Tribunnews.com/Ferdinand Waskita
Pertemuan DPD dan PKS, Jumat (6/11/2015). Farouk didampingi anggota DPD AM Fatwa, Abdul Aziz Khaifa, John Pieris, Aziz Kahar Muzakar? dan Ahmad Subadri. Sedangkan Presiden PKS Sohibul Iman didampingi Al Muzzammil Yusuf. Farouk mengatakan saat ini DPD telah dilibatkan dalam kesepakatan tingkat I.
JAKARTA - Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menilai diperlukannya kajian penataan kembali sistem ketatanegaraan terkait posisi DPD.Hal itu dikatakan Sohibul saat menerima rombongan DPD yang dipimpin Farouk Muhammad di Gedung DPP PKS.
DPD berkeinginan untuk dilibatkan dalam pembuatan kebijakan kenegaraan.
"Pengalaman saya, DPD RI yang dibentuk saat melakukan amandemen dari 1999-2002, tetapi tidak pernah ada pembicaraan mendalam soal DPD dalam fungsi legislasi dan budgeting," kata Sohibul di Gedung DPP PKS, Jakarta, Jumat (6/11/2015).
Sohibul mengaku pihaknya terbuka untuk membahas hal tersebut. Ia menyadari sistem demokrasi merupakan subyek perubahan. Kajian yang mendalam diperlukan agar aturan yang ada dapat diperbaiki.
"Saya sendiri periode lalu sebagai Pimpinan DPR, saya mendorong keputusan MK. Tetapi teman-teman masih kebingungan apa yang disebut Tripartit," ujarnya.
Selain itu, Sohibul mengatakan masih adanya pertanyaan bagaimana aturan konstitusi terkait keputusan tingkat II yang melibatkan DPD. Apakah DPD juga hadir dalam rapat paripurna atau tidak.
"Ini belum ada (pembahasan), jadi keputusan MK maka diperlukan pembicaraan lebih lanjut. Pembicaraan tingkat I juga belum merata," imbuhnya.
Sohibul mencontohkan saat duduk di Komisi VII membahas suatu undang-undang. Ternyata, naskah akademik yang disodorkan DPD sangat lengkap. Sayangnya, DPD pada akhirnya tidak dilibatkan dalam pembahasan undang-undang tersebut. Oleh karenanya, Sohibul meminta DPD meminta pendapat dari partai lainnya terkait amandemen konstitusi.
Sumber : TRIBUNNEWS.COM
0 comments:
Post a Comment