SELAMAT HARI PAHLAWAN, #SEMOGA TERCATAT SEBAGAI SYUHADA'

Thursday, 1 October 2015

Fraksi PKS: Putusan MK Soal Calon Tunggal Pilkada Objektif


 
 
Jakarta,  - Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) Jazuli Juwaeni menilai keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian permohonan uji materi soal calon tunggal dalam pilkada adalah baik dan objektif.
 
"Putusan MK itu secara konstitusi memiliki kekuatan hukum sehingga pemilihan terhadap calon tunggal akan dilaksanakan pada pelaksanaan pilkada serentak," kata Jazuli Juwaeni di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Rabu (30/9).
 
Menurut Jazuli, putusan MK itu baik dan objektif, karena meskipun calonnya hanya tunggal, dapat terpilih atau tidak.
 
Pemilihan terhadap calon tunggal, kata dia, opsinya adalah ada setuju atau tidak setuju terhadap calon tunggal tersebut.
 
"Jika pemilih yang memilih setuju lebih banyak maka calon tunggal terpilih. Sebaliknya, jika pemilih yang memilih tidak setuju lebih banyak maka calon tunggal itu tidak terpilih," katanya.
 
Anggota Komisi III DPR RI ini menambahkan, jika calon tunggal tidak terpilih, maka kepala daerah di daerah tersebut untuk sementara akan dipimpin oleh pelaksana tugas (Plt) kepala daerah sampai pada pilkada serentak berikutnya.
 
Menurut dia, KPU menjadwalkan pilkada serentak berikutnya akan diselenggarakan pada 2017.
 
Ada tiga daerah yang calon kepala daerahnya tunggal yakni, Kabupaten Blitar, Kabupaten Tasikmalaya, dan Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU).
 

0 comments:

Post a Comment