Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra menyebut bahwa Hak
Interpelasi yang akan digunakan DPR kepada pemerintah terkait isu
kenaikan BBM dapat berujung pada pemakzulan atau impeachment Presiden
Joko Widodo.
“Kalau DPR tak puas dengan jawaban pemerintah, dapat berlanjut ke Hak
Menyatakan Pendapat. Ini bisa berujung pada impeachment,” katanya
melalui telepon dari Bali, Jumat (21/11).
Yusril mengomentari ini terkait desakan dari Koalisi Merah Putih (KMP)
yang segera menginisiasi penggunaan Hak Interpelasi atas kebijakan
pemerintah menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.
"Ya betul. Demokrat ingin menginisiasi bahwa kita ingin mendengarkan
penjelasan dari pemerintah kenapa BBM ini naik, dan kenapa naiknya
sekarang, dan kenapa naiknya Rp2.000 dan sebagainya," kata Penasihat
Fraksi Demokrat Agus Hermanto, di Komplek Parlemen Senayan Jakarta,
Kamis (20/11).
Sebelumnya, partai pendukung KMP yang lain juga sepakat bakal melakukan
hal serupa. "Fraksi PKS akan menggalang langkah-langkah konstitusional
terkait dengan kebijakan pemerintah seperti mendorong DPR menggunakan
hak interpelasi," kata Ketua Fraksi PKS Jazuli Juwaini, dalam konferensi
pers di ruang rapat F-PKS, Gedung Nusantara I, Jakarta, Selasa (18/11).
Jazuli menjelaskan dalam UU APBN-P 2014 menaikkan harga BBM bersubsidi
merupakan hak pemerintah karena itu hak interpelasi merupakan ruang yang
tersisa bagi DPR untuk mempertanyakan kebijakan tersebut. "Saat ini
kami tidak mau ikut campur. Ketika tidak ada kewenangan, kami memiliki
hak bertanya," ujarnya.
Menurut Yusril, jika kenaikan harga BBM tersebut dianggap bertentangan
dengan undang-undang, Jokowi harus siap-siap menghadapi DPR dengan Hak
Menyatakan Pendapat. Hak Menyatakan Pendapat adalah hak DPR untuk
menyatakan pendapat atas kebijakan pemerintah atau mengenai kejadian
luar biasa yang terjadi di tanah air, maupun di kancah internasional.
Sumber : Rimanews/piyunganonline
Friday, 21 November 2014
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 comments:
Post a Comment