SELAMAT HARI PAHLAWAN, #SEMOGA TERCATAT SEBAGAI SYUHADA'

Tuesday 2 December 2014

Hidayat Nur Wahid: Jangan Dramatisasi Interpelasi




Jakarta - Anggota DPR yang juga merupakan Wakil Ketua MPR, Hidayat Nur Wahid, menegaskan interpelasi DPR kepada presiden Joko Widodo, terkait kenaikan BBM, tetap berjalan. Menurut dia, interpelasi adalah hak dari nggota DPR dan itu konstitusional. Namun dia meminta penggunaan hak tersebut tidak didramatisir.
"Tidak perlu didramatisir seolah-olah interpelasi ini adalah arahnya untuk mengintervensi presiden. Itu terlalu didramatisasi," katanya usai deklarasi Ikatan Ulama Da'i se-ASUAN di Depok, Sabtu, 29 November 2014.
Interpelasi dilakukan karena menyangkut masalah kebijakan yang melibatkan anggaran negara dengan jumlah sangat besar. Dampak dari kebijakan itu, kata dia, adalah anggaran di atas Rp 100 triliun. Selain itu, penggunaan kartu-kartu sakti Jokowi itu harus diketahui oleh DPR. "Darimana anggarannya dan nomenklaturnya darimana itu kan memerlukan jawaban dan itulah penggunaan hak interpelasi," katanya.
Menurut dia, jika sebelumnya anggota DPR tidak meminta hak jawab itu dari para menteri karena menteri dilarang ke DPR. "Orang para menterinya dilarang ke DPR, bagaimana bertanya pada menteri, iya kan?" ujar Hidayat. Karena para menteri dilarang ke DPR, Hidayat melanjutkan, akhirnya jawaban itu harus ditanya ke presiden. "Dan menurut saya itu syah."
Dia meminta semua lembaga, baik eksekutif dan legislatif bekerja sesuai konstitusi. "Presiden punya aturannya dan DPR juga punya aturannya," kata Hidayat. Jika semuanya saling mempercayai dan bekerja untuk rakyat maka tidak perlu menyatakan seolah-olah interpelasi adalah langkah untuk menghentikan presiden. "Tidak ada itu."
Seperti diketahui, DPR gencar mencari dukungan untuk menggunakan hak interpelasi terhadap kebijak menaikan harga BBM oleh presiden Joko Widodo. Saat ini, sudah ada lebih dari 26 anggota DPR yang menandatangani untuk menggunakan hak interpelasinya.
Sumber: www.tempo.co/http://pks.or.id

0 comments:

Post a Comment