intriknews.com Kuasa hukum
Organisasi Sentral Pemberdayaan Masyarakat (SPM) memberi keterangan
terkait gugatan sebesar Rp 104 miliar yang mereka layangkan kepada
Gubernur DKI Joko Widodo di Jakarta (Jumat, 16/5). Jokowi digugat karena
telah melanggar kontrak politik dengan SPM saat masa kampanye Pemilihan
Gubernur DKI dua tahun lalu karena maju menjadi capres dari PDIP.
Gugatan telah didaftarkan ke Pengadilan Jakarta Pusat. Kuasa hukum yang
memberi keterangan pers adalah Renol Sihombing, Kamto Hamdan, M Jetro,
Nelly Rosa dan Hendri Sianturi. (rmol/hs)
Sunday, 18 May 2014
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 comments:
Post a Comment