SELAMAT HARI PAHLAWAN, #SEMOGA TERCATAT SEBAGAI SYUHADA'

Friday 5 December 2014

Hapus PSO KA Jarak Jauh, Pemerintah Tidak Pro Rakyat dan Langgar UU


Jakarta (4/12) — Komisi V DPR RI mengkritik kebijakan penghapusan Public Service Obligation (PSO) Kereta Api (KA) mulai 1 Januari 2015 mendatang. Kebijakan pemerintah itu dinilai tidak pro rakyat dan bertentangan dengan Undang-Undang (UU) No. 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
Wakil Ketua Komisi V DPR RI Yudi Widiana Adia mengungkapkan hal itu, Kamis (4/12) di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, menyusul rencana penghapusan PSO 11 kereta ekonomi jarak jauh di Jawa dan 12 kereta jarak sedang di Jawa dan Sumatera mulai 1 Januari mendatang.
“Seharusnya kebijakan pemerintah lebih pro rakyat, seperti PSO untuk transportasi publik harus ditambah, bukan malah dicabut. Sudah harga BBM naik, PSO dicabut pula. Rakyat berhak mendapatkan transportasi yang murah dan nyaman. Apalagi penetapan PSO sudah diamanatkan dalam UU Perkeretaapian sebagai bentuk kewajiban pemerintah dalam pelayanan publik,” kata Yudi.
Dalam UU No.23/2007 pasal 153 ayat (1) ditegaskan bahwa pemerintah memiliki kewajiban untuk memberikan pelayanan angkutan kereta api kepada masyarakat dengan tarif yang terjangkau, dan itu diwujudkan dalam kewajiban memberikan pelayanan publik (PSO) berupa subsidi.
Tanpa subsidi, tiket kereta rata-rata melonjak di atas Rp100 ribu untuk setiap kali perjalanan. Kereta Kertajaya dari Surabaya ke Tanjung Priok, misalnya, naik dari Rp50 ribu menjadi Rp135 ribu. Kereta Progo dari Lempuyangan, Yogyakarta-Pasar Senen, Jakarta, naik menjadi Rp105 ribu dari sebelumnya Rp50 ribu. Sedangkan kereta Matarmaja dari Rp65 ribu menjadi Rp150 ribu, dan Tawang Jaya, Semarang-Jakarta dari Rp40 ribu menjadi Rp80 ribu
Kenaikan tarif yang melebihi 100% itu dinilai Yudi akan semakin membebani rakyat, terlebih setelah kenaikan BBM pada pertengahan November lalu. Seharusnya PSO dinaikan bukan malah dicabut.
“Alasan pencabutan PSO kereta ekonomi jarak jauh dan sedang karena jumlah penumpangnya menurun, perlu dibuktikan. Karena, faktanya tiket ekonomi untuk jarak jauh dan sedang selalu ludes,” ujar Yudi.
Temuan BPK
Tak hanya pencabutan PSO yang dikritik Yudi, Wakil ketua Komisi V itu juga mengkritisi penghitungan PSO yang tidak didasarkan aturan perundang-undangan. Akibatnya, perhitungan PSO selalu menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Seperti pada pada pemeriksaan BPK Semester I 2014. Dalam laporan hasil pemeriksaan BPK yang disampaikan kepada DPR, BPK menemukan kelemahan/penyimpangan dalam pengelolaan dan pelaksanaan PSO KA. Perhitungan PSO KA tahun 2013 sebesar Rp682,76 miliar tidak dapat diyakini kewajarannya.
BPK, kata Yudi, sudah memberikan laporan tentang temuan adanya kelemahan/penyimpangan dalam pengelolaan dan pelaksanaan PSO KA yaitu sebesar Rp682,76 miliar yang tidak dapat diyakini kewajarannya. Hal itu terjadi karena peraturan-peraturan yang mengatur pelaksanaan PSO tidak memiliki keselarasan. Mentri Perhubungan (Menhub) juga belum mengatur basis biaya yang digunakan dalam penghitungan formula tarif, termasuk didalamnya Infrastructure Maintenance Operation (IMO) dan Track Access Charge (TAC).
“Untuk penetapan PSO ini, kami minta Menhub segera merealisasikan pengenaan TAC pada operator dan belanja IMO prasarana serta merevisi peraturan yang mengatur tentang PSO terutama biaya menjadi objek pemeriksaan PSO. Jangan dibiarkan tanpa aturan yang jelas seperti sekarang agar tidak selalu menjadi temuan BPK,” pungkas anggota Fraksi PKS dari dapil Jabar Barat IV yang meliputi Kabupaten Sukabumi dan Kota Sukabumi itu.

Sumber : http://pks.or.id

0 comments:

Post a Comment