Aktivis Progres '98 diciduk polisi saat demo kasus Jokowi di KPK (rmol) |
PKS BANGILAN, Aktivis dan puluhan massa dari Progres '98 menggelar aksi damai di depan kantor KPK, Rabu (30/7). Mereka mendesak KPK agar menindaklanjuti laporan mengenai adanya dugaan praktik Korupsi, Kolusi, Nepotisme (KKN) yang diduga dilakukan oleh Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo (Jokowi) dan Presiden RI ke-5 Megawati Soekarnoputri.
Demo yang dimulai sejak pukul 16.00 WIB ini akhirnya dibubarkan aparat kepolisian gabungan dari Setiabudi dan Kebayoran Baru karena dianggap telah mengganggu kepentingan publik. Bahkan lima aktivis Progres '98 diciduk polisi.
"Kita mengamankan lima aktivis Progres' 98. Mereka akan dibawa ke Polres Jakarta Selatan untuk ditangani lebih lanjut," ujar AKBP Audie Latuheru, Kapolsek Setiabudi, seperti diberitakan sindonews.
Lebih lanjut dia mengatakan, sesuai aturan mereka hanya diperbolehkan melakukan aksi hingga pukul 18.00 WIB.
"Begini, pada dasarnya kita hargai hak rekan kita sampaikan pendapat, tapi tentu saja ada aturan mainnya. Tidak dengan mengorbankan hak orang lain," ujarnya seusai pembubaran massa.
Menanggapi penangkapan anggotanya, Ketua Progres '98 Faizal Assegaf angkat bicara, "Beginilah cara polisi menangkap dan menahan aktivis Progress 98 pada Rabu malam (30/7) pukul 19.30 WIB. Demo secara damai di gedung KPK untuk menginap dan menuntut penuntasan kasus korupsi Jokowi dan Megawati. Rakyat kecil diperlakukan dengan semena-mena, sementara para koruptor dilindungi."
Lebih lanjut Faizal mengungkap sebuah kejanggalan, "Penyidik polisi bingung, tidak tahu apa yang mau dibuat setelah menangkap lima aktivis Progres 98. Aksi damai hanya diikuti 20 aktivis saja, tapi ratusan polisi diterjunkan menangkap aktivis oleh aparat bayaran pro Jokowi dan Megawati," ujarnya lagi.
Faizal menilai lembaga hukum telah menjadi alat kepentingan politik, "Lembaga penegak hukum makin bobrok dan menjadi alat kepentingan politi dan bagi kelompok terkait".
Penangkapan ini tidak membuat aktivis Progres '98 jera, rencananya mereka akan menduduki Kantor KPK sampai 21 hari ke depan.
*pkspiyungan
0 comments:
Post a Comment