Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra menyebut bahwa Hak 
Interpelasi yang akan digunakan DPR kepada pemerintah terkait isu 
kenaikan BBM dapat berujung pada pemakzulan atau impeachment Presiden 
Joko Widodo.
“Kalau DPR tak puas dengan jawaban pemerintah, dapat berlanjut ke Hak 
Menyatakan Pendapat. Ini bisa berujung pada impeachment,” katanya 
melalui telepon dari Bali, Jumat (21/11).
Yusril mengomentari ini terkait desakan dari Koalisi Merah Putih (KMP) 
yang segera menginisiasi penggunaan Hak Interpelasi atas kebijakan 
pemerintah menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.
"Ya betul. Demokrat ingin menginisiasi bahwa kita ingin mendengarkan 
penjelasan dari pemerintah kenapa BBM ini naik, dan kenapa naiknya 
sekarang, dan kenapa naiknya Rp2.000 dan sebagainya," kata Penasihat 
Fraksi Demokrat Agus Hermanto, di Komplek Parlemen Senayan Jakarta, 
Kamis (20/11).
Sebelumnya, partai pendukung KMP yang lain juga sepakat bakal melakukan 
hal serupa. "Fraksi PKS akan menggalang langkah-langkah konstitusional 
terkait dengan kebijakan pemerintah seperti mendorong DPR menggunakan 
hak interpelasi," kata Ketua Fraksi PKS Jazuli Juwaini, dalam konferensi
 pers di ruang rapat F-PKS, Gedung Nusantara I, Jakarta, Selasa (18/11).
Jazuli menjelaskan dalam UU APBN-P 2014 menaikkan harga BBM bersubsidi 
merupakan hak pemerintah karena itu hak interpelasi merupakan ruang yang
 tersisa bagi DPR untuk mempertanyakan kebijakan tersebut. "Saat ini 
kami tidak mau ikut campur. Ketika tidak ada kewenangan, kami memiliki 
hak bertanya," ujarnya.
Menurut Yusril, jika kenaikan harga BBM tersebut dianggap bertentangan 
dengan undang-undang, Jokowi harus siap-siap menghadapi DPR dengan Hak 
Menyatakan Pendapat. Hak Menyatakan Pendapat adalah hak DPR untuk 
menyatakan pendapat atas kebijakan pemerintah atau mengenai kejadian 
luar biasa yang terjadi di tanah air, maupun di kancah internasional.
Sumber : Rimanews/piyunganonline
Friday, 21 November 2014
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
 
 
 
 
 
 

 






 Indonesia Time
  Indonesia Time 
 
 
 

0 comments:
Post a Comment