SELAMAT HARI PAHLAWAN, #SEMOGA TERCATAT SEBAGAI SYUHADA'

Tuesday 18 November 2014

80 Persen PNS Sumbar Sudah Terdaftar BPJS Ketenagakerjaan Mandiri




PADANG (17/11) - Gubernur Sumatera Barat (Sumbar), Irwan Prayitno, menyerahkan santunan yang berasal dari BPJS Ketenagakerjaan (berupa jaminan kematian dan kecelakaan kerja) kepada dua orang ahli waris Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang telah meninggal dunia. Santunan diberikan kepada keluarga Alm. Tafaruddin dari Badan Perpustakaan dan Kearsipan Sumbar, serta Almh. Herni dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan KB. Masing-masing ahli waris menerima santunan sebesar Rp 21 juta pada Senin (17/11) di ruang tamu Istana Gubernuran.

Irwan menjelaskan pembiayaan BPJS Ketenagakerjaan yang awalnya berasal dari APBN akan dialokasikan ke APDB Sumbar pada tahun 2015. "Namun, untuk langkah awal, sejak September satu tahun silam (2013-red), kami melalui Surat Edaran Gubernur mengajak kepada seluruh PNS di lingkungan Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk mengikuti BPJS Ketenagakerjaan secara mandiri,” jelasnya.

Gubernur mengatakan jumlah PNS di jajaran Pemerintah Provinsi Sumatera Barat yang sudah terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan Mandiri sudah mencapai 80 persen. "Dan semoga PNS di Kabupaten/Kota juga dapat mengikuti hal ini, karena untuk kebaikan PNS itu sendiri,” harapnya.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sumbar, Riau, dan Kepulauan Riau, Iswandi Saruli, mengatakan secara undang-undang setiap PNS wajib mengikuti BPJS Ketenagakerjaan paling lambat 1 Juli 2015.

"Perlindungan sangat penting bagi kita, yang namanya resiko kita tidak tahu kapan datangnya, dan tidak seorang pun yang menginginkannya. Namun, apabila resiko itu terjadi, kita akan mendapatkan kepastian perlindungan. Dan bagi keluarga yang ditinggalkan dapat terus menjalankan hidup,” jelas Iswandi yang dalam kesempatan itu juga ditemani Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Sumbar, Syofian.

Pembayaran santunan (klaim) tersebut merupakan yang pertama di Sumatera Barat dengan jangka waktu kepesertaan baru dua minggu. "Dengan iuran yang hanya Rp 8.100,00 per orang per bulan, setiap PNS sudah dapat mengikuti BPJS Ketenagakerjaan Mandiri ini,” ucap Iswandi.

Iswandi juga mengungkapkan status BPJS Ketenagakerjaan Mandiri setelah 1 Juli 2015. "Secara otomatis (BPJS dari APBN) akan hilang karena sudah ditanggung dan dibebankan kepada APDB. Dan untuk Sumbar, jika dibandingkan dengan provinsi lain, tingkat partisipasi pada BPJS Ketenagakerjaan Mandiri dapat dikatakan bagus,” pungkasnya.
*http://www.pks.or.id/content/80-persen-pns-sumbar-sudah-terdaftar-bpjs-ketenagakerjaan-mandiri

0 comments:

Post a Comment