SELAMAT HARI PAHLAWAN, #SEMOGA TERCATAT SEBAGAI SYUHADA'

Friday, 1 August 2014

Bongkar Kotak Suara yang Sudah Jadi Wewenang MK, Ketua KPU Diminta Ditangkap!

Pembongkaran Kotak Suara di PPS Jakarta hari ini (foto: @apriy_anto)

PKS BANGILAN - Tim kuasa hukum pasangan capres-cawapres Prabowo Subianto dan Hatta Rajasa melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), hari ini. Pasangan Prabowo-Hatta menduga ada pelanggaran yang dilakukan KPU, usai Pemilihan Presiden (Pilpres) 2014.

Pasangan Prabowo-Hatta mempersoalkan Surat Edaran KPU RI bernomor 1446/KPU tertanggal 25 Juli 2014, yang ditujukan kepada seluruh KPUD Provinsi di seluruh Indonesia. Isi surat edaran itu menginstruksikan pembukaan kotak suara oleh masing-masing KPUD Kabupaten untuk mengambil formulir model A4 PPWP, A5 PPWP, Fotokopi pendukung DPKTB, dan Model C7 PPWP.

Menurut salah satu anggota tim kuasa hukum pasangan Prabowo-Hatta, Sahroni, tindakan KPU tersebut telah menyalahi Undang-Undang Pemilu. Terlebih, hasil rekapitulasi Pemilu sendiri saat ini sedang disengketakan di Mahkamah Konstitusi (MK).

"KPU seharusnya wajib menyimpan, menjaga, dan mengamankan kotak suara dengan cara digembok dan disegel. Apalagi saat ini hasil perhitungan sedang disengketakan di MK. Seluruh kotak suara yang berisi dokumen Pemilu seharusnya tidak dibuka, kecuali atas persetujuan MK," ujarnya dalam konferensi pers yang diadakan di Gedung Bawaslu, Jakarta Pusat, Kamis, 31 Juli 2014, seperti diberitakan situs vivanews.

Ulah KPU ini juga ramai dibincangkan di social media. Akun @bang_dw salah satu akun yang giat menyoroti persoalan aktual menyatakan patut dicurigai Ketua KPU berusaha untuk menghilangkan barang bukti terkait sengketa pilpres di MK.

"KPU pusat perintahkan KPUD untuk buka kotak suara,  itu termasuk upaya menghilangkan barang bukti. Barang bukti itu sudah domain Hukum, hanya MK yang berwenang bukan KPU lagi yang berhak," tulisnya.

"Prabowo Hatta lapor ke MK pada tanggal 25 juli | @husnikamilmanik terbitkan surat buka kotak suara 25 juli | INI UPAYA HILANGKAN BARANG BUKTI," lanjutnya.

Atas ulah KPU itu, @bang_dw menyerukan untuk menangkap Husni Kamil Manik, Ketua KPU.

"Tangkap @HusniKamilManik karena berusaha menghilangkan barang bukti | ketika salah satu pasangan sdh memasukkan laporan ke MK," tulis @bang_dw hari ini (31/7).

Di social media juga diunggah bukti-bukti foto pembongkaran kotak suara oleh KPU.

"Hari ini mayoritas PPS di Jakarta membuka kotak suara mengambil bukti utk ke MK. melanggar ga ya?" tulis akun @apriy_anto sambil perlihatkan foto pembongkaran kotak suara.

Lebih lanjut, Sahroni (tim kuasa hukum Prabowo-Hatta) menilai instruksi KPU tersebut janggal dan terkesan mengada-ada. Bila KPU memang menemukan masalah dalam penghitungan suara di tiap kabupaten, menurut dia, masalah tersebut seharusnya diselesaikan dalam jangka waktu masa pilpres lalu.

"Dilakukannya tindak lanjut atas adanya keberatan dalam hasil penghitungan suara dari para saksi, seharusnya diproses dalam tahapan rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara, atau proses yang dimaksud sudah selesai sebelum penetapan hasil Pilpres nasional tanggal 22 Juli 2014," ujarnya.

Terakhir, Sahroni pun menilai kejanggalan tersebut bertambah dengan pelaksanaan instruksi itu oleh masing-masing KPUD kabupaten. Menurutnya, walaupun surat tersebut jelas-jelas bertanggal 25 Juli, namun beberapa KPUD melakukan pembukaan kotak suaranya tanggal 30 Juli.

Ia pun meminta Bawaslu untuk segera mengusut kasus yang dia laporkan tersebut. Tim kuasa hukum Prabowo-Hatta juga akan membawa isu pelanggaran peraturan ini ke sidang persengketaan hasil Pilpres 2014 yang akan diselenggarakan oleh MK, Agustus mendatang.

"Kami meminta Bawaslu untuk segera mengusut serta meminta agar tindakan KPU itu segera dihentikan, agar tidak timbul persepsi yang bukan-bukan atau mengarah kepada tindak ketidakadilan," ucapnya.
(piyunganonline)

0 comments:

Post a Comment