Friday, 9 May 2014
Dewan Syariah PKS: Hukuman Maksimal untuk Pedofilia
Media massa belakangan ini santer mengabarkan kisah-kisah tragis dan miris anak-anak Indonesia yang menjadi korban pedofilia*) di Jakarta International School (JIS) di Pondok Indah, Jakarta Selatan. Bermunculan kasus serupa yang di alami oleh anak-anak, seperti kasus yang baru saja terungkap pada Selasa (6/5) kemarin, yang dialami sekitar 89 anak, dengan tersangka pelaku berinisial AS alias Emon, yang terjadi di daerah Sukabumi Kota.
Kasus ini tak ayal mengundang keprihatinan yang sangat mendalam dari berbagai kalangan di seluruh Indonesia, salah satunya datang dari KH DR Surahman Hidayat, MA anggota Komisi X DPR RI yang juga Ketua Dewan Syari'ah DPP PKS.
Ketika dihubungi di sela-sela kegiatannya di gedung DPR RI, kemarin kamis (7/5), mengungkapkan rasa keprihatinan yang mendalam akan maraknya kasus kekerasan seksual yang di alami oleh anak-anak di Indonesia. ”Saya sangat prihatin, pedofilia adalah tragedi Nasional kekerasan seksual pada anak-anak Indonesia,” tegasnya.
Ada masalah besar menyangkut sosial, psikologis, moral yang terkadung di dalamnya. Masalah yang harus segera dicari solusi sebelum menghancurkan sendi-sendi kehidupan berbangsa. Menurutnya Permasalahan kejahatan terhadap anak seperti pembunuhan, pelecehan, perkosaan adalah sangat serius. Karena kecuali dampak fisik, dampak psikologis trauma terhadap si korban sangat hebat, diderita sepanjang hidupnya.
“Kejahatan terhadap anak ini tergolong kejahatan luar biasa, dan harus dikenai sangsi hukuman maksimal bagi para pelakunya, perlu dibuat hukuman alternatif misalnya dengan pengkebirian kepada si pelaku dan yang paling tinggi adalah hukuman mati,” ungkap Surahman.
Surahman melanjutkan perlu kesadaran dan masyarakat wajib digugah akan bahayanya kejahatan anak tersebut. Yang tidak kalah pentingnya adalah pendidikan agama sejak dini, perlu di tanamkan soal wajibnya menutup aurat kepada anak-anak, masyarakat harus di fahamkan tentang dosa besar perilaku kaum Luth. Mengkampanyekan bahwa selain kasus-kasus seperti korupsi, terorisme, narkotika, perlu menjadi perhatian pula soal kejahatan terhadap anak.
“Informasi melalui jurnalisme media massa maupun blog layak untuk dijadikan perhatian serius, yang mampu mengkampanyekan, mengawal, menginformasikan segala hal berkaitan tentang kekerasan seksual yang dialami anak-anak,” tutup Surahman
Sebagai informasi tambahan mengutip dari republika.co.id, catatan KPAI jumlah kejahatan seksual terhadap anak, pada 2012 ada 463 kasus. Tahun berikutnya, yakni pada 2013 mengalami kenaikan 30 persen. Angka tren kekerasan seksual terhadap anak yang mencemaskan. Data KPAI untuk kasus di Jakarta pada kurun Januri-April 2014 saja telah tercatat ada 12 sekolah menjadi lokasi kejahatan seksual yang berlangsung, Jumlah total yang diperkarakan ada 85 kasus! Angka sangat fantastis. Anak adalah aset bangsa yang nantinya akan menjadi pewaris dan penerus keberlangsungan kehidupan berbangsa dan bernegara Indonesia. Jika generasi ini tak dapat diselamatkan, bagaimana dengan nasib bangsa ini kelak.
___
*)Pedofilia adalah kelainan seksual berupa hasrat ataupun fantasi impuls seksual yang melibatkan anak di bawah umur. Orang dengan pedofilia umurnya harus di atas 16 tahun,sedangkan anak-anak yang menjadi korban berumur 13 tahun atau lebih muda (anak pre-pubertas). (pkspiyungan)
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 comments:
Post a Comment