Hal tersebut dikarenakan, menurut Ledia, UU No. 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji (UU PKH) saat ini dinilai hanya bersifat parsial dan belum ideal untuk menjadi payung hukum pengelolaan ibadah haji.
"UU PKH yang ada saat ini, secara struktur berpikir, tidak komprehensif dan sebatas parsial mengatur ibadah haji. Sehingga, menyebabkan kita harus melakukan reformasi terhadap cara berpikir dan mencari bentuk ideal lebih tajam," tutur Ledia seraya membuka acara Focus Group Discussion (FGD) RUU PIHU di Ruang Rapat Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR RI, Rabu (2/9).
Selain itu, dengan hadirnya RUU PIHU ini diharapkan ibadah haji lebih ditekankan kepada negara untuk mengelola bukan swasta. "Oleh karenanya, kita sedang mencari format sebaik-baiknya. Tidak dalam konteks siapa mengelola apa, tetapi yang paling baik untuk umat agar tidak membebani jamaah haji dan negara," jelas Ledia.
Ketua Fraksi PKS Jazuli Juwaini yang turut hadir dalam acara ini menegaskan acara FGD RUU PIHU adalah bagian dari concern terhadap persoalan keumatan. "Oleh karena, arahan regulasi Fraksi PKS ke depan berkaitan pada 3 (tiga) hal, yaitu Keumatan, Kerakyatan, dan Nasionalisme Kebangsaan. Nah, RUU PIHU ini bagian dari persoalan Keumatan," tegas Politisi PKS dari daerah pemilihan Banten III ini.
Acara ini turut mengundang beberapa narasumber seperti Dian Simatupang (Pakar Hukum Universitas Indonesia), Mohammad Iqbal Romzy (Anggota Komisi VIII DPR RI Fraksi PKS), dan Anggito Abimanyu (Mantan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umroh) yang secara khusus menyampaikan apresiasi kepada Fraksi PKS atas terselenggaranya acara ini.
"Saya apresiasi karena PKS konsisten. Oleh karena semenjak saya di Dirjen Haji sampai sekarang, PKS selalu melakukan kajian ilmiah yang dapat dirumuskan. PKS selama ini saya lihat menjadi terdepan dalam melakukan perubahan untuk Republik Indonesia," tutup Anggito.
Sumber : pks.or.id
0 comments:
Post a Comment