Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi menetapkan pasangan Prabowo
Subianto-Hatta Rajasa dan Jokowi-Jusuf Kalla sebagai calon presiden dan
wakil presiden peserta Pemilu Presiden 2014. KPU juga sudah
menyelesaikan verifikasi dokumen-dokumen pencalonan kedua calon.
“Kami sudah merima pendaftaran dan dokumen terkait 26 hal dari masa
pendaftar dan menverifikasi pada masa perbaikan. Kami telah menetapkan
pasangan capres dan cawapres Pemilu,” terang Komisioner KPU Hadar Nafis
Gumay di Gedung KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta, Sabtu (31/5/2014).
Keputusan tersebut tertuang dalam surat PKPU No 453/KPTS/KPU/2014
tentang penetapan Capres dan Cawapres 2014. Dalam surat keputusan juga
dijelaskan kedua pasangan berhak mendapat kawalan polisi sejak
ditetapkan oleh KPU.
“Kami juga koordinasi dengan Polri sejak ditetapkan ini. Kedua
pasangan mendapatkan fasilitas pengamanan dan pengawalan yang melekat,”
tukasnya.
KPU, lanjut Hadar, juga mewajibkan semua pasangan hadir untuk
mengambil nomor urut capres-cawapres. “Pengambilan nomor urut
dijadwalkan akan berlangsung Minggu 1 Juni 2014,” pungkasnya.
*pks cibitung
0 comments:
Post a Comment