SELAMAT HARI PAHLAWAN, #SEMOGA TERCATAT SEBAGAI SYUHADA'

Sunday 14 December 2014

Ini Tiga Hukum Terkait Penggunaan Atribut Natal Menurut PBNU

Wakil Sekretaris Jenderal PBNU Sulthan Fatoni.
Wakil Sekretaris Jenderal PBNU Sulthan Fatoni.
JAKARTA - Wakil Sekretaris Jendral Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Sulthan Fatoni menyatakan bahwa pengenaan atribut Natal oleh seorang Muslim dapat digolongkan sebagai tasyabbuh (menyerupai golongan tertentu). Hanya saja,tasyabbuh tak serta merta membuat seseorang menjadi kafir.

"Hanya saja "tasyabbuh" bukan berarti otomatis menjadi kafir; atau otomatis menjadi haram berdosa," tulis Sulthan melalui akun twitter pribadinya @sulthanfatoni, Jumat (12/12). Setidaknya, ada tiga hukum terkait penggunaan atribut Natal oleh Muslim yang dikategorikan sebagai tasyabbuh ini. Pengenaan atribut Natal oleh seorang  Muslim bisa menjadi membuat seseorang menjadi kafir, menjadi berdosa tapi tidak kafir, dan menjadi makruh.

Pengenaan atribut Natal bisa menyebabkan seorang Muslim menjadi kafir. Hal ini terjadi jika Muslim yang bersangkutan sengaja memakai atribut Natal dengan tujuan untuk meniru dan menyemarakkan perayaan dan keyakinan umat Kristiani.
Kemudian, pengenaan atribut ini bisa menyebabkan seorang Muslim berdosa tetapi tidak kafir jika tujuan saat mengenakan atribut hanya untuk menyemarakkan Natal tanpa mengingat keyakinan umat Kristen. Terakhir, pengenaan atribut dapat menjadi makruh ketika seorang Muslim memakai atribut Natal tanpa ada motif tertentu, atau hanya sekedar mengenakan saja.

Karena itu, menurut Sulthan, yang paling menentukan ialah motif atau tujuan dari Muslim yang memakai atribut Natal itu sendiri. Berdasarkan hal ini, Sulthan tidak membenarkan jika seseorang langsung berprasangka terhadap Muslim yang beratribut Natal, karena hanya si pelaku tasyabbuh dan Allah saja yang mengetahui motif dibaliknya.
"Maka adalah salah jika ada orang menjudge seorang muslim yg menggunakan atribut Natal sebagai kafir/berdosa. Sekian," terang Sulthan.

Sumber : ROL

0 comments:

Post a Comment