Menteri Pertanian Suswono mengakui pernah menerima uang Rp 50 juta dari Direktur Utama PT Masaro Radiokom Anggoro Widjojo. Uang itu diterima Suswono saat masih menjadi anggota Komisi Kehutanan DPR periode 2009-2014. Saat itu Anggoro mendapat proyek Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Departemen Kehutanan.
"Memang pernah terima Rp 50 juta yang menyangkut proyek SKRT. Tapi sudah saya serahkan ke KPK," kata Suswono di kampus Universitas Sebelas Maret,Surakarta, Kamis, 24 April 2014. Dia mengaku menerima uang tersebut setahun sebelum kasus SKRT muncul.
Menurut dia, uang dari Anggoro tersebut diterima atas saran KPK. Untuk itu, dia sebelumnya berkonsultasi dengan pimpinan KPK, Eri Riana Harjapamekas, soal menerima atau menolak uang dari pihak lain. Dia menerima uang itu, lalu diserahkan ke KPK.
"Selama saya jadi anggota DPR Komisi IV (Komisi Kehutanan), saya sudah menyerahkan Rp 1,2 miliar ke KPK. Uang itu dari berbagai pihak, termasuk yang Rp 50 juta," tuturnya.
Selain itu, kata dia, jika uang itu ditolak, belum tentu kembali ke penerima. "Bisa saja yang mengantarkan uang bilang kalau saya sudah terima," katanya.
Bahkan, jika uang tersebut benar-benar kembali ke si penerima, dia tidak yakin namanya akan dihapus dari daftar penerima. Jadi, sesuai dengan saran KPK, dia menerima uang dan menyerahkannya ke komisi antirasuah. "Semua ada buktinya. Ini biar jelas. Saya terima bukan berarti uangnya saya makan," ujarnya. (TEMPO)
0 comments:
Post a Comment