SELAMAT HARI PAHLAWAN, #SEMOGA TERCATAT SEBAGAI SYUHADA'

Monday 5 May 2014

Dilantik Mendagri, Kasuba-Thaib Resmi Pimpin Maluku Utara


Pasangan Abdul Ghani Kasuba-Mohammad Natsir Thaib resmi dilantik sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Maluku Utara 2014-2019. Pengambilan sumpah dan janji serta pelantikan Gubernur-Wakil Gubernur dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi dalam Rapat Paripurna Istimewa DPRD Provinsi Maluku Utara yang berlangsung di Sofifi, Pulau Halmahera, Senin (2/5/2014) pagi.

Hadir dalam acara pelantikan tersebut di antaranya Menteri Sosial Salim Segaf Al-Jufri, Menteri Pertanian Suswono, Gubernur Sulawesi Utara Sinyo Sarundajang, dan Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan, serta Pejabat Gubernur Maluku Utara Andi Tanribali Lamo. Mantan Gubernur Maluku Utara Thaib Armaiyn, mantan Gubernur Gorontalo, dan Duta Besar Arab Saudi juga hadir dalam acara ini.

Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi dalam sambutannya menyatakan pilkada Maluku Utara senantiasa membutuhkan proses yang panjang. Sekalipun demikian, waktu yang lama itu tidak masalah sebagai bagian dari proses berdemokrasi. Maluku Utara telah mencatat kemajuan signifikan semenjak terbentuk. Maluku Utara diakui pula memiliki kekayaan alam dan potensi sumberdaya yang memadai. Karenanya, seluruh potensi itu harus mampu dikelola sebaik-baiknya untuk peningkatan kesejahteraan rakyat. Gamawan mengingatkan, Provinsi Maluku Utara dilahirkan sebagai bagian pemekaran dari Maluku diniatkan untuk kesejahteraan masyarakat. Niatan itulah yang harus menjadi pengingat. "Apa sesungguhnya niat membentuk provinsi ini 15 tahun lalu? Bukankah itu dimaksudkan untuk mempercepat kesejahteraan masyarakat?" sebut Gamawan.

Termasuk dalam 10 program prioritas dalam 100 hari pertama pemerintahan Kasuba-Thaib adalah percepatan pembangunan infrastruktur dalam ibu kota provinsi di Sofifi. Saat ini, sekalipun secara resmi Maluku Utara beribu kota di Sofifi, aktivitas masih berpusat di Kota Ternate. Bahkan Sofifi pun masih belum berstatus kota, sebagaimana yang secara umum dipersyaratkan dalam undang-undang pembentukan provinsi.

Pilkada Gubernur Maluku Utara harus berjalan sampai tiga putaran akibat adanya keharusan pemungutan suara ulang di 7 kecamatan plus 2 tempat pemungutan suara di wilayah Kepulauan Sula. Lewat pertarungan ketat, Kasuba-Thaib mengalahkan pasangan Ahmad Hidayat Mus-Hasan Doa. (merdeka.com)

0 comments:

Post a Comment