KTP Elektronik atau e-KTP
JAKARTA -- Komisi
Pemilihan Umum (KPU) mengupayakan semua warga negara Indonesia (WNI)
yang memenuhi syarat sebagai pemilih bisa menggunakan haknya pada 9
April 2014 nanti.
Sekalipun WNI tersebut tidak terdaftar dalam daftar pemilih tetap
(DPT), daftar pemilih khusus (DPK), atau daftar pemilih tambahan (DPTb).
"Ada
DPKTb atau daftar pemilih khusus tambahan. Pemilih bisa menggunakan
kartu identitas seperti KTP atau paspor untuk memilih," kata Komisioner
KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah, Kamis (27/3).
Namun, pemilih yang
masuk kategori DPKTb baru bisa menggunakan suaranya satu jam sebelum
pemungutan suara di TPS tersebut selesai. Meski yang bersangkutan bisa
mendaftar dari pagi di TPS.
Mereka harus menunggu satu jam
sebelum TPS ditutup, lanjut Ferry, karena menyangkut ketersediaan surat
suara. Pasalnya, surat suara yang disediakan di TPS jumlahnya hanya
sesuai DPT ditambah dua persen dari DPT sehingga pemilih dalam kategori
DPKTb harus menunggu pemilih yang tercatat dalam DPT selesai menggunakan
hak pilihnya terlebih dahulu.
"Ini juga menghindari ada mobilisasi pemilih untuk menyoblos beberapa kali," ujar Ferry.
Kelompok
panitia pemungutan suara (KPPS) juga harus melakukan verifikasi
terlebih dahulu DPKTb. Dengan memastikan mereka tidak terdaftar sebagai
pemilih di TPS mana pun.
(ROL)
0 comments:
Post a Comment