 1/3 hasil panen kota Madinah, dengan syarat mereka berdua bersedia menarik pasukan meninggalkan Madinah.
Terjadilah suatu perundingan damai antara beliau dengan mereka, dan akhirnya ditulislah sepucuk surat perjanjian. Namun belum sampai ditandatangani, beliau terlebih dahulu memanggil Sa’ad bin Muadz dan Sa’ad bin Ubadah. Kepada mereka Rasulullah mengemukakan rencana tersebut, dan meminta masukan mereka berdua. Berkatalah keduanya: “Ya Rasul Allah, apakah ini suatu perintah yang anda ingin supaya kamimelaksanakannya, ataukah ini sesuatu yang diperintahkan Allah yang mesti kami laksanakan, ataukah sesuatu yang ingin anda lakukan untuk kebaikan kami?”
Rasul menjawab: “Sesungguhnya ini adalah sesuatu yang ingin saya lakukan untuk kebaikan kalian. Demi Allah, saya lakukan ini, tak lain karena saya lihat seluruh bang Arab telah membidikkan anak-anak panah mereka dari satu busur (maksudnya: bersatu mengeroyok), dan telah mengepung kalian dari segala penjuru. Oleh karena itu, aku ingin menghancurkan kekuatan mereka yang tertuju terhadap kalian sedapat mungkin…”
Namun kaum Anshar menolak usulan tersebut, mereka lebih memilih tindakan lain yang didasarkan pada upaya meningkatkan kepercayaan diri pasukan kaum muslimin dan memperkuat ketangguhannya.
Pelajaran penting
Potongan kisah berharga ini mengajarkan kepada kita beberapa hal:
- Kisah ini menggariskan tentang keleluasaan gerak dalam perjuangan dakwah. Bagaimana seorang pemimpin harus berupaya sedapat mungkin mencari berbagai alternative langkah sebagai upaya memperoleh kebaikan dan kemaslahatan bagi dakwah.
- Pentingnya bertindak cepat bagi penyelamatan dakwah, meskipun boleh jadi langkah yang diambil itu bukan langkah maksimal yang menentukan, tapi—meskipun begitu—ia merupakan langkah maju dalam perjalanan menuju kemenangan.
- Kebolehan ‘berkompromi’ dengan musuh dakwah asal tidak mengorbankan hal yang bersifat prinsip. Penawaran 1/3 hasil panen kota Madinah kepada Uyainah bin Hishin dan Al-Harits bin Auf Al-Murri, jelas-jelas merupakan bentuk kompromi, dan itu sah-sah saja dalam upaya mencari cara untuk menyerang musuh atau memporak-porandakan barisan mereka. Seandainya tindakan itu sesuatu yang terlarang atau bahkan dianggap kelemahan dan dosa, tentu Rasulullah tidak akan menjadikannya sebagai salah satu alternative.
- Kedudukan syuro amat penting dalam sebuah gerakan dakwah. Tentu saja hal itu dilakukan dalam hal-hal yang tidak ada ketetapan nash Al-Qur’an dan Sunnah Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam. Pertanyaan Sa’ad bin Muadz dan Sa’ad bin Ubadah kepada Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam menunjukkan hal ini. Mereka sudah siap tunduk kepada usulan Nabi, jika itu memang ketetapan kenabian atau perintah dari Allah SWT.
- Seorang pemimpin hendaknya tidak bersikap otoriter. Ia harus mau mendengar saran dan usulan dari pihak lain, termasuk dari bawahannya.
*al-intima'
0 comments:
Post a Comment